| Masyarakat Pro-Kontra Tanggapi Minyak Ilegal |
| Sabtu, 21 Juni 2008 | |
|
Meskipun bantuan subsidi minyak goreng dalam bentuk operasi pasar baru dilaksanakan sebulan yang lalu, 60 ton minyak yang dijual murah kembali akan disalurkan kepada masyarakat. Sayangnya, karena tidak memiliki dokumen lengkap, upaya penyaluran minyak goreng yang dijual kepada penadah seharga Rp7.000 per kilogram tersebut digagalkan jajaran kepolisian.
Menanggapi aksi penjualan minyak goreng tanpa dokumen yang diperoleh dari kapal berbendera asing di Selat Melaka seperti dituturkan dalam koran ini sehari sebelumnya, masyarakat memberikan komentar dalam bahasa yang pro dan kontra. Dengan berdalih kenaikan harga BBM tanpa disertai kenaikan gaji, mereka menganggap minyak goreng murah, darimanapun asalnya, tetap diperlukankan masyarakat. Sedangkan kelompok kontra beranggapan, meskipun minyak tersebut dijual murah kepada penadah, harga jual kepada masyarakat akan tetap mengikuti harga pasar. Dengan demikian menurut mereka, meskipun upaya penjualan minyak goreng ilegal tersebut bisa lolos dan sampai kepada masyarakat konsumen, keuntungan hanya akan dirasakan oleh segelintir penadah yang berhasil mendapatkan minyak goreng ilegal tersebut. Anto, seorang pekerja pelabuhan, secara sederhana mengatakan, kegiatan penyeludupan dapat terjadi karena ada masyarakat yang memerlukan. Menurut dia, para pelaku tidak akan melakukan aksinya selama tidak ada permintaan. ‘’Sebenarnya, masuknya barang secara ilegal itu karena memang kita sendiri memerlukannya. Kalau tidak ada yang memerlukan, mana mungkin transaksi itu bisa terjadi. Apalagi sekarang ini kondisinya sedang sulit. Semua harga keperluan, termasuk minyak goreng naik, tentu masyarakat ingin diuntungkan,’’ ungkapnya. Sependapat dengan Anto, Kholil (43) juga mengatakan bahwa dengan kenaikan harga hampir seluruh bahan keperluan harian termasuk minyak goreng, memberikan peluang lebih besar terhadap masuk dan beredarnya bahan keperluan tersebut secara ilegal. ‘’Tentu saja. Sebab biarpun masyarakat umum membelinya dengan harga yang sama dengan harga pasar, tetap saja ada yang diuntungkan. Seperti oknum-oknum agen penjual misalnya. Tentu ini kesempatan,’’ katanya. Ketika ditanya sikapnya terhadap peredaran minyak goreng ilegal itu, Kholil menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan legal atau tidaknya perdagangan tersebut. ‘’Kalau minyak itu dijual kepada saya, ya, saya beli. Kan halal. Secara hukum agama itu kan boleh, karena transaksi jual beli tetap terjadi tanpa ada paksaan. Yang tidak membolehkan, kan hukum negara, hukum buatan manusia,’’ tukasnya.(s) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|




