| DPRD Nilai LKPj Bupati Informatif |
| Sabtu, 21 Juni 2008 | |
|
SIAK (RP) - Padangan umum anggota DPRD Siak terhadap LKPj Bupati Siak 2007, yang digelar Kamis (19/6) di Gedung Panglima Jimbam, menilai LKPj hanya bersifat informatif dan DPRD tidak dapat berbuat banyak, terutama untuk mengambil sikap. DPRD hanya memberikan saran agar LKPj mendatang dapat lebih baik.
Pandangan itu disampaikan oleh Mester H Hamzah SAg kepada wartawan, Jumat (20/6) terkait pandangan umum yang disampaikan oleh anggota DPRD Siak. Menrutnya, setiap pejabat publik yang di pilih maupun diangkat untuk kepentingan publik, serta mengunakan dana publik, wajib mempertanggung jawabkan kegiatannya. Pertanggung jawaban ini pada dasarnya merupakan perwujudan dari kontrak sosial yang dibuat dengan pemilik kedautan rakyat. Menurutnya, LKPj dari kepala daerah kepada DPRD hanya bersifat informatif. Sehingga DPRD tidak bisa memberikan pilihan menerima atau menolak LKPj Bupati Siak. Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, dewan hanya dapat mengunakan hal interpelasi atau hak angket. ‘’Kita melihat materi yang di bahas dalam LKPj oleh DPRD hanya mengenai kegiatan secara umum, tapi untuk melihat kesesuaiannya antara kebijakan yang telah disetujui bersama baik dalam bentuk rencana strategis maupun yang terutang dalam APBD, tidak terlihat jelas, terutama materi teknis yang dilakukan audit oleh BPK,’’ tuturnya.(ksm) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






