• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 06 September 2008 || 5 Ramadan 1429 Hijriah
Total SportAncaman Kudeta

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaUrip 20 Tahun Penjara

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Sudah 1.500 Hektare Lebih Pohon-pohon Ditebangi
Jumat, 27 Juni 2008
Semakin Berani, Para Penyerobot Lahan HTI PT AA di Kecamatan Minas, Siak
Aksi penyerobatan lahan HPHTI PT Arara Abadi, di areal Distrik Rasau Kuning yang diklaim sepihak oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dari Serikat Tani Riau (STR) di Kecamatan Minas, terus berlanjut dan semakin berani.

Laporan WIWIK WERDANINGSIH dan M ERIZAL, Perawang Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
SEJUMLAH 1.500 hektare lebih tanaman pohon jenis Eucalyptus milik PT Arara Abadi kini telah diklaim sebagai milik mereka dengan memasang plang dan dipasang di batang pohon tersebut. Bahkan, 50 hektare lebih sudah ditebang dan ada yang sudah dibakar di daerah Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Sengketa penyerobotan tanah ini sebetulnya telah terjadi sejak tahun lalu, dan pihak manajemen PT Arara Abadi lebih banyak mengambil sikap menahan diri dan tak mengedepankan penyelesaian dengan mengusir massa yang telah menyerobot dan merusak areal tanaman eukalyptus.

Berdasarkan peta rupa bumi Indonesia oleh Bakosartanal tahun 1984, dan peta pencanangan areal HTI PT AA SK Menhut No 743/kpts-II/1996 Tanggal 25 November 1996 seluas 299.975 hektare dan Sosialisasi Tata Batas PT AA yang memakai pal defenitif dan sudah dicek Sub-BIPHUT tahun 1999, sekitar 1.000 hektare lebih lahan di Distrik Rasau Kuning dan Gelombang yang sebelumnya tertanam pohon Akasia dan Eucyliptus kini telah diklaim dan diserobot oleh sekelompok warga dan diakui sebagai lahan mereka.

Lahan yang diklaim oleh sekelompok warga yang tidak dikenal, selanjutnya mereka melakukan aksi pelarangan penanaman bibit Eucyliptus oleh pihak perusahaan. Larangan tersebut menyebabkan para karyawan perusahaan dan kontraktor di lapangan tidak berani melakukan penanaman di setiap lahan yang telah diklaim, akibat takut timbul hal yang tidak diinginkan dan terjadinya bentrok.

Pantauan Riau Pos di lapangan, di sekitar lahan tersebut kini terlihat pancangan-pancangan kayu yang bercat merah diujungnya dan kebanyakan bertuliskan huruf “STR”. Dan terlihat kayu-kayu yang baru dipanen masih bertumpuk dilokasi dan belum diangkut. Dan tongkat kayu yang diklaimkan lahan mereka telah di pancangankan, dengan ditandai cat warna merah bertuliskan “STR”. Sementara lahan yang terbakar, terlihat tanaman Eucalyptus telah habis terbakar.

Menurut keterangan Humas PT AA Disterik Rasau Kuning, Aep mengatakan bahwa aksi STR ini sudah berjalan di wilayah PT AA Disterik Rasau Kuning dan Gelombang setahun belakangan ini. Diperkirakan lahan yang telah diklaim oleh STR tersebut sudah mencapai 1.500 hektare lebih. Sebagai negara hukum, kejadian yang kini masih terus berlangsung juga telah dilaporkan pihak perusahaan ke pihak kepolisian setempat terhadap dugaan penyerobotan lahan HTI PT AA oleh STR.

Sementara Kapolsek Minas AKP Hepi Mas, ketika dikonfirmasi terkait adanya penebangan milik lahan PT AA, mengakui telah menerima laporan tersebut dan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. “Pelanggar hukum akan ditindak” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau (STR) Riza Zuhelmy kepada Riau Pos, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan plangisasi terhadap lahan PT Arara Abadi hingga ada perhatian. ‘’Kami memiliki legalitas berupa surat keterangan tanah maupun surat ulayat sebagai status kepemilikan, jadi yang kami lakukan sudah benar,’’ ujar Riza.

Saat disinggung bahwa plangisasi yang dilakukan oleh STR berada di lahan HTI milik perusahaan swasta, Riza tak membantah hal tersebut. ‘’Kita sadar apa yang kini terjadi merugikan pihak perusahaan dan juga petani, sehingga perlu dicarikan titik temu untuk menyelesaikan masalah ini,’’ tegasnya.

Akademisi UIR Thamrin S SH Hum yang juga pengurus LAM Riau, menilai aksi yang dilakukan STR dengan menyerobot dan menduduki areal HPHTI PT AA adalah sebuah tindakan arogansi dan melawan hukum. ‘’Ini sudah bentuk arogansi dan melawan hukum, mestinya ditindak,’’ ucapnya.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org