Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

KPK Berkeras Usut MA
Jumat, 13 Juni 2008
Rp7,45 M Duit Siluman
Laporan JPNN, Jakarta
NIAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut biaya perkara bukan isapan jempol. Menyusul dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, tim penyelidik lembaga antikorupsi itu sudah mulai bergerak mengumpulkan bukti.

Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Mahkamah Agung (MA). “Dalam waktu dekat, mungkin minggu depan, tim akan ke Mahkamah Agung untuk mengkonfirmasi data-data itu,” ujarnya dalam di Ruang Pers KPK kemarin (12/6). Dia lantas menjelaskan pihaknya sudah memegang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu nanti jadi bahan juga untuk masuk ke MA,” tambah mantan Kapuspenkum Kejagung itu, tanpa menyebutkan data apa yang diperoleh lembaganya dari BPK.

Dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2005 BPK menemukan sembilan rekening atas nama MA cq Bagir Manan sejumlah Rp7,45 miliar. Rekening itu terdiri atas empat rekening giro sejumlah Rp4,87 miliar dan lima rekening deposito sejumlah Rp2,58 miliar. Diduga uang tersebut berasal dari biaya perkara, lembaga yang dipimpin Anwar Nasution itu meminta lembaganya bisa mengaudit biaya perkara. Namun MA menolak dan berdalil bahwa biaya perkara merupakan uang titipan pihak berperkara, bukan uang negara sehingga tak bisa diaudit. Sejak saat itu, hubungan kedua lembaga ini jauh dari kesan harmonis. “Hasil temuan BPK itu, artinya, kita bukan bicara audit. Kita bicara BPK tempo hari memberi apa yang ada, itu yang kita peroleh,” ujarnya.

Meski demikian, ujarnya, temuan BPK tak serta merta punya indikasi tindak pidana. “Temuan BPK itu hanya menjadi acuan. Yang paling jelas itu nanti setelah tim penyelidik masuk ke MA,” ujar pria berkumis.

Menurut dia, timnya nanti akan mempertanyakan dasar penarikan biaya perkara, biaya perkara yang ditarik itu sudah jumlahnya berapa, penempatan biaya perkara itu di mana, dan kemudian bagaimana pemanfaatan biaya perkara itu. Jika fakta-fakta sudah terkumpul, pihaknya baru akan meneliti apakah ada indikasi tindak pidana, atau indikasi administratif, atau indikasi perdata. “Jadi, terlalu dini jika kita bicara itu, sabar,” ujarnya.

Terpisah, Auditor Utama III BPK Soekoyo mengungkapkan pihaknya mendukung langkah penyelidikan KPK. “Kita (BPK, red) tidak bisa menemukan indikasi tindak pidana. BPK tidak punya kewenangan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘’Korupsi Uang Perkara dan Ketertutupan Informasi di MA’’ di Hotel Cemara, kemarin. Karena tak bisa mengaudit MA, Soekoyo mengaku tak tahu berapa jumlah uang perkara yang dihimpun lembaga peradilan tertinggi tersebut. “BPK akan dorong proses penyelidikan yang dilakukan KPK,” lanjut Soekoyo.

Anggota Komisi I DPR RI Dedy Jamaluddin mengungkapkan MA merupakan contoh kurang baik mengenai kebebasan informasi publik yang dijamin UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika komisi informasi didirikan, ujarnya, MA bisa saja diperkarakan akrena menutup akses publik ke data biaya perkara. “Ini hanya warning buat MA. Semoga ke depannya tidak,” ujar politisi PAN tersebut.

KPK Banting Stir
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banting setir. Kalau sebelumnya kasus-kasus yang ditangani lembaga antikorupsi tersebut lebih banyak soal pengadaan barang dan jasa atau suap, ke depan energi akan difokuskan pada permasalahan sumber daya alam dan aset negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK Kuningan kemarin (12/6). “Itu justru luar biasa,” ujar Antasari. Menurutnya pihaknya sudah meminta tim untuk mempelajari pengelolaan sumber daya alam mulai dari perminyakan, batu bara, emas, nikel, dan sebagainya.

“Jika ada kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan negara maka KPK akan coba berikan solusi dalam rangka menganalisis sebagai upaya pencegahan,” ujarnya. Akhir-akhir ini, ujarnya, banyak dilakukan privatisasi sehingga tak jelas berapa dan apa saja aset milik bangsa. Menurutnya, jika masih bisa dikelola pihak dalam negeri tidak perlu melibatkan pihak asing. “Contoh sms itu mamamia, KDI itu. Berapa persen masuk ke Indonesia, berapa persen masuk ke asing,” ujarnya.

Minyak pun bakal dipelototin. “Kita ekspor minyak mentah, (lalu, justru, red) impor,” lanjutnya. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan monitoring, KPK mengusahakan kemakmuran rakyat. “Misalnya Freeport berapa persen untuk Indonesia,” tambah pria berkumis itu. Sebelumnya, KPK berencana memanggil Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) terkait minimnya setoran sektor minyak dan gas (migas). BP Migas juga akan dimintai pertanggungjawaban dalam pengawasan produksi migas.(ein/uli)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org