| Langgar Kode Etik, Todung Diberhentikan dari Advokat |
| Sabtu, 17 Mei 2008 | |
JAKARTA (RP) - Kali pertamanya di Indonesia, seorang advokat diberhentikan secara permanen karena dianggap melanggar kode etik. Kemarin (16/5) Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memberhentikan pengacara kondang Todung Mulya Lubis sebagai dalam profesinya sebagai advokat.‘’Menghukum Teradu I dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,’’ ujar Ketua Majelis Kehormatan Peradi Jack R Sidabutar di Kantor Peradi, Gedung Ariobimi Centre Jalan Rasuna Said. Todung dianggap melanggar Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pokok persoalannya, Todung pada Tahun 2002 merupakan anggota tim bantuan hukum (TBH) Pemerintah RI cq Menteri Keuangan Ri cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan legal audit terhadap Salim Group yang juga pemilik Sugar Group Companies. Tapi, pengacara yang tergabung di Law Offices Lubis, Santosa, and Maulana itu lantas menjadi kuasa Salim Group pada 2006 melawan pemilik baru Sugar Gruop Companies ketika perusahaan itu dijual BPPN. ‘’Bertolak dari fakta-fakta tersebut, menjadi jelas bahwa Teradu I sebenarnya masih terkait dengan kepentingan Sugar Group Companies yang dulunya termasuk perusahaan Salim Group,’’ ujar Jack. Laporan Todung ke Peradi diajukan Hotman Paris Hutapea pada Maret lalu. Dalam laporannya Todung dituduh menjadi kuasa hukum dua pihak yang saling berseberangan. Selain personal, firma Lubis, Santosa, and Maulana juga diajukan. Namun aduan itu ditepis majelis. Hotman adalah lawan Todung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah dan PN Kota Bumi, Lampung Utara. ‘’Meski dalam dokumen TBH dikatakan bahwa Keluarga Salim atau Salim Group dinyatakan melanggar MSAA, dalam persidangan Teradu I justru menyatakan bahwa Keluarga Salim/Salim Group tidak melanggar MSAA,’’ lanjut pengacara paruh baya itu. Karena pernah dihukum Dewan Kehormatan Pusat Ikadin pada 14 Juni 2004 dengan hukuman peringatan keras, majelis berpendapat Teradu I harus dihukum dengan sanksi yang lebih berat. ‘’Pelanggaran mana dilakukan bukan karena kurangnya pengetahuan Teradu I mengenai KEAI dan apalagi Teradu I adalah seorang advokat yang senior dan berpengalaman puluhan tahun,’’ ujar Jack yang bersama anggota lainnya memakai jubah hitam yang biasa dipakai pengacara. Selain itu, Todung juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp3,5 juta. Namun, putusan itu tak bulat. ‘’Ada dua anggota majelis yang berpendapat bahwa hukuman untuk Teradu I adalah pemberhentian sementara selama 12 bulan,’’ ujar Jack tanpa menyebutkan dua nama majelis diantara dirinya, Alex R Wangge, Daniel Panjaitan, Antonius PS Wibowo, dan Andang L Binawan. Todung yang hadir di ruangan sidang, langsung pucat. ‘’Saya tidak mau berkomentar dulu,’’ ujarnya menolak berkomentar. Namun, dia masih mau menyalami Hotman Paris Hutapea yang juga hadir dalam sidang. Beda dengan Todung, kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyampaikan kalimat pada Hotman. ‘’Selamat, upaya Anda berhasil,’’ ujar Maqdir. Dalam konferensi pers di kantornya di Lantai V Mayapada Tower, Todung yang juga Ketua Tranperancy International Indonesia (TII) mengaku tak terima. ‘’Saya akan banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat,’’ ujarnya, lalu menambahkan banding akan dia ajukan setelah menerima putusan. Meski diberhentikan, dia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara karena keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. ‘’Tidak ada yang bisa menghalangi saya untuk menjalankan profesi ini,’’ ujarnya. Todung berpendapat putusan majelis kehormatan Peradi DKI Jakarta tak logis. ‘’Putusan itu seperti dagelan, dagelan yang tidak lucu,’’ ujarnya. Pria berkacamata itu menambahkan dalam sejarah Indonesia, mungkin dia adalah pengacara pertama yang dipecat secara permanen. Dalam persidangan, Todung mengaku tersinggung dengan sikap salah satu anggota majelis kehormatan Daniel Panjaitan yang langsung pergi saat akan disalaminya. Menurutnya sikap itu diduga ada kaitannya dengan masa lalu mereka di LBH. ‘’Andaikata ada masalah seperti itu, semestinya tidak dibawa ke tempat persidangan,’’ ujar advokat yang sudah berpengalaman selama 32 tahun itu.(ein/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


JAKARTA (RP) - Kali pertamanya di Indonesia, seorang advokat diberhentikan secara permanen karena dianggap melanggar kode etik. Kemarin (16/5) Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memberhentikan pengacara kondang Todung Mulya Lubis sebagai dalam profesinya sebagai advokat.

