| Sidang Perdana Kasus Suap Sekda Bintan kepada Anggota DPR |
| Selasa, 01 Juli 2008 | |
|
Awalnya Senyum, Saat Sidang Menangis Terisak
Untuk pertama kali, dugaan suap Sekda Bintan Azirwan terhadap anggota DPR RI Al Amin Nasution digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (30/6). Tak disangka, Azirwan sampai terisak-isak dalam persidangan yang disaksikan anak dan istrinya. Laporan JPNN, Jakarta Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Azirwan tampak tenang dan terlihat murah senyum. Mengenakan kemeja putih dengan balutan jas berwarna gelap, Azirwan langsung mengarahkan kakinya masuk ke ruang tunggu di Pengadilan Tipikor. Di ruang tunggu, Azirwan terlihat ditemani dengan anak dan istrinya. Beberapa kenalan dan koleganya tampak mendampinginya juga. Mereka terlihat berbicara akrab seakan-akan persidangan yang akan dijalani bukanlah sesuatu yang menakutkan. Dalam ruang tunggu itu, terlihat pula Arthalyta ‘Ayin’ Suryani yang didakwa melakukan suap. Sekda Bintan Kepulauan Riau, Azirwan, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Pada dakwaan primer, jaksa penuntut umum, mendakwa Azirwan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Azirwan juga didakwa subsider dengan pasal 13 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjerat Azirwan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Menurut JPU, Azirwan telah memberikan sejumlah uang kepada Amin guna pengalihfungsian hutan lindung menjadi Bandar Silih Bintan. Total uang yang diberikan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, beserta tambahan uang Rp103,9 juta. Sekda Bintan, Azirwan, menangis saat membacakan tanggapan pribadinya atas dakwaan jaksa penuntut umum. Azirwan meneteskan air mata sejak saat mengungkapkan alasannya memberikan uang kepada Anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution. “Saya berharap ini dapat mengetuk hati nurani. Saya tidak menyangka usaha yang saya lakukan demi program daerah untuk mensejahterakan rakyat Bintan akan berakhir seperti ini. Ini merupakan tanggung jawab saya sebagai ketua tim percepatan pembangunan Bandar Silih Bintan,” ujarnya di tengah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). Dia juga mengaku tidak menyangka jika rekomendasi percepatan pembangunan harus dibayar dengan harga yang begitu besar, sehingga pihaknya tidak mampu untuk memenuhi permintaan Amin. “Sakit rasanya hati ini, ketika rekomendasi harus dibayar seharga segini. Namun, amanat harus terus dijalankan. Saya heran kenapa saya didakwa dan diajukan ke kursi pesakitan ini. Saya hanya memperjuangkan. Namun, saya ikhlas menjalani ini,” katanya dengan suara semakin pelan dan semakin terisak.(tom) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



