| Ryaas Rasyid: Plt Gubernur Hanya Jalankan Tugas Rutin |
| Rabu, 02 Juli 2008 | |
|
JAKARTA - Pakar Ilmu pemerintahan dan otonomi daerah Prof Dr Ryaas Rasyid menerangkan bahwa seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati atau walikota pekerjaannya hanya sebatas menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan. Seorang Plt tidak bisa membuat keputusan yang bersifat penting dan strategis.
Hal itu dikatakan Ryaas di Jakarta, kemarin (1/7). Ryaas sengaja dikonfirmasi terkait perdebatan sejauhmana tugas dan wewenang yang dimiliki seorang Plt. Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Riau, Gubernur Riau incumbent Rusli Zainal harus mundur dari jabatannya karena kembali mencalonkan diri. Pemerintah, dalam hal ini Mendagri sesuai aturan, menunjuk Wakil Gubernur Riau H Wan Abu Bakar sebagai Plt Gubri. Namun banyak yang memperdebatkan, apakah seorang Plt boleh atau tidak membuat keputusan yang bersifat penting dan strategis. Menurut Ryaas, sesuai dengan namanya yang hanya Plt, seorang Plt gubernur, bupati /walikota tidak memiliki kewenangan sebagaimana gubernur, bupati atau walikota definitif. “Jadi Plt itu hanya menjalankan tugas-tugas rutin saja. Tidak sama dengan gubernur atau bupati/walikota definitif, karena dia kan tidak dipilih rakyat, hanya ditunjuk, sehingga legitimasinya rendah,” terang mantan Menteri Otda itu. Ditanya, keputusan seperti apa yang dianggap penting dan strategis itu, Ryaas mencontohkan, mutasi. Seorang Plt tidak bisa melakukan mutasi, kecuali mengisi jabatan-jabatan kosong. “Misalnya ada yang meninggal atau pensiun, itu bisa diganti dengan keputusan seorang Plt. Tapi kalau melakukan mutasi, ya nggak bisa,” tegasnya. Ryaas mengakui bahwa memang tidak ada aturan tertulis yang mengatur secara khusus tugas dan wewenang seorang Plt. Namun sudah menjadi konvensi dalam dunia pemerintahan, dimana seorang Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin saja. “Konvensinya begitu,” sebut Ketua Umum PDK yang kini menjadi anggota DPR itu. Biasanya juga, tambah Ryaas, setelah sang Plt dilantik, pejabat yang melantik selalu mengingatkan yang bersangkutan agar tidak membuat keputusan yang bersifat penting dan strategis selama menjabat. “Kan kalau masa jabatannya masih lama seorang Plt itu dilantik. Biasanya setelah dilantik itu, diingatkan agar tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. Kecuali kalau hanya satu atau dua minggu, itu memang tidak dilantik,” demikian Ryaas.(eyd/JPNN) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






