|
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak Ujian Nasional (UN) dijadikan indikator kelulusan para siswa. Menurut Ketua PGRI Provinsi Riau Drs H Isjoni MSi dan Ketua PGRI Kota Pekanbaru Jakiman, kelulusan siswa dengan memandang nilai UN saja, hanya mengevaluasi faktor domain kognitif, padahal dua faktor lainnya yaitu domain afektif dan domain psikomotorik tidak tersentuh.
''Domain kognitif, artinya siswa hanya punya pengetahuan. Sementara domain afektif memiliki makna adanya perubahan tingkah laku. Terakhir domain psikomotorik artinya siswa memiliki keterampilan atau mahir,''PGRI Tolak UN sebagai Indikator Kelulusan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak Ujian Nasional (UN) dijadikan indikator kelulusan para siswa. Menurut Ketua PGRI Provinsi Riau Drs H Isjoni MSi dan Ketua PGRI Kota Pekanbaru Jakiman, kelulusan siswa dengan memandang nilai UN saja, hanya mengevaluasi faktor domain kognitif, padahal dua faktor lainnya yaitu domain afektif dan domain psikomotorik tidak tersentuh. jelas Isjoni sembari menyebutkan ketiga faktor itulah seharusnya yang menjadi pertimbangan lulus atau tidak lulusnya siswa.
Hal itu, tambah, Isjoni sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang menyatakan kelulusan siswa merupakan hasil pertimbangan guru dan komite sekolah. Dia juga meyakinkan bahwa guru dan komite sekolah tentu tidak akan meluluskan para siswa yang tidak layak lulus. ”Saya kan sudah pengalaman jadi kepala sekolah selama sepuluh tahun,” ujar Isjoni.
Isjoni maupun Jakiman juga mengemukakan banyak alasan lainnya mereka atas nama persatuan guru menolak UN sebagai indikator kelulusan. Menurut mereka, UN bisa sangat merugikan para siswa yang pintar dan menguntungkan bagi siswa yang bandel dan tidak pintar. Mereka mencontohkan, jika pada saat ujian digelar, siswa yang pintar dalam keadaan sakit atau shock saat menghadapi ujian, maka bisa jadi siswa tersebut tidak lulus. Sementara siswa yang bandel dan tidak pintar bisa-bisa saja lulus. Itu membuat fungsi sekolah untuk melakukan perubahan prilaku, moral, dan juga keterampilan jadi kian diabaikan.
Pertimbangan lainnya, jika UN dijadikan indikator kelulusan, seketat-ketat apapun pelaksanaan UN dilaksanakan maka akan terjadi kebocoran-kebocoran. Termasuk memicu terjadinya kecurangan-kecurangan. Berbagai usaha pun, menurut Jakiman, akan dilakukan agar bisa lulus.
Jaga Kode Etik Guru
Meski mereka berdua mengakui pelaksanaan UN sebagai indikator kelulusan bisa memicu terjadinya kebocoran dan kecurangan, namun kedua-duanya sama-sama membantah terjadinya kecurangan selama pelaksanaan UN lalu. Isjoni mengungkapkan pelaksanaan UN telah dilakukan dengan pengamanan berlapis. Melibatkan pengawas dari sekolah lain, ada pihak kepolisian, perguruan tinggi dan juga pengawas independen. Jadi menurutnya hampir mustahil dilakukan kecurangan.
Disinggung bahwa kecurangan itu dilakukan secara berjamaah, bahkan sang gurulah yang memberikan jawaban bahkan turut mengisikan jawaban ujian di lembar siswa setelah UN selesai, Isjoni menolak untuk berkomentar. Menurutnya jangan kotori pelaksanaan UN yang telah dilakukan dengan baik tersebut. Dia tetap berkeyakinan UN yang dilaksanakan benar-benar murni. Namun kalau itupun terjadi, menurutnya kembali kepada moral guru. Dia juga mengingatkan agar para guru menjaga kode etik profesi guru.
Jakiman juga meragukan terjadinya kecurangan selama pelaksanaan UN. Pasalnya dari apa yang dilihatnya setelah turun ke sekolah-sekolah tidak mungkin terjadinya kecurangan. Namun kalau itu terjadi, dia juga menganggap itu memalukan profesi guru. Menurutnya saat UN, bukan saat membantu siswa. Jika ingin membantu siswa hendaknya saat proses belajar dilaksanakan. Bukan di saat ujian digelar.
Isjoni lebih lanjut menyebutkan, harus dilakukan check and richeck lebih lanjut kalau menduga adanya kebocoran. Misalnya, menurut Isjoni saat anaknya mendapat sms kunci jawaban ujian. Anaknya sendiri mengatakan kepada dirinya, jawaban yang dikirim lewat sms itu tidak benar. ”Nih Pa, lihat sms jawaban ini. Jawaban ini salah,” ungkap pria penerima Museum Rekor Indonesia (MURI) ini menirukan kata-kata anaknya.
Nilai UN Kalau Bisa 7
Namun demikian UN menurut Isjoni dan Jakiman memang mutlak dilaksanakan. Tapi bukan sebagai indikator kelulusan tetapi sebagai standarisasi pendidikan nasional. Agar Indonesia yang belum memiliki standar pendidikan , menurut Jakiman, memiliki standar pendidikan seperti negara lain. Sekaligus UN, menurut Isjoni dijadikan wadah untuk memetakan pendidikan secara nasional. Untuk itu, tambah Isjoni, maka nilai UN tidak perlu enam lagi, tetapi sudah harus tujuh.
Namun menjelang itu harus pula dipersiapkan berbagai perangkat dan sarana prasarana untuk menuju nilai UN minimal tujuh tersebut. Misalnya faktor kualitas guru. Pasalnya menurut Isjoni dan Jakiman kualitas guru di Riau masih belum seperti yang diharapkan. Itu bisa dilihat dari belum semua guru berpendidikan S1, padahal amanat undang-undang, guru minimal berpendidikan S1.
Selanjutnya sarana dan prasarana pendidikan harus dilengkapi. Untuk melengkapi hal tersebut, diperlukan komitmen pemerintah untuk menunjang sistem pendidikan. Komitmen itu ditandai dengan alokasi dana yang memadai untuk menyiapkan sarana dan prasana pendidikan tadi.
Terakhir, harus ada ketetapan kurikulum dan buku pelajaran. Menurut Isjoni kurikulum yang berubah-ubah dan buku pelajaran yang berbeda-beda membuat bingung para guru, orang tua siswa dan siswa sendiri. ”Seperti saat ini, standar kurikulum mana yang kita pakai, apakah tahun 2004 atau tahun 2007,” ungkap Isjoni.
Tentang soal-soal UN, Isjoni dan Jakiman juga meminta agar yang membuat soal adalah daerah. Agar disesuaikan dengan keperluan daerah. Menurut mereka soal di bagi siswa di Jakarta tentu tidak sama di Riau. Disesuaikan dengan keperluan. Namun untuk standarisasi, menurut Isjoni, disebutkan kisi-kisi soal yang jadi standar nasional seperti apa, sehingga bisa diikuti oleh daerah.
Jakiman menambahkan bagi soal untuk siswa Jakarta harus didekatkan pada masalah Informasi dan Teknologi (IT) karena itu yang dibutuhkan. Sementara di Riau mungkin harus didekatkan pada soal pertanian dan perikanan. Karena menurutnya itu lebih relevan dan memiliki manfaat bagi siswa di Riau.
Tentang manfaat dilaksanakannya UN, menurut Jakiman, setidaknya menimbulkan tiga budaya, yakni budaya malu, budaya mutu, dan budaya kerja. Budaya malu, karena hasil UN diumumkan di mana-mana, sehingga kalau hasilnya kurang bagus maka menyangkut nama baik sekolah. Budaya mutu, maksudnya memberikan gambaran terhadap sistem pendidikan yang dilaksanakan. Apakah selama ini guru-guru telah bekerja sesuai dengan mutu yang diharapkan atau tidak. Terakhir budaya kerja, dengan adanya UN, guru-guru akan bekerja keras untuk mendapatkan hasil UN yang baik.
”UN adalah umpan balik bagi dunia pendidikan. Untuk menilai berhasil atau tidak pendidikan yang telah diberikan,” ungkap Jakiman yang kini juga menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru.(a)
|