| Penimbunan Bakau Terbesar Ditemukan |
| Selasa, 01 Juli 2008 | |
|
Bintan (RP) - Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Kabupaten Bintan berhasil menemukan lokasi penimbunan kayu bakau di Batu Duyung. Kelurahan Sei Nam Bintan Timur. Diduga lokasi tersebut sudah menjadi pusat kegiatan penimbunan yang sudah berlangsung lama dan tanpa dilengkapi izin dan menyalahi ketentuan yang berlaku. Hanya saja, tidak dijelaskan secara detail seputar potensi bakau yang ditemukan sebagai barang bukti di lokasi tersebut.
Kepala Satpolhut Bintan, Beni Leo mengatakan pihaknya hingga kini kesulitan memanggil pemilik lahan yang bernama Atong. Akibatnya, aparat belum mendapatkan keterangan tentang izin penimbunan tersebut. ”Berkali-kali kami panggil, si Atong selalu mengutarakan alasan sibuk. Dia bilang bekerja di Batam,” ujar Beni Leo. Aksi penimbunan ini, sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya melindungi hutan bakau (mangrove) di seluruh kawasan Indonesia, tanpa terkecuali. Bahkan untuk izin dapur arang saja, Departemen Kehutanan memberlakukan syarat super ketat, hingga sempat dikeluhkan para pengusaha dapur arang di Kabupaten Bintan. Beni Leo memaparkan, lahan bakau yang sudah ditimbun lebih kurang seluas lapangan bola kaki. ”Perkiraan kita luasnya tiga sampai empat hektare. Lahan bakau tak boleh dikeluarkan surat alas hak. Kalau ternyata ada alas Hak-nya, kita patut mempertanyakan lurah dan camat setempat,” singgung Beni. Awal pertama kali, kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan. Distamben kemudian meneruskan laporan itu ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Bintan untuk melacak, dan menghentikan aksi penimbunan tersebut. Belum jelas akan diperuntukkan untuk apa lokasi bakau yang ditimbun tersebut. (rpg) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




