• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 30 Agustus 2008 || 27 Syakban 1429 Hijriah
Total SportSaatnya Juara

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaSepakati Multi Tafsir Perjuangan Pers

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Malaysia Tembak Mati Empat WNI Terlibat Perampokan
Sabtu, 21 Juni 2008
Laporan JPNN, Kuala Lumpur
POLISI Diraja Malaysia menembak mati empat WNI di dekat pintu tol Simpang Pulai, jalan tol Utara-Selatan, Senin (17/6). Keempat WNI ini merampok keluarga China di desa Ampang sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.

Kepala polisi Perak Zulkifli Abdullah mengatakan semua perampok adalah warga Indonesia karena dua dari mereka memiliki dokumen sah dan baru masuk Malaysia Jumat lalu.

Kejadian penembakan itu terjadi Senin dinihari sekitar jam 03.30. Pasukan polisi bagian penyidikan khusus yang melakukan ronda yang melihat beberapa lelaki dalam sebuah mobil Proton Waja melakukan kegiatan mencurigakan.

Polisi kemudian memotong mobil itu dan menghentikannya. Ketika polisi memperkenalkan diri, pengendara keluar sambil membawa parang, dan di antara penumpang dalam mobil menembak dari dalam mobil.

”Keempat polisi kemudian membalas tembakan yang membunuh semua pelaku kriminal itu,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, setelah memeriksa mobil yang dikendarai pelaku perampok ditemukan sepucuk pistol Revolver 38, tiga peluru, dua kelongsong peluru, empat parang, satu pemotong besi dan satu obeng. Selain itu, ada barang hasil rampokan yakni uang tunai 1.172 ringgit (Rp3,4 juta), empat HP, 14 jam tangan, satu kamera digital, cincin dan barang mewah lainnya.

Sementara itu, kejadian lain juga menimpa warga negara Indonesia di Malaysia. Imigrasi Malaysia menahan 37 WNI di pelabuhan Klang karena melanggar izin tinggal. Selain mereka, imigrasi Malaysia juga telah menahan seorang warga Malaysia yang merupakan pengusaha kapal ferry penyeberangan Klang-Tanjung Balai dan Klang-Dumai.

”Operasi penyerbuan ke terminal penumpang pelabuhan penyebrangan Klang dilakukan Senin sore sekitar jam 05.30. Kami menemukan 37 warga Indonesia yang memiliki paspor dengan izin tinggal yang sudah kadaluarsa atau over stay,” kata pengarah penguat kuasa Imigrasi Malaysia Ishak Mohamed, di Kuala Lumpur, kemarin.

Selain itu, imigrasi Malaysia juga menahan seorang warga Malaysia keturunan China yang merupakan pemilik kapal ferry untuk dimintai keterangan.

Di pelabuhan penyeberangan Klang, ada pelayanan kapal ferry yang beroperasi dari Klang - Tanjung Balai dan Klang - Dumai.

”Semua warga Indonesia yang telah menyalahi izin tinggal kini ditahan di penjara imigrasi Malaysia, Putrajaya, untuk penyidikan,” kata Dato Sako, panggilan akrabnya.

Jika pengusaha ferry itu terbukti bersalah maka akan dikenakan denda 10.000 ringgit per paspor. Kalo terbukti semua maka akan dikenakan denda 370.000 ringgit (Rp1,07 miliar) atau hukuman penjara maksimal lima tahun, atau dikenakan kedua hukuman sekaligus.

Kepala Satgas pelayanan dan perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Amirudin ketika dikonfirmasi mengatakan, pelabuhan Klang memang terkenal sebagai salah satu pelabuhan penyeberangan yang digunakan oleh TKI ilegal atau WNI yang menyalahi imigrasi Malaysia. ”Imigrasi Malaysia sepertinya sedang mengecek pelayanan aparat di lapangan,” kata Amirudin.

Dato Sako mengatakan, ada kemungkinan aparat imigrasi di lapangan terlibat dalam pemulangan TKI atau WNI ilegal. ”Kami akan selidiki kalau ada bukti tolong beritahu kami. Tapi mereka akan di rotasi penugasannya karena sudah cukup lama,” katanya. (int/bud)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailKedai Kopi Massa Kok Tong Lirik Pekanbaru

Jumat, 29 Agustus 2008

PEKANBARU (RP) - Kedai Kopi Massa Kok Tong yang sudah beroperasi sejak 1925 silam, kini hadir di Pekanbaru dengan lokasi di samping Hotel Grand Elite Pekanbaru. Kedai kopi khas Siantar ini...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailElpiji Tembus Rp105 Ribu

Jumat, 29 Agustus 2008

Pertamina: Jangan Beli di EceranKOTA (RP) — Pertamina baru saja menaikkan harga elpiji tabung isi 12 kilogram dari Rp63 ribu menjadi Rp69 ribu. Tapi, harga itu rupanya tak berlaku...

Simak Juga