| Hutan Lindung Dikelilingi Parit |
| Sabtu, 21 Juni 2008 | |
|
Laporan Desriandi Candra, Teluk Kuantan
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Mulai 2008 ini, Dinas Kehutanan Kuansing melakukan penataan batas kawasan hutan lindung. Namun dari 26 kawasan hutan lindung dan rimba larangan yang tersebar di 12 kecamatan, baru kawasan hutan lindung Sentajo yang berada di dua tempat dengan luasan mencapai 350 hektare yang dianggarkan untuk pembuatan parit pengaman sedalam dua meter dan luas 1,5 meter di sekeliling kawasan hutan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Kuansing H Ardi Nasri MSi kepada Riau Pos, Jumat (20/6). Dijelaskan Ardi Nasri, pada 2008 ini, penataan batas kawasan hutan lindung baru teranggarkan, namun tahun selanjutnya, Dinas Kehutanan akan kembali mengusulkan penatan batas kawan hutan lindung lainnya. Hal ini dikarenakan kemampuan anggaran APBD yang terbatas sehingga penanganannya tidak memungkinkan dilakukan secara sekaligus. Penataan batas kawasan hutan lindung Sentajo ini dilakukan dengan pembuatan parit pengaman sedalam dua meter dan luas 1,5 meter di sekeliling kawasan hutan. Pembuatan parit pengaman ini telah dimulai sejak tiga hari lalu. ‘’Sejak tiga hari yang lalu telah dikerjakan pembuatan parit pengaman penataan batas kawasan hutan lindung sentajo ini,’’ ujar Ardi Nasri. Disebutkan Ardi Nasri, kegiatan ini selain sebagai salah satu upaya penyelamatan hutan lindung yang banyak telah mengalami kerusakan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, serta untuk terus melestarikan tradisi dan budaya pacu jalur di Kuansing. Sebagaimana diketahui, lanjut Ardi Nasri, jalur-jalur yang kini dipacukan setiap Agustus di tepian Narosa Teluk Kuantan sehingga menjadi objek pariwisata andalan Kuansing yang kini telah dikenal secara nasional, terbuat dari kayu dengan ukuran tertentu. Namun, kini kayu-kayu yang menjadi bahan dasar pembuatan jalur tersebut telah mulai jarang. Bahkan, kini untuk mendapatkan kayu jalur masyarakat harus mencarinya ke hutan kabupaten lain. Dengan adanya pentaan batas kawasan hutan lindung tempat keberadaan kayu jalur, akan terus lestari. Sehingga tradisi dan budaya pacu jalur di Kuansing akan terus dapat dinikmati oleh anak cucu kemenakan puluhan tahun ke depannya. Karena itu, Ardi Nasri mengimbau agar masyarakat turut menjaga keberadaan kawasan hutan terutama kawasan hutan lindung. Di Kuansing, sedikitnya terdapat 26 kawasan hutan lindung dan rimbo larangan yang tersebar di 12 kecamatan. Akan tetapi, keberadaannya telah banyak dirusak pelaku illegal logging dan oknum masyarakat yang melakukan penebangan hutan secara liar. Selain berdampak pada kerusakan hutan, penebangan hutan secara liar juga berdampak pada semakin langkanya kayu-kayu yang menjadi bahan pembuatan jalur.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




