Sabtu, 11 Oktober 2008 || 10 Syawal 1429 Hijriah
Total SportSony, Kido dan Nova Melaju ke Final

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaIdul Fitri, LE Undang Rakyat Riau

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Sidang Mantan Gubernur BI Libatkan Besan SBY
Kamis, 26 Juni 2008
ImageJAKARTA (RP)- Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menuju kursi pesakitan di sidang perdananya. Tak ada satupun orang top BI tampak di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6). Meski ditahan belakangan, pria kelahiran Garut itu jadi orang pertama yang disidang dalam kasus aliran dana BI.

Burhanuddin didakwa menggunakan dana BI di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sejumlah Rp100 miliar.

Namun, dia tak sendirian. Selain mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak yang juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Gubernur (DG) lain juga ikut terseret. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Anggota Dewan Gubernur BI Aulia Pohan (besan SBY), Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai pihak yang bersama-sama terdakwa mengambil dan menggunakan dana BI yang berada di YPPI secara melawan hukum.

‘’(Juga, red) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,’’ ujar JPU KMS. Roni, lantas menyebutkan beberapa mantan pejabat BI dan dua mantan anggota DPR RI Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu sebagai pihak yang diduga telah menerima kucuran dana tersebut.

Oey didaulat mengurus bantuan hukum para mantan pejabat BI, sementara Rusli kebagian mengurus anggota DPR Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Atas persetujuan Burhanuddin dan Aulia Pohan, Rusli lantas mengadakan pertemuan dengan Daniel Tanjung, Amru Al Mu’tasyim, dan Anthny Zeidra Abidin terkait penyelesaian BLBI dan Amandemen UU Nomor 23/1999 tentang BI, serta penyelarasan UU yang terkait dengan BI.

‘’Selanjutnya disepakati untuk membentuk ‘panitia bersama’ antara Komisi IX DPR RI dan BI yang tugasnya antara lain menyangkut kebutuhan dana untuk mengatur dukungan Komisi IX DPR RI,’’ tambah JPU KMS Roni. Ditambahkannya, disepakati rencana penyediaan dana sebesar Rp40 miliar dengan rincian Rp15 miliar untuk penyelesaian BLBI dan Rp25 miliar untuk amandemen UU BI dan penyelarasan UU yang terkait dengan BI.

Oey juga bergerak untuk memproses bantuan hukum, kepada para mantan pejabat BI yakni Paul Soetopo, Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, Iwan R Prawiranata, dan Soedrajad Djiwandono. Atas persetujuan terdakwa, Oey dan mantan Direktur Hukum BI Roswita Roza menghubungi pengurus Ikatan Pegawai BI (IPEBI), Yayasan Pekan Olahraga BI (YASPORBI) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK). Namun semuanya tak bersedia memberikan dana yang diburuhkan BI.

Pada 3 Juni 2003, diadakanlah Rapat Dewan Gubernur (RDG). Burhanuddin saat itu mengatakan kredibilitas BI sangat rendah karena kepercayaan masyarakat semakin rendah diakibatkan
beberapa hal seperti krisis ekonomi 1998, audit keuangan BI yang disclaimer, dan permasalahan BLBI yang belum selesai. Akibatnya, membawa pengaruh kurang baik dari pihak luar negeri dan
menyebabkan rating Indonesia rendah untuk investasi.

Selanjutnya dibahas dan disepakati yang memungkinkan adalah dana dari YLPPI. ”Karena dana yang ada di YLPPI tahun 2003 sekitar Rp200 miliar juga merupakan dana BI sehingga BI bisa menggunakan dana YLPPI,” tambah KMS Roni.

LPPI lantas diminta menyediakan sejumlah dana sesuai dengan yang diperlukan BI, untuk tahan pertama disisihkan dana sebesar Rp100 miliar. Aulia Pohan dan Bunbunan Hutapea didaulat membicarakan pelaksanaannya dengan pengurus yayasan tersebut. ”Terdakwa menyadari pengambilan dan penggunaan dana BI di YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme anggaran BI,” tambah JPU Roni.

Atas perbuatannya menyetujui aliran dana ke DPR dan beberapa mantan pejabat BI, terdakwa tak hanya dianggap melanggar Pasal 45 UU BI yang melarang pengambilan keputusan yang menguntungkan kelompoknya sendiri atau berindikasi KKN, tapi juga merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Dalam dakwaan primer Burhanuddin dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, sedangkan dalam dakwaan subsider dia dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama.

Burhanuddin dijerat dua kasus sekaligus. Kasus kedua adalah penyuapan. ”Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu sejumlah uang sebesar Rp31,5 miliar ke Anggota DPR RI Komisi IX antara
lain Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu,” ujar JPU Rudi Margono.

Uang tersebut, lanjutnya, diberikan dalam rangka mengatur dukungan Komisi IX DPR RI yang diberikan dalam beberapa tahap kepada dua oknum anggota yakni Hamka dan Anthony Zeidra Abidin.

Selain di Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) uang juga diberikan di rumah Anthony di Jalan Gandaria Tengah No. 5 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk perbuatan kedua, Burhanuddin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 13 UU yang sama.(ein/jpnn)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org