Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Diwarnai Mati Lampu, Dibuat "Babak Belur"
Rabu, 25 Juni 2008
Dari Sidang Perdana Jaksa Urip, Terdakwa Kasus Suap
Sidang perdana Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan diwarnai kegelapan. Listrik mati, ruang sidang Lantai II Pengadilan Tipikor hanya mengandalkan cahaya matahari dari jendela. Seperti apa jalannya sidang tersebut?

Laporan JPNN, Jakarta
SUASANA pun gerah karena pengunjung yang membludak. Tanpa pengeras suara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang ditimpakan koleganya sesama jaksa.

‘’Ini bukan kasus penggelapan lho,’’ canda Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membuka persidangan. Sekitar pukul 09.30 WIB, Urip yang memakai safari hitam masuk ke ruang sidang. Berpenampilan rapi, muka pria kelahiran Sragen itu tetap tenang, tanpa ekspresi. Dia mendengarkan sidang dengan tenang, sesekali dia melipat menautkan jejari diatas pangkuan. Sebuah notes hijau diletakkan di kolong kursi terdakwa.

Berdiri tanpa bantuan pengeras suara, JPU Sarjono Turin membacakan dakwaan. Tak hanya satu kasus, dua kasus sekaligus menjerat mantan Kajari Klungkung itu. Dakwaan pertama adalah soal suap dari Artalyta Suryani alias Ayin.

Menurut JPU Sarjono Turin, tertangkap tangannya Urip di muka rumah JalanTerusan Hang Lekir II WG 9 Simprug dengan barang bukti sebesar 660 dolar AS berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai pegawai Kejagung. ‘’(terdakwa, red) telah memberitahukan perkembangan penyelidikan perkara tipikor yang sifatnya rahasia,’’ ujarnya.

Akibatnya, tindakan tersebut memberikan kesempatan Bos BDNI itu tidak hadir dalam proses penyelidikan. Modusnya, Urip yang jadi salah satu dari 10 tim penyelidik BLBI BDNI menghubungi Ayin, yang punya hubungan baik dengan Sjamsul, pada 5 Desember 2007. Urip menginformasikan pemanggilan Sjamsul pada istri Bos Gadjah Tunggal Suryadharma itu. Urip juga jadi ‘penghubung’ Ayin dengan mantan Direktur Penyidikan M Salim dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.

Urip sempat menerima uang sebesar Rp100 juta dari Ayin pada 7 September 2007. Hubungan intens lantas berlanjut sampai panggilan ketiga pada Sjamsul. ‘’Terdakwa memberikan saran kepada saksi Artalyta Suryani untuk menghindari panggilan tersebut dengan menggunakan alasan bahwa Sjamsul Nursalim sedang dalam keadaan sakit,’’ ujar JPU Dwi Aries Sudarto.

Mendengar itu, Urip sempat menoleh ke arah JPU. Hanya sebentar, dia lantas berpaling karena diberondong lampu kamera foto wartawan. Pada 29 Februari 2008 Urip menginformasikan bahwa penyelidikan kasus BDNI telah selesai. ‘’Dan akan segera dilakukan press release-nya oleh pimpinan yaitu JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman,’’ tambah Dwi Aries.

Atas perbuatannya Urip diancam pidana Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Dalam dakwaan subsider, pria 42 tahun itu diancam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Tak cukup sampai situ, dalam kasus yang berhubungan dengan Ayin, Urip diancam dakwaan lebih subsider yakni dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Didakwa Peras Rp1 miliar

Tak hanya disuap Ayin, Urip juga diduga memeras mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf. Diam-diam kasus itu disimpan KPK dan baru terbuka di sidang kemarin.

Selaku koordinator tim jaksa penyelidik kasus BDNI, Urip mengadakan pertemuan dengan pengacara Glenn, Reno Iskandarsyah. Tanpa alasan yang sah, Urip beralasan dapat membantu Glenn Yusuf lolos dari kasus penyerahan aset BLBI ke BPPN. ‘’(Terdakwa, red) telah memaksa saksi Reno Iskandarsyah dan saksi Glenn memberikan sesuatu yaitu uang tunai sejumlah Rp110 juta dan 90 ribu dolar AS hingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp1 miliar,’’ ujar JPU P Sitompul.(jpnn)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org