| Pengunduran Wan Disetujui Mendagri |
| Jumat, 27 Juni 2008 | |
|
PEKANBARU (RP) - Surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Gubernur Drs H Wan Abubakar MS MSi, kemarin resmi disetujui oleh Mendagri H Mardiyanto, melalui surat Depdagri bernomor 122.14/1742/SJ tertanggal 25 Juni 2008.
Sementara itu, pengunduran diri Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP juga disebut-sebut akan disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Mardiyanto, hari ini (Jumat, 27/6). Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Drs H Tengku Khalil Jaafar, saat dikonfirmasi Riau Pos mengakui bahwa dirinya langsung akan menjemput surat untuk Wan Abubakar dan Rusli Zainal tersebut ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), hari ini. Menurutnya, Depdagri memang sudah menjanjikan surat persetujuan pengunduran diri tersebut bisa diambil Jumat (27/6). ‘’Janji Depdagri hari ini saya disuruh mengambil surat tersebut,’’ tutur Tengku Khalil. Dikatakannya, setelah surat persetujuan tersebut didapat akan dilanjutkan dengan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan membawa surat persetujuan pengunduran diri tersebut dan dilanjutkan dengan sidang pleno di DPRD tentang pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur tersebut. Setelah sidang pleno dan persetujuan DPRD baru kemudian dilaporkan kembali ke Mendagri, setelah itu baru kedua pejabat tersebut dinyatakan tidak lagi menjabat alias berhenti dari jabatan. ‘’Mekanismenya begitu, dengan berbekal surat pengunduran diri tersebut, keduanya bisa mendaftarkan diri ke KPU Riau untuk mengikuti pencalonan dalam pilkada. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang pleno di DPRD dan kemudian keputusan sidang pleno diserahkan ke Mendagri,’’ tuturnya. Surat persetujuan dari Mendagri ini menjadi persyaratan mutlak bila seorang balon incumbent akan mencalonkan diri kembali dalam pilkada. Saat mendaftar, surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri itu sudah harus ada. Kalau tidak, pendaftaran tersebut tidak dapat diterima. ‘’Artinya, jika surat tersebut sudah keluar dan saya terima kedua pejabat tersebut sudah disetujui untuk mengundurkan diri dari Mendagri, mekanisme ini memang harus dilakukan karena sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,’’ tuturnya.(g) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





