| Ragukan UU ITE, Situs Depkominfo Dijebol |
| Minggu, 30 Maret 2008 | |
|
Oleh: Nasori Habib
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Rencana pemerintah memberlakukan undang-undang situs porno disambut pro dan kontra. Tak tanggung-tanggung, situs departemen yang berkaitan erat dengan undang-undang tersebut malah dijebol. Website Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) yang beralamat di www.depkominfo.go.id menjadi korban pertama reaksi para peretas (hacker) tanah air atas disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan rencana Depkominfo memblokir situs-situs berbau pornografi. Tampilan utama situs tersebut, Kamis lalu (27/3), disusupi foto berbau ponrografi selama satu jam oleh para hacker. Tak hanya foto, hacker juga mengirim pesan seperti ini: “Buktikan undang-undang ini dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. Cihuyyyyyyyyyyy…..” Tampaknya para hacker yang membobol situs Depkominfo “menantang” pemerintah, terkait dengan pengesahan Undang-undang ITE tersebut. Apalagi tertulis pesan tambahan yang cukup pedas kepada pemerintah untuk membuktikan efektifitas peraturan itu. Pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, juga berencana memblokir situs-situs berbau pornografi pada awal April mendatang. Sementara dalam tampilan situs Depkominfo para hacker malah memasang foto pria yang membuka 2/3 bajunya yang dimaksudkan sebagai contoh pornografi. Dan tidak tanggung-tangung mereka memasang kepala pakar telematika Roy Suryo. “Para hacker sepertinya sedang menentang pemerintah dan menunjukkan undang-undang dan rencana pemerintah itu tidak efektif,” kata Manager IT NU Online Puji Utomo. Para hacker, katanya, belum menunjukkan citra yang positif dan bahkan mereka mebuktikan kemampuan mereka di atas kemapuan para pakar IT di lingkungan pemerintahan. “Maka untuk mengatasi pornografi lewat internet, misalnya, diperlukan langkah antisipatif lainnya misalnya penghilangan bilik atau sekat di warung-warung internet (warnet) dan penyuluhan tentang penggunaan IT yang tepat dan benar perlu dilakukan ke sekolah-sekolah,” katanya. Hacker yang menembus situs Depkominfo tersebut membuktikan bahwa undang-undang tersebut disambut dengan pro kontra oleh masyarakat. Banyak hal yang diragukan, selain keseriusan pemerintah untuk benar-benar memerangi situs porno, kemampuannya, penegakan hukumnya. Undang-undang yang dikenal sebagai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) ini mengancam para pelanggarnya berupa sanksi paling berat pidana penjara 12 tahun dan denda sebanyak Rp12 miliar. Itu belum lagi dengan yang “berbau” proyek. Sebuah blog mewartakan, anggaran yang digunakan untuk menerapkan undang-undang ini cukup besar, mencapai 30 triliun rupiah dari APBN. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah berkaitan dengan angka tersebut. Namun kalau benar, pro kontra ini akan semakin melebar.*** (Nasori habib, dari berbagai sumber) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



