• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 06 September 2008 || 5 Ramadan 1429 Hijriah
Total SportAncaman Kudeta

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaUrip 20 Tahun Penjara

Jumat, 05 September 2008

article thumbnail

Mandau-Meranti Ditunda Lagi
Selasa, 24 Juni 2008
Laporan ERISMAN YAHYA Jakarta Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
HARAPAN para pejuang pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti (saat ini masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau) belum berbuah manis. Pasalnya, DPR gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan kedua kabupaten itu yang semula diwacanakan akan disahkan hari Selasa (24/6).

Seperti diketahui, sesuai hasil rapat kerja antara Mendagri yang diwakili Dirjen Otda Sodjuangan Situmorang dan Menkum dan HAM Andi Mattalata dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (23/6), disepakati bahwa DPR pada hari ini akhirnya hanya mengesahkan 12 RUU pembentukan kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, RUU Pembentukan Kabupaten Mandau dan Meranti disebut-sebut juga bakal ikut disahkan.

12 RUU pembentukan kabupaten/kota yang akan disahkan itu, yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumut), Kabupaten Labuhan Batu Utara (Sumut), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulut), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulut), Kabupaten Sigi (Sulteng), Kabupaten Buru Selatan (Maluku), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), Kabupaten Toraja Utara (Sulsel) dan Kabupaten Anambas (Kepri).

Kendati belum disahkan, namun asa masih tetap ada. Sebab, seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan di akhir raker, RUU pemekaran wilayah yang belum disahkan akan tetap dilanjutkan pembahasannya oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR. ‘’Terhadap RUU pemekaran yang belum disahkan, pembahasannya akan tetap dilanjutkan oleh Panja,’’ tegas Mangindaan.

Harapan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri (FPAN) terutama untuk Kepulauan Meranti. Menurut dia, peluang Meranti lebih besar karena semua persyaratan sudah hampir dipenuhi. ‘’Kesepakatan fraksi-fraksi di Komisi II, kita menunggu hasil dari DPOD,’’ katanya.

Kalau DPOD merekomendasikan bahwa Meranti layak dijadikan kabupaten, maka sangat mungkin dalam waktu mendatang DPR akan mengesahkan RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Lalu, bagaimana dengan RUU Pembentukan Kabupaten Mandau? Sayuti menjawab, ‘’Kalau Mandau mungkin belum, ya. Tapi kalau Meranti kita tinggal menunggu hasil dari DPOD,’’ jawabnya.

Dalam pada itu, raker Komisi II dengan Mendagri dan Menkum dan HAM kemarin juga menyepakati revisi UU Nomor 53/1999 khususnya pasal tentang kedudukan ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang semula ditetapkan di Ujung Tanjung disepakati pindah ke Bagan Siapi-api.

Dengan perubahan itu, maka pasal 16 UU No 53/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohil yang semula menetapkan Ujung Tanjung sebagai ibukota, direvisi menjadi Bagan Siapi-api.***
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org