| Tiga Mantan Kadishut Riau Tersangka Korupsi |
| Kamis, 19 Juni 2008 | |
|
Laporan Erisman Yahya dan Ilham Yasir, Jakarta dan Pekanbaru
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deret nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejak akhir pekan lalu, KPK telah menetapkan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, yakni masing-masing berinisial ST (2003-2004) dan AR (2004-2005). ‘’Status dua saksi ini telah ditetapkan penyidik menjadi tersangka. Inisialnya ST, mantan Kadis Kehutanan Riau tahun 2003-2004. Tersangka kedua beinisial AR, mantan Kadis Kehutanan Riau tahun 2004-2005,’’ kata Humas KPK Johan Budi kepada Riau Pos yang dihubungi via telepon, Rabu (18/6). Dan, yang terbaru adalah BH (2006-2007), juga mantan Kadishut Riau. Ketiga-tiganyanya sebelumnya berstatus sebagai saksi. ‘’Status ketiga saksi ini telah ditetapkan penyidik KPK menjadi tersangka,’’ jelasnya. Status ketiga saksi yang kini jadi tersangka, dikatakan Johan setelah adanya pengembangan dan didapat bukti baru dari persidangan T Azmun Jaafar yang kini masuk sidang keempat. ‘’Selain itu, ini merupakan pengembangan dari bukti-bukti baru yang kita temukan di lapangan. Di antaranya saat tim kita turun ke Riau beberapa waktu lalu. Penyidik pun akhirnya memutuskan status saksi naik jadi tersangka terhadap tiga mantan Kadishut Riau ini,’’ kata Johan. Sejauh ini, baru Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar yang sudah ditahan sejak akhir 2007 lalu, dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. ‘’KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak akhir pekan lalu,’’ jelas Kepala Humas KPK Johan Budi SP kepada Riau Pos di Jakarta, Rabu (18/6). Namun Johan menolak menerangkan, apa alasan KPK menetapkan ST, AR dan BH sebagai tersangka baru. ‘’KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena sudah cukup dua alat bukti. Apa dua alat bukti itu, itu rahasia,’’ jawabnya. Johan mengatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang baru. ‘’Kita terus mengembangkan penyidikan. Jadi, ya sangat mungkin akan ada lagi nanti tersangka yang baru,’’ akunya. Apakah KPK akan segera menahan ST, AR dan BH, Johan mengatakan, ‘’Saat ini memang belum dilakukan penahanan. Namun kapan saja penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, maka ketiga tersangka bisa langsung ditahan oleh KPK.’’ Berdasarkan catatan Riau Pos, ketiga inisial mantan Kasidhut Riau yang dijadikan tersangka baru oleh KPK tersebut adalah Syuhada Tasman (ST), Asral Rachman (AR) dan Burhanuddin Husin (BH). Saat ini Syuhada sudah tidak memegang jabatan dan terakhir sekali menjabat sebagai Kadis Perkebunan Riau. Sementara Asral Rachman kini tercatat sebagai Kadis Tenaga Kerja Pemprov Riau dan Burhanuddin Husein menjabat sebagai Bupati Kampar.(rpg/uli) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





