| Pencaker Banyak yang Belum Melapor |
| Jumat, 27 Juni 2008 | |
|
UJUNGTANJUNG (RP) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil, H Said Zein SE mengatakan cukup banyak pencari kerja (Pencaker) yang tidak melapor sebagai out put bidang pendataan. Dengan kondisi itu, sulit membedakan berapa banyak jumlah pasti angka pengangguran di Rokan Hilir. ‘’Walau telah banyak yang bekerja di perusahaan swasta maupun PNS di lingkungan Pemkab Rokan Hilir,’’ ujarnya. Ditambahkannya, akibat proses pendataan yang tak pasti sehingga secara pasti para Pencaker sebagai pengangguran belum dapat dikemukakan dalam data otentik.
Melihat kenyataan itu, Said memastikan sejumlah alasan yang seharusnya dapat dipenuhi dan ditaati oleh perusahaan, termasuk bagian kepegawaian Setdakab. Masalahnya, seringkali seseorang yang datang melakukan proses administrasi terhadap AK 1, tetapi diidentifikasi telah bekerja. Disnaker, kata Said sudah pasti akan menahan untuk kepentingan administrasi sampai benar-benar terdapat laporan tulisan. ‘’Bukan saja perusahaan yang mendegil, Setdakab pun begitu juga. Angka yang tertera dilist pencaker terus saja bertambah, padahal bila diidentifikasi melalui akurasi data, sudah banyak yang mempunyai pekerjaan tetap,’’ ulasnya. Sadar dengan kondisi, Said tak buru-buru menyebut akan menyambangi seluruh perusahaan dan atau Setdakab dikarenakan alasan sarana. Katanya, selain tidak memiliki kendaraan operasional pendukung untuk turun lapangan ke perusahaan-perusahaan yang berdomisili jauh di pelosok kecamatan, petugas pengawas dan perangkat pengawasan tenaga kerja juga sangat terbatas. Hanya saja dalam menangkal, pihaknya harus benar-benar selektif baik dalam mengeluarkan AK 1 yang saban tahun diprediksi mencapai 800-an lembar berdasarkan jumlah pemohon, juga harus teliti mengevaluasi setiap berkas. Dengan begitu, telah beberapa kali permohonan untuk mendapatkan AK 1 terpaksa ditolak karena dicurigai ganda. Prosedur diingatkan berkali-kali oleh jajarannya agar selalu melapor setiap enam bulan pasca penerbitan AK 1 itu. Kartu yang hanya berlaku selama dua tahun itu praktis akan dibatalkan jika pemohon telah memiliki pekerjaan atau telah habis masanya. Untuk memperoleh kembali, sudah pasti harus melengkapi sejumlah persyaratan. ‘’Harusnya bagi perusahaan termasuk pemerintah yang telah menyerap tenaga kerja menyampaikan laporan secara tertulis. Jangan semata-mata ditimpakan kepada pencaker. Idealnya, laporan itu akan dicocokkan dalam data berapa banyak yang telah hilang status penganggurannya,’’ sambung Said. Kemudian lagi, pihaknya berharap sejumlah permasalahan menyangkut sarana diperhatikan. Optimalisasi tupoksi setidaknya akan lebih terbuka melihat banyak permasalahan ketenaga kerjaan yang masih menyisakan tanggung jawab. Walau sepintas memang tidak apa-apanya, tetapi memang karena begitulah keadaannya.(i) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






