| BPK Temukan Penyimpangan, Satker Kembalikan Dana |
| Senin, 07 April 2008 | |
|
KOTA (RP) — Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan beberapa Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan penyimpangan meski hanya bersifat administrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Keuangan Setko Pekanbaru, H Dasrizal kepada wartawan, akhir pekan lalu. Ia menambahkan, Satker-satker yang melakukan penyimpangan tersebut sudah mengembalikan dana ke kas daerah. Dasrizal tidak mau merinci secara jelas penyimpangan apa saja yang ditemukan BPK dan Satker mana saja yang melakukan penyimpangan tersebut serta Satker yang telah mengembalikan dana ke kas daerah. Alasannya adalah saat ini BPK masih menyelesaikan pekerjaannya. Yang pasti, katanya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan pertanggungjawaban APBD 2007 paling lama enam bulan ke depan sudah dijadikan Peraturan Daerah (Perda). ‘’Mereka (BPK, red) turun ke lapangan, melihat kelebihan pembayaran, mungkin pajak yang belum disetor, atau penerimaan yang menjadi piutang yang harus dibagi. BPK langsung ke Satker masing-masing, tentu ada bendaharawan yang belum setor. Sejauh ini hanya penyimpangan administrasi saja dan dana yang dikembalikan ke kas tidak banyak dan hanya Satker kecil-kecil saja,’’ ucapnya. Selain itu juga dikemukakannya, ada satu Satker (Dasrizal tidak meyebutkan Satkernya, red) yang tidak menyelesaikan administrasinya dan masih ditunggu-tunggu oleh tim BPK. Kendala yang seperti ini, ujarnya, semua bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah dikumpulkan bersam Bawasko dan diminta menyiapkan laporan sesuai dengan kondisi lapangan. ‘’Setelah semua proses ini selesai, barulah didapat berapa besar sebenarnya penggunaan APBD 2007 lalu yang didalammya juga didapat berapa sisa anggaran sebenarnya. Dengan diketahui sisa anggaran ini, barulah diketahui berapa besaran APBD Perubahan nantinya,’’ tuturnya. BPK sendiri telah melakukan pemeriksaan pertama mulai Januari-Febuari 2008 ini dan dilanjutkan akhir Maret hingga 30 hari selanjutnya.(hpz) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






