| KPUD Didesak Bentuk Daerah Pemilihan |
| Jumat, 27 Juni 2008 | |
|
PASIRPENGARAIAN (RP) - Sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Rokan Hulu mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku penyelenggaran pemilihan umum, segera membentuk daerah pemilihan (dapil) Legislatif tahun anggaran 2009. Sebab, Agustus 2008, sudah mulai pendaftaran caleg sesuai dengan amanat UU Pemilu.
Desakan tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Rohul Jenewar kepada Riau Pos, Rabu (25/6) di Kantor DPC PDI-Perjuangan Rohul di Pasirpengaraian. Menurutnya, sejauh ini sejumlah pengurus Parpol di Rohul sudah menyampaikan secara tertulis dan secara lisan kepada KPUD, untuk membentuk dapil legislatif 2009. ‘’Bila dapil Legislatif belum terbentuk hingga Juli, maka pengurus Parpol akan sulit melakukan pembinaaan terhadap konstituen,’’ ujarnya. Dikatakan Jenewar, perlunya dibentuk dapil legislatif 2009, karena Kabupaten Rohul sudah memiliki 16 kecamatan di Rohul. Sementara dapil legislatif 2004-2009 hanya empat daerah pemilihan yang digabung dari 12 kecamatan. ‘’Perlu pembentukan dapil legislatif, karena bertambahnya kecamatan di Rohul dan ini tuntutan dari masyarakat agar daerahnya ada calon legislatif yang akan duduk pada pemilihan 2009 mendatang,’’ paparnya. Jenewar menambahkan, bila dapil legislatif 2009 telah dibentuk, maka pengurus parpol akan memberikan peluang dan kesempantan kepada kader-kader partai untuk caleg nantinya. Sementara itu, kembalinya lima desa ke Kampar, itu juga berdampak belum terbentuknya dapil legislatif oleh KPUD. Sebab jika dapil legisaltif sudah terbentuk, maka daerah itu tidak bisa digugat lagi. Di tempat terpisah, Ketua KPUD Rohul Nasrul Hadi ST MT mengungkapkan, pihaknya belum ada melakukan penyusunan atau pembentukan daerah pemilihan legislatif. Sebab penambahan dapil legislatif itu, berdasarkan jumlah penduduk. Bila penduduk Rohul itu masih berkisar 300.000-400.000 jiwa, maka jumlah kursi di lembaga legislatif tetap sebanyak 35 orang seperti saat ini. Bila jumlah penduduk Rohul di atas 400.000 jiwa, maka akan ada pertambahan dapil legisaltif tahun 2009 mendatang. ‘’Sekarang kita masih menunggu jadwal penyusunan dari Jakarta. Kalau jumlah penduduk masih berkisar dari 300.000-400.000 juwa, jumlah anggota legislatif tetap 35 kursi. Kita sudah menyurati Disnaker Catatan Sipil meminta data jumlah penduduk Rohul. Kita masih menunggu jadwal yang ditetapkan pusat,’’ terangnya. Nasrul menjelaskan, terjadinya tarik menarik soal lima desa antara Pemerintah Kabupaten Rohul dengan Kampar, yang kini sudah kembali ke Kampar setelah keluarnya surat Depdagri, tidak ada kaitan dengan belum terbentuknya dapil legislatif oleh KPUD Rohul. ‘’Tidak ada kaitan dengan lima desa, soal belum terbentuknya dapil legislatif, itu sudah terlalu jauh penafsirannya. Dapil legislatif Rohul, saya menilai bisa saja bertambah dan kursi di legislatif jumlahnya tetap 35. Ya kita menunggu jadwal penyusunan dapil dari pusat,’’ ujarnya.(epp) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






