• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 30 Agustus 2008 || 27 Syakban 1429 Hijriah
Total SportSaatnya Juara

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaSepakati Multi Tafsir Perjuangan Pers

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Ryaas Rasyid: Plt Gubernur Hanya Jalankan Tugas Rutin
Rabu, 02 Juli 2008
JAKARTA - Pakar Ilmu pemerintahan dan otonomi daerah Prof Dr Ryaas Rasyid menerangkan bahwa  seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati atau walikota pekerjaannya hanya sebatas menjalankan  tugas-tugas rutin pemerintahan. Seorang Plt tidak bisa membuat keputusan yang bersifat penting dan  strategis.

Hal itu dikatakan Ryaas di Jakarta, kemarin (1/7). Ryaas sengaja dikonfirmasi terkait perdebatan  sejauhmana tugas dan wewenang yang dimiliki seorang Plt. Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada  Riau, Gubernur Riau incumbent Rusli Zainal harus mundur dari jabatannya karena kembali  mencalonkan diri. Pemerintah, dalam hal ini Mendagri sesuai aturan, menunjuk Wakil Gubernur Riau  H Wan Abu Bakar sebagai Plt Gubri. Namun banyak yang memperdebatkan, apakah seorang Plt boleh  atau tidak membuat keputusan yang bersifat penting dan strategis.

Menurut Ryaas, sesuai dengan namanya yang hanya Plt, seorang Plt gubernur, bupati /walikota tidak  memiliki kewenangan sebagaimana gubernur, bupati atau walikota definitif. “Jadi Plt itu hanya  menjalankan tugas-tugas rutin saja. Tidak sama dengan gubernur atau bupati/walikota definitif, karena  dia kan tidak dipilih rakyat, hanya ditunjuk, sehingga legitimasinya rendah,” terang mantan Menteri  Otda itu.

Ditanya, keputusan seperti apa yang dianggap penting dan strategis itu, Ryaas mencontohkan, mutasi.  Seorang Plt tidak bisa melakukan mutasi, kecuali mengisi jabatan-jabatan kosong. “Misalnya ada yang  meninggal atau pensiun, itu bisa diganti dengan keputusan seorang Plt. Tapi kalau melakukan mutasi,  ya nggak bisa,” tegasnya.

Ryaas mengakui bahwa memang tidak ada aturan tertulis yang mengatur secara khusus tugas dan  wewenang seorang Plt. Namun sudah menjadi konvensi dalam dunia pemerintahan, dimana seorang  Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin saja. “Konvensinya begitu,” sebut Ketua Umum PDK yang  kini menjadi anggota DPR itu.

Biasanya juga, tambah Ryaas, setelah sang Plt dilantik, pejabat yang melantik selalu mengingatkan  yang bersangkutan agar tidak membuat keputusan yang bersifat penting dan strategis selama menjabat.  “Kan kalau masa jabatannya masih lama seorang Plt itu dilantik. Biasanya setelah dilantik itu,  diingatkan agar tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. Kecuali kalau hanya satu atau dua  minggu, itu memang tidak dilantik,” demikian Ryaas.(eyd/JPNN)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailKedai Kopi Massa Kok Tong Lirik Pekanbaru

Jumat, 29 Agustus 2008

PEKANBARU (RP) - Kedai Kopi Massa Kok Tong yang sudah beroperasi sejak 1925 silam, kini hadir di Pekanbaru dengan lokasi di samping Hotel Grand Elite Pekanbaru. Kedai kopi khas Siantar ini...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailElpiji Tembus Rp105 Ribu

Jumat, 29 Agustus 2008

Pertamina: Jangan Beli di EceranKOTA (RP) — Pertamina baru saja menaikkan harga elpiji tabung isi 12 kilogram dari Rp63 ribu menjadi Rp69 ribu. Tapi, harga itu rupanya tak berlaku...

Simak Juga