| Saleh dan Al Amin Tolak Diperiksa BK |
| Jumat, 16 Mei 2008 | |
JAKARTA (RP)- Niat Badan Kehormatan DPR RI memeriksa dua anggota DPR yang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Saleh Djasit dan Al Amin Nur Nasution kemarin (15/5) gagal. Rombongan BK yang dipimpin ketuanya Irsyad Sudiro dan Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun harus pulang dengan tangan kosong.Kedua tersangka yang seharusnya diperiksa terkait penegakan kode etik anggota dewan menolak datang. Pengacara Al Amin Sirra Prayuna mengatakan kliennya mau diperiksa tapi bukan di Gedung KPK. ‘’BK adalah alat kelengkapan DPR, kalau diperiksa di KPK kesannya BK itu bagaian dari KPK,’’ ujarnya ketika dihubungi kemarin. Dia lantas menambahkan BK seharusnya mendatangi anggota DPR yang kena kasus hukum di tahanan. Menanggapi hal tersebut Gayus Lumbuun mengungkapkan pihaknya akan mengulang jadwal pemeriksaan dalam 14 hari ke depan. ‘’Sesuai aturan BK, jika Saleh dan Al Amin tetap menolak maka BK akan melanjutkan ke proses selanjutnya tanpa memintai keterangan dari yang bersangkutan,’’ ujar Gayus di Gedung KPK. Ditambahkannya, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada keduanya sejak tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Karena tidak ada bantahan ataupun jawaban, BK beranggapan mereka setuju diperiksa BK di kantor KPK, jelas Gayus. Jika tetap menolak sampai tiga kali, konsekuensinya BK bisa menggunakan keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait dengan para tersangka. Misalnya, ujar Gayus, untuk kasus Al Amin BK masih bisa meminta keterangan dari Sekretaris Kabupaten Bintan Azirwan. Namun, politisi PDIP tersebut berharap hal itu tak akan terjadi. ”Pasalnya, keterangan dari para tersangka merupakan hak yang diberikan oleh BK untuk membela diri. Kalau tidak digunakan ya mereka yang rugi,” ujarnya. Jika nantinya diketemukan ada pelanggaran kode etik, maka BK akan menjatuhkan sanksi tanpa ada keterangan dari anggota DPR yang jadi tersangka. Tapi, kita masih akan menjadwalkan pemeriksaan kedua, tambahnya, lantas menambahkan soal penentuan tempat pemeriksaan adalah kewenangan penyidik KPK. ”Terserah mereka dimana jadwal pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya, lalu berharap pihaknya bisa memeriksa anggotanya di DPR. Beda dengan Al Amin yang tak nampak batang hidungnya, Saleh Djasit sempat muncul di gedung KPK. Dia datang menggunakan mobil tahanan KPK pukul 11.15 WIB. Dengan kawalan petugas KPK, Saleh memilih diam dan melemparkan senyum pada wartawan. Ketua BK Irsyad Sudiro menjelaskan pemeriksaan BK lebih kepada etika, bukan hukum. Fakta-fakta yang ditemukan KPK dalam kasus mereka masing-masing bisa menjadi bahan kami untuk penegakan kode etik, ujarnya. Selain Al Amin dan Saleh Djasit, BK pekan depan juga akan memeriksa anggota DPR yang juga jadi tersangka KPK, Sarjan Taher dan Hamka Yandhu. (ein/jpnn) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






JAKARTA (RP)- Niat Badan Kehormatan DPR RI memeriksa dua anggota DPR yang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Saleh Djasit dan Al Amin Nur Nasution kemarin (15/5) gagal. Rombongan BK yang dipimpin ketuanya Irsyad Sudiro dan Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun harus pulang dengan tangan kosong.
