| Pemkab Ekspose 11 Ranperda ke DPRD |
| Sabtu, 21 Juni 2008 | |
|
TELUK KUANTAN (RP) - Setelah beberapa waktu sebelumnya menyampaikan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kuansing yang kini tengah dibahas, jumat (20/6), Pemkab melakukan ekspose 11 Ranperda yang terdiri dari tujuh Ranperda tentang Pemerintahan Desa dan Empat tentang Ranperda Usaha Kepariwisataan, Ranperda Usaha Perkebunan, Ranperda Pemiliharaan Kesehatan Hewan dan Ranperda Legalisasi Daerah.
Ekspose ini terkait adanya perbubahan yang dinilai tim Pmekab Kuansing sangat mendasar seiring dengan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 menjadi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ekspose 11 Rabperda ini dihadiri Wakil Bupati Drs H Mursini, Sekda Drs H Zulkifli serta para Asisten, Kepala Badan, kepala Dinas, kepala Bagian di lingkungan Pemkab Kuansing. Sementara, dari pihak DPRD Kuansing hanya 12 orang anggota DPRD yakni Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis Ssos, Wakil Ketua Mustansir M SSos MM, Ir Maisiwan, Aristo SH, Jolihan SP, H Sutrisno SP, Hj Supriati Mahdili, Elpius, Drs Martunus MM, Maramis, Rustam Efendi, dan Muhammad Gunarto. Secara rinci ekspose 11 Ranperda yang tengah digodok DPRD ini diterangkan Sekda Drs H Zulkifli. Dalam penjelasannya, Zulkifli mengatakan, dengan perubahan UU 22/1999 menjadi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi berbagai perubahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk pengaturannya adalah yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan memperhatikan pengaturan tentang desa dalam UU 32/2004 yang dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang desa, setidak-tidaknya ada 17 Peraturan Daerah yang harus diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang mengatur tentang desa.Namun, Pemkab Kuansing memandang tujuh yang terpenting dan mendesak untuk segera diterbitkan. Ketujuh Ranperda tentang Pemerintahan Desa tersebut yakni, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Ranperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemerintahan Kepala Desa, Ranperda Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Sumber Kekayaan Desa dan Keuangan Desa dan Ranperda Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.(dac) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




