• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Jumat, 05 September 2008 || 5 Ramadan 1429 Hijriah
Total SportAncaman Kudeta

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaUrip 20 Tahun Penjara

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

MLB PKB Gus Dur dan Muhaimin Tidak Sah
Selasa, 01 Juli 2008
JAKARTA (RP) – Gugatan kubu Muhaimin Iskandar atas pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB di Parung yang digelar kubu Abdurrahman Wahid dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Ada empat gugatan Muhaimin yang dikabulkan PN Jaksel. Gugatan pertama soal pemberhentian Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz. Berikutnya gugatan terhadap pemberhentian Lukman Edy sebagai Sekretaris Jenderal. Ketiga, gugatan pemberhentian Eman Hermawan dan Hanif Dhakiri sebagai Wakil Sekjen. Posisi Muhaimin, Lukman Edy, Eman, dan Hanif dipulihkan kembali oleh PN Jaksel.

Khusus gugatan pertama, kubu Gus Dur selaku tergugat sudah memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan sikap terhadap gugatan kedua belum ditetapkan.

Meski gugatan dikabulkan, putusan majelis hakim yang dipimpin Syahrial Sidiq SH kemarin tidak otomatis menguntungkan kubu Muhaimin. Selain menyatakan MLB Parung tidak sah, hakim menyatakan MLB Ancol yang digelar Muhaimin juga tidak sah. ’’Karena muktamar di Parung dan Ancol tidak sah, untuk menyongsong Pemilu 2009, PKB harus tetap eksis dengan pengurusnya. Pengurus yang sah adalah seperti semula, berpedoma pada hasil Muktamar II di Semarang,’’ kata Syahrial Sidiq dalam pembacaan putusan kemarin.

Majelis hakim berpendapat, MLB Parung tidak sah karena tidak melibatkan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum dewan tanfidz DPP PKB. Begitu juga, MLB Ancol tidak sah karena tidak melibatkan Gus Dur sebagai ketua umum dewan syura. Sesuai dengan ART PKB, MLB harus digelar oleh dewan syura dan dewan tanfidz.

Muktamar II PKB di Semarang yang digelar 16–19 April 2005 itu menetapkan Abdurrahman Wahid sebagai ketua umum dewan syura dan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum dewan tanfidz. Formatur hasil Muktamar II Semarang juga mengangkat Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB periode 2005–2010. Begitu putusan dibacakan, pendukung Muhaimin Iskandar langsung bersorak sorai di depan ruang sidang. Wakil Sekretaris Dewan Syura hasil MLB Ancol Abdurrahman juga langsung memimpin sujud syukur dan berdoa bersama.

Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan tersebut, Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar menyatakan putusan PN Jakarta Selatan tidak cukup memuaskan pihaknya. ’’Yang digugat sebenarnya MLB Parung saja. Tapi, MLB Ancol dibawa-bawa juga,’’ kata Muhaimin.

Meski demikian, Muhaimin memaknai putusan tersebut sebagai desakan untuk melakukan rekonsiliasi dan menjaga kebersamaan. ’’Dan sejak awal kita mengedepankan kebersamaan dengan syarat tetap berpegang pada aturan main partai, yakni AD/ART dan peraturan lainnya,’’ ujar Muhaimin.

Putusan PN Jaksel, menurut dia, menegaskan bahwa siapa pun yang berada di PKB harus mengikuti sistem yang diatur dalam AD/ART. ’’Setelah ini, lupakan konflik, tidak ada lagi pecat-memecat atau pembekuan pengurus tanpa mengikuti aturan,’’ kata wakil ketua DPR itu.

Setelah ini, lanjut Muhaimin, dirinya dan Lukman Edy segera meneruskan konsolidasi untuk persiapan Pemilu 2009. Sesuai dengan undang-undang pemilu, yang berhak mengajukan calon legislatif adalah ketua umum dan Sekjen, dalam hal ini adalah Muhaimin dan Lukman Edy. ’’Kita segera melakukan pendaftaran calon legislatif sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU,’’ tambahnya.

Siap Kasasi Lagi
Terpisah, DPP PKB hasil MLB Parung tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan PN Jaksel yang menyatakan MLB Parung tidak sah seperti halnya MLB Ancol. Mereka pun memastikan akan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini tragedi demokrasi, hukum kembali dicederai,” tegas Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB hasil MLB Parung Ali Masykur Musa di Kantor DPP PKB Jl Kalibata Timur, Jakarta, kemarin (30/6). Karena itu, menurut dia, upaya pengajuan kasasi atas putusan tersebut harus dilakukan.

Ali Masykur menyatakan, putusan yang dikeluarkan PN Jaksel tersebut makin menguatkan anggapan bahwa pemerintah selama ini terus melakukan intervensi terhadap sejumlah putusan pengadilan. “Nuansa politiknya sangat kuat,” ujar mantan ketua umum PB PMII itu.

Sekjen DPP PKB MLB Parung Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny) menyambung dengan memaparkan sejumlah ambivalensi dan kejanggalan yang ditemukan pihaknya. Antara lain, tidak diperhatikannya putusan pengadilan dalam perkara hukum antara DPP PKB hasil MLB Semarang dan DPP PKB hasil MLB Jogjakarta pimpinan Alwi Shihab pada 2005 lalu sebagai yurisprudensi.

“Saat itu, MLB Semarang juga tidak dihadiri Pak Alwi, tapi putusan pengadilan tetap mengesahkannya,” ujar Yenny. Menurut dia, situasi yang dialami Alwi Shihab saat itu sama dengan yang dialami Muhaimin Iskandar. Keduanya dicopot dari kursi ketua umum dalam rapat pleno.

“Jadi, ada lompatan hukum yang aneh kalau sekarang MLB Parung dinyatakan tidak sah,” keluhnya. Menurut dia, putusan hakim dalam gugatan Muhaimin menjadi sangat pantas dipertanyakan karena memiliki hasil berbeda dengan kasus sejenis yang pernah dialami PKB sebelumnya. Selain itu, lanjut putri kandung Gus Dur itu, salah satu putusan hakim yang menyatakan kembali ke Muktamar Semarang juga aneh. Tergugat tidak pernah mengajukan, tapi tiba-tiba muncul sebagai putusan pengadilan. “Ini bukti hukum telah dipolitisir. Logikanya, kalau orang seperti Gus Dur saja mendapat perlakuan seperti itu, apalagi masyarakat biasa,” tambahnya.

Sementara itu, Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) tetap belum bisa memberikan pengakuan atas kubu mana yang berhak mengajukan calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2009 nanti. “Sebelum ada putusan hukum tetap, kami akan menunggu,” ujar Menkum HAM Andi Mattalatta di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin (30/6).

Dia optimistis, PKB akan tetap bisa menjadi salah satu partai peserta pemilu. “Saya yakin waktunya cukup,” ujar ketua DPP Partai Golkar tersebut. MA, katanya, akan tetap memperhatikan aturan soal batas waktu penyelesaian sengketa politik.

Sesuai jadwal KPU, batas akhir pengambilan formulir caleg adalah 8 Agustus 2008. Pada proses pengambilan tersebut, tiap parpol sudah harus mengantongi keputusan Depkum HAM yang didasarkan pada ketetapan hukum tetap untuk peserta pemilu yang sah. (tom/dyn/nw)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org