Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Kasus Azmun Bakal Seret Pejabat Riau
Sabtu, 21 Juni 2008
ImageJAKARTA (RP) - Persidangan kasus dengan terdakwa Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar SH kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/6).

Setelah tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau yakni Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Buhanuddin Husein yang semula berstatus sebagai saksi dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka, kasus Azmun diperkirakan kembali akan menyeret pejabat Riau lain yang masuk daftar 108 orang saksi. Soal kemungkinan itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

“Sebelumnya kita telah menetapkan tiga pejabat Riau sebagai tersangka, yang sebelumnya mereka menjabat sebagai Kadishut Riau dan ikut menandatangani sejumlah dokumen yang terkait dalam kasus Azmun. Mengingat pejabat lain juga ada yang melakukan hal sama, maka tak tertutup kemungkinan pejabat tersebut juga bakal ikut ditetapkan sebagai tersangka berikutnya,” tegas Riyono. JPU lainnya Siswanto, pun tidak membantah kemungkinan adanya pejabat Riau lainnya akan ikut terseret dalam kasus Azmun Jaafar.

Dari arena sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB dan baru berakhir pukul 16.30 WIB itu, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan saksi, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kecamatan Langgam Budi Surlani.

Dalam persidangan tersebut salah seorang majelis hakim menanyakan kepada Budi Surlani soal keterlibatannya mengurus semua keperluan HT Azmun Jaafar, selaku Bupati Kabupaten Pelalawan, sehingga dia sanggup mengurus semua keperluan bupati.

Menurut Budi, disamping sebagai atasan dia juga menharapkan pendapatan yang lebih besar. Dari Rp12 miliar lebih uang bupati yang dikelolanya, ia mengaku, baru mendapat Rp10 juta. Bahkan, apa yang diharapkan dari bupati itu tak kunjung diterima sampai dirinya menjadi saksi di Pengadilan Tipikor,

Saksi lain yang dimintakan keterangan, adalah Supendi, Direktur Utama PT Trio Mas dan PT Unisraya, serta Erwin, Dirut PT Rimba Mutiara Permai dan PT Mitra Tani Nusa Sejati.

Dikatakan Supendi bahwa RKT PT Unisraya disahkan oleh Asral Rahman tanggal 8 April 2005, 3 Juli 2006 oleh Burhanudin Husein dan tanggal 29 Maret 2007 oleh Sudirno. Sedangkan RKT Trio Mas Forestry tanggal 4 September 2004 oleh Asral Rahman, 5 Maret 2005 oleh Asral Rahman, 3 Juli 2006 oleh Burhanudin Husein dan 29 Maret 2007 oleh Ir Sudirno.(ris)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org