| KPK Warning Anggota DPRD |
| Kamis, 15 Mei 2008 | |
694 Kasus Korupsi Anggota DewanLaporan LISMAR SUMIRAT dan M HAPIZ, Kota Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/5) menggelar workshop meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi DPRD Kota Pekanbaru di gedung Balai Payung Sekaki. Anggota DPRD pun di-warning (diingatkan) untuk berhati-hati agar tidak melakukan tindakan korupsi. Hadir sebagai pembicara workshop, Sekretaris Jendral (Sekjen) KPK Pusat, Syamsa Ardisasmita didampingi beberapa praktisi di antaranya Drs Yonathan Wiyoso MSi, Prof Dr Sadu Wasitiono MS, Dr Asep Warian Yusuf SH MH. Sedangkan dari Pemko hadir Wali Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Drs H Erizal Muluk, dan kepala dinas/badan/kantor. Sementara dari DPRD Pekanbaru hadir lengkap mulai dari unsur pimpinan seperti Ketua DPRD Teguh, Wakil Ketua Ayat Cahyadi dan Adrian Ali, sampai anggota komisi dan fraksi. Sekjen KPK, Syamsa Ardisasmita DEA mengungkapkan, DPRD termasuk lembaga yang sering berkaitan dengan tindakan korupsi. Bahkan sudah banyak anggota DPRD di Indonesia yang berurusan dengan KPK karena terindikasi dan terbukti melakukan korupsi. Hal itu tentunya sangat mencorengkan kewibawaan wakil rakyat yang duduk di DPRD. Dari data yang dipaparkan Sekjen KPK, Prof Dr Syamsa Ardisasmita DEA pada workshop tersebut, sebagian kasus korupsi yang sudah ditangani KPK adalah yang dilakukan DPRD. Dengan rincian 327 kasus oleh anggota DPRD Provinsi dan 367 kasus oleh DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia. ‘’Lumayan banyak kasus yang berkaitan dengan DPRD yang sudah kami tangani. Kalau begini terus, tentu bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPRD. Nah karena itu perlu dilakukan upaya untuk mencegah timbulnya korupsi. Salah satunya adalah dengan melakukan fungsi sesuai dengan UU,’’ ujarnya. Menurut Syamsa, sering kali anggota DPRD tidak melaksanakan fungsinya selaku wakil rakyat. Namun anggota DPRD malah memperkaya diri sendiri ataupun memperkaya partai politiknya. Tindakannya itu kadang-kadang sering bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menyebabkan anggota DPRD tersebut berurusan dengan penegak hukum. ‘’Inilah yang sering terjadi, di mana seharusnya anggota DPRD menjalankan fungsinya selaku wakil rakyat baik fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan, malah memperkaya diri dengan jabatannya tersebut. Biasanya seperti itu yang diburu oleh KPK, karena uang yang mereka korupsikan adalah uang rakyat, makanya harus diproses dan dipertanggungjawabkan dengan sebenar-benarnya,’’ sebut Syamsa. Sekjen KPK ini mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan di DPRD di antaranya melakukan mark up anggaran, proyek fiktif, aliran dana yang tak jelas dan modus lainnya. Namun modus baru yang dilakukan sekarang ini menyangkut perizian. ‘’Modus seperti ini sudah sering terjadi, dan banyak anggota DPRD yang sudah diproses bahkan dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Tindakan seperti itu bisa mencoreng kewibawaan lembaga wakil rakyat. Namun apapun alasannya mereka, yang jelas kalau sudah melakukan korupsi akan diproses,’’ tambahnya. Menurutnya sekarang ini sudah banyak kehilangan nilai dan norma-norma. Segala sesuatu hal diukur dengan materi sehingga menyebabkan norma dan nilai tersebut hilang. Misalnya anggota DPRD yang dinilai berhasil adalah mereka yang bisa membangun rumah mewah dan mobil banyak. ‘’Kalau begini pemikirannya, bisa-bisa menurunkan citra masyarakat terhadap DPRD. Seharusnya anggota DPRD yang transparan tapi malah tertutup. Contohnya kalau mau transparan APBD ditempel di kantor kecamatan biar masyarakat tahu,’’ tukasnya. Ganti Modus Syamsa juga mengungkapkan, belakangan ini, modus korupsi mulai beralih ke pengurusan perizinan. Sebelumnya, modus korupsi cenderung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD), baik berupa proyek fiktif, mark up anggaran proyek atau permainan-permainan lainnya. Dengan ketatnya sistem keuangan saat inilah, pengurusan perizinan terjadi. Modus ini terjadi mulai level pejabat tinggi sampai tingkat kelurahan bahkan RT/RW. Modus ini harus diberantas sebab menghambat pengembangan daerah sebab investor akan mengeluarkan dana banyak. Menurutnya, biasanya permainan yang terjadi di dalam pengurusan perizinan, aparatur akan meminta atau menerima sejumlah uang sebagai pelicin atau memperlancar. Dan hal tersebut saat ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. ‘’Belum lagi persoalan Perda yang menghambat investasi masuk. Satu sisi persoalan korupsi mulai beralih ke pengurusan perizinan dan sisi lainnya, pembangunan akan terhambat. Memberantas, menindak dan melakukan pencegahan korupsi tujuannya untuk membangun bangsa yang lebih baik bermarwah dan berwibawa. Cara perbandingannya, lihat saja negara muda Malaysia yang sudah jauh maju daripada kita ini,’’ ujarnya. Wali Kota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM dimintakan tanggapannya atas hal ini, mengatakan bahwa aparatur di lingkungan Pemko sudah diminta bekerja secara transparan, akuntabel dan dengan pengawasan berlapis mulai dari Bawasko, DPRD dan lainnnya.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


694 Kasus Korupsi Anggota Dewan

