Sabtu, 11 Oktober 2008 || 10 Syawal 1429 Hijriah
Total SportSony, Kido dan Nova Melaju ke Final

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaIdul Fitri, LE Undang Rakyat Riau

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Polisi dan Satuan Polisi
Minggu, 06 April 2008
Oleh Tabrani Rab
Satu hari saya bertemu Ruslan Abdul Gani (Almarhum) dalam pertemu­an yang dikelola oleh Dewan Bahasa di Kuala Lumpur. Sayapun teringat pada tahun 50-an ketika Ruslan Abdul Gani dipanggil polisi hanya karena mempunyai mata uang asing dan membelinya tanpa izin pemerintah. Begitu disiplinnya pemerintah, Ruslan lalu dipecat dari jabatan Men­te­ri dan dikenakan denda. Itu dulu pada ta­hun 50-an alias 50 tahun yang lalu. Satu kali lagi saya diundang oleh Brimob pada acara ulang tahun polisi.  Di sebelah kanan saya ada Kapolda Riau berikut Konsul Malaysia dan Konsul Singapura. Dalam  makan siang bersama, saya menje­laskan, di Singapura tidak ada undang-undang tapi polisi bertindak tegas, seandainya kita memegang puntung rokok di dalam lift. Di daerah rumah sakit  kita boleh jadi didenda sampai 10 ribu dolar alias 70 juta. Lain lagi di Malaysia undang-undang ada, polisi juga banyak, tapi begitu Anda melanggar undang-undang dan da­pat cincai dengan polisi,  maka Anda­pun harus menyogok supaya bebas dari tangkapan.  Di Indonesia terbalik, undang-undang tiap hari. Dan anehnya lagi tidak usahpun undang-undang dicabut kalau pemerintah dengan dengan DPR maka  Provinsi Riaupun hilang lenyap berganti dengan Provinsi Kepri. Anehnya didalam sidang tampak sekumpulan anggota DPR yang menerima duit dari partai-partai. Ini boleh-boleh saja dan Provinsi Kepripun terbentuk sehingga orang Riau sekarang di Kepulauan kaki kursipun lepas. Begitu tidak bermaknanya undang-undang sehingga Kapolda Riau pening tujuh keliling untuk menangkap pencuri kayu sekalipun ada undang-undang yang jelas. Kata orang luar negeri di Indonesia itu ada negara tapi tak ada hukum, kalaupun ada hukum bergoyang-goyang tak juga disahkan. Apalagi kalau urusan birokrasi, maka kalau ada huruf u alias undang-undang ini adalah kebo­dohan pejabat pemerintah membuat undang-undang kabur arti sehingga sang pegawai negeri korupsinya selangit sementara cukong begitu juga. Begitu juga sang cukong yang mengatur undang-undang, tinggal hitung duit masuk. Celakanya Kapoldanya tak bisa bertindak. Pecahlah perkara,  aparat polisi bertabrak de­ngan  satuan polisi atau satpam alias sa­tuan apam RAPP.

Kalau polisi jelas ada undang-undang, kalau satuan polisi tak jelas undang-undangnya. Kalau sampai pada tingkat pencurian dimana polisi punya hak, satuan polisi paling sampai tingkat meraba-raba. Beginilah kejadiannya. Berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 1980 yang menyatakan mengenai otorisasi kepolisian untuk menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pidana. Rupanya undang-undang ini harus berubah di RAPP. Bunyinya begini; “Puluhan luka, 9 ditahan. Karyawan PT RAPP hadang ratusan polisi. Pengambilan kayu lelang berakhir rusuh. Polisi akhirnya  berhasil masuk areal perusaha­an, termasuk alat berat jenis eskavator, menuju Madu Koro, untuk mengambil kayu  sitaan yang telah dimenangkan CV Gu­nung Mas lewat proses lelang. Namun, perlawanan pihak ke mana  dan kar­yawan PT RAPP tak urung membuat Kapolres Pelalawan AKBP I Gusti K Gunawan MM meradang. Dia menuduh pihak perusahaan  telah mengkoordinir ke­­kuatan untuk menghalangi tugas polisi.  

Pemblokiran  jalan  dan penghadang­an aparat polisi telah dikoordinir. Jelas arogansi perusahaan dan pihak keamanan tak dapat ditolerir dan akan diusut. Humas PT RAPP Nandik Sufaryono membantah perusahaannya menghala­ngi tugas polisi. Perusahaan mengizinkan aparat masuk, tapi tidak diperbolehkan  membawa  kendaraan  dan alat berat. Dia beralasan, proses pengambilan kayu sitaan tidak transparan. Nandik menu­ding polisi memaksa masuk tanpa penjelasan memadai. Kami berhak menahan masuk­nya alat berat tersebut, sebab secara hukum ini merupakan kawasan kami.”   Entah dari mana Nandik ini mendapat penjelasan, baca buku atau tidak. Polisi boleh memeriksa Anda, menangkap Anda pun polisi boleh.

Bagaimana kronologis ceritanya? Februari 2007 (1) Polres menangkap ribuan tual kayu milik PT Madukoro yang diduga hasil pembalakan liar. 17 Maret 2008 (2) Polres Pelalawan mengumumkan akan melelang kayu tangkapan di media massa nasional. Dalam iklan lelang disebutkan jumlah kayu yang akan dilelang terdiri dari kayu bulat meranti 16.607 tual (setara 15.081,85 meterkubik), kayu bulat campuran 7.933 tual (6.912,10m3). 24 Maret 2008 (3) Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang  Negara (KP2LN) Pekanbaru atas permintaan Polres Pelalawan melelang  24.440 tual kayu (setara 21.993,95 m3). Lelang dimenangkan CV Gunung Mas seharga Rp4,2 miliar.  3 April 2008 (4) Petugas keamanan dan karyawan PT RAPP  bentrok dengan aparat Polres Pelalawan yang mengawal alat berat CV Gunung Mas saat hendak masuk ke areal perusahaan untuk mengambil kayu lelang.  

Bagaimana cerita selanjutnya? Polisi­nya pula tak tahu undang-undang. Berdasarkan berita Riau Pos (5/4)? “Polisi Lepaskan Karyawan RAPP. Sembilan orang yang diamankan Polres Pelalawan terkait bentrok antara polisi dan karya­wan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) di Pelalawan Estate Riaupulp, Kamis (3/4) lalu, pada pukul 11.00 WIB Jumat (4/4) dilepaskan. Tiga orang dari mereka ada­lah anggota Garuda Total Solution (GTS), perusahaan kontraktor keamanan PT RAPP. Enam lagi, merupakan karyawan PT RAPP dan karya­wan beberapa perusahaan rekanan. Kuasa Hukum GTS dan RAPP, Daniel Panjaitan, kepada Riau Pos mengatakan, dirinya telah menghadap Kapolres dan Direktur Reskrim Polda, Kamis dinihari di Mapolres Pelalawan. Entah darimana Daniel Panjaitan dapat putusan. Dalam pertemuan itu, dia meminta polisi melepaskan seluruh kliennya, dengan alasan tidak ada unsur tindak pidana dalam kericuhan di Pos Satu Pelalawan Estate. “Saya mendampingi koordinator GTS. Pak Nasrul menghadap tadi malam. Saya sampaikan kasus ini tidak ada unsur pidananya. Pandangan saya dan Kapolres sama, dan pagi ini mereka dilepas”, ujar Daniel. Polisi memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus penggalangan dan provokasi massa hingga menyebabkan bentrokan. “Perlu dijelaskan bahwa kita tidak menahan mereka ya. Kita hanya melakukan pemeriksaan dalam kapasitas saksi. Keterangan yang diperlukan dari mereka sudah kita rangkum, seterusnya akan diperdalam, dan kemungkinan pihak manajemen segera dipanggil untuk juga diperiksa”, terang Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Imam Seno kepada Riau Pos, Jumat (4/4). Imam nampak kurang bersedia membeberkan nama-nama pihak manajemen yang akan dipanggil berikutnya. Pasalnya, proses hukum selanjutnya akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau.  Kepala Direktorat Reskrim Polda Riau Kombes Khairul, melakukan kunjungan mendadak ke Polres Pelalawan di Pangkalankerinci. Khairul menyempatkan diri menemui tahanan komandan Garuda Total Solution (GTS) Kolonel (Purn) Jon Pangau. Sementara itu, jalan Akses Pelalawan Estate menuju ke Pabrik Kertas RAPP di Pang­kalankerinci, sejak Jumat pagi (4/3) kembali lancar. Arus transportasi bahan baku berjalan sebagaimana biasa”.

Membaca berita selanjutnya tampaklah polisi ada main dengan satpol alias satuan polisi RAPP. “Wartawan mencoba masuk ke lokasi untuk melihat sendiri kondisi jembatan. Namun upaya itu gagal karena petugas keamanan perusahaan di pintu masuk Sektor I Pangkalan Kerinci, Pelalawan tidak mengizinkan masuk. Tribun lalu mengkomfirmasikan hal ini kepada Humas PT RAPP Nandik Sufaryono. Dia mengaku belum  mendapat laporan mengenai putusnya jembatan, karena kemarin berada di Pekanbaru. ‘Saya belum mendapat laporan soal jembatan itu,’” ujarnya.

Aparat  Polres Pelalawan dibantu personel Brimob dua hari terlibat bentrok dengan ratusan petugas keamanan dan karyawan PT RAPP dipintu masuk Sektor I Pangkalan Kerinci. Polisi memaksa  masuk ke areal perusahaan untuk mengawal alat berat CV Gunung Mas dalam upayanya mengambil kayu lelang. Puluhan orang luka-luka, umumnya dari pihak perusahaan, terluka dalam bentrokan itu akibat terkena pentungan dan popor senjata. Sembilan orang petugas keamanan dan karyawan PT RAPP ditahan. Setelah diperiksa secara maraton di Mapolres Pelalawan, kesembilan orang itu dilepaskan Jumat siang. Wakil Kepala Polres Pelalawan Kompol Dulfi mengatakan mereka sewaktu-waktu bisa dipanggil lagi untuk kepentingan penyelidikan. “Status mereka baru saksi. Kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meski penyidik sudah mengarahkan pemeriksaan ke situ. Yang jelas kita tetap komit menindaklanjuti peristiwa memalukan kemarin”, ujar Dulfi. Mantan Kapolsekta Pekanbaru tersebut menambahkan ada kemungkinan kasus ini akan diambil alih Polda Riau. Kasus ini kan skopnya besar. Kita bukannya tidak sanggup, tapi mengingat pengusutan sudah mengarahkan pada institusi jadi harus Polda yang menyelidiki”.

Kayu lelang yang berada di areal hutan tanaman industri PT Madukoro, rekanan PT RAPP, berjumlah 24.440 tual. Rinciannya 16.607 tual kayu bulat meranti dan 7.933 tual kayu bulat campuran. Kayu-kayu yang diduga hasil pembalakan liar tersebut  ditangkap Polres Pelalawan pada Februari 2007. Tanggal 24 Maret 2008 lalu kayu itu dilelang dan dimenangkan CV Gunung Mas  seharga Rp4,2 miliar.  

Apa kesimpulannya? Negara ini memang negara hukum. Tapi hukum itu ditangan polisi sementara sang Satpom RAPP  dan sebentar lagi Indah Kiat hanyalah alat yang bisa membuang polisi sambil berdiri. Disamping itu polisipun menjadi kagok. Nak ditolak duit hilang, kalau tak ditolak hukumpun mengam­bang......He....he....he...***   
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org