| Ketika Incumbent Mundur |
| Kamis, 15 Mei 2008 | |
|
Kelahiran UU No 12/2008 tentang Amandemen Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memberi konsekuensi tersendiri bagi proses pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota. Karena belum ada peraturan pemerintah (PP) untuk menjelaskan UU baru ini, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 188.2/1189/SJ yang dikirim ke seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Berdasarkan regulasi tersebut, incumbent yang akan maju dalam pilkada wajib mempunyai dua surat saat mendaftar di KPUD. Pertama, surat pernyataan pengunduran diri. Kedua, surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri. Regulasi tersebut di satu sisi mengurangi keistimewaan calon incumbent yang selama ini mendapatkan keuntungan khusus dari jabatannya. Hal itu akan memberikan ruang kompetisi yang lebih fair antarpasangan calon pilkada, baik pasangan calon penantang maupun incumbent. Fasilitas khusus kepala daerah/wakil kepala daerah diminimalkan untuk menjadi modal kampanye dalam pilkada. Biasanya pemberian fasilitas itu bersifat terselubung. Regulasi tersebut, kalau berjalan mulus, mungkin tidak menjadi masalah. Bila terjadi sebaliknya, hal itu bisa menjadi batu ganjalan yang justru menjegal keinginan kepala daerah/wakil kepala daerah untuk maju kembali dalam pilkada. Alasannya sederhana. Pengunduran diri bisa jadi tidak berjalan mulus. Incumbent membuat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri paling lambat 14 hari sebelum pendaftaran dimulai. Mendagri memberikan surat persetujuan pengunduran diri dimaksud paling lambat sehari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD. Dalam hal ini bisa saja ada permainan waktu, yang bila tidak memuaskan pihak tertentu akan menjadi potensi konflik. Persoalannya tidak hanya berhenti di sini. Diperlukan pula putusan paripurna DPRD untuk mengeluarkan keputusan usul pengesahan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah. Bisa saja paripurna DPRD menolak pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang ikut pilkada. Tentu hal ini akan menjadi permainan politik baru bagi kekuatan politik yang ada. Permainan ini akan bertambah seru karena terkait LPPD (laporan penyelenggaraan pemerintah daerah) dan LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan) yang wajib disampaikan kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju pilkada. Bagi incumbent hal ini akan menjadi ruang pertarungan politik baru. Dan, ini bisa jadi menguras waktu, tenaga, bahkan kekuatan finansial yang dimilikinya. Politik memang menciptakan panggungnya sendiri. Publik hanya bisa berharap, mahalnya ongkos politik pemilihan kepala daerah tidak menjadi beban rakyat. Seakan sudah menjadi hal lumrah dan dimaklumi bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih akan melunasi ongkos politik pilkadanya dengan mempermainkan kewenangan yang dimiliki, bahkan dengan “mengatur APBD”. Untuk saat ini, kepala daerah memang dominan menjadi penentu kebijakan di daerah. Berkembang tidaknya suatu daerah sebagian besar ditentukan performance kepala daerahnya. Dengan demikian, pilkada menjadi sesuatu yang sangat penting yang tidak boleh luput dari kepedulian rakyat.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






