| Saham |
| Minggu, 30 Maret 2008 | |
|
Bapak Syam Daeng Rani, Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, Yth. Saya sebagai orang yang baru ingin bergerak di bidang bisnis, sangat memerlukan informasi tentang adanya setiap saham dalam setiap perusahaan, baik itu perusahaan besar ataupun perusahaan yang kecil. Maka melalui rubric konsultasi hukum ini saya mohon kepada Bapak untuk berbagi informasi tentang saham-saham dalam setiap perusahaan. Atas perhatian bapak saya ucapkan terimakasih. Suparlan Bangkinang Saudara Suparlan, Yth; Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, memberikan jawaban sebagai berikut. Dalam Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menerangkan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Adapun persyaratan atas kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud di atas telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, maka pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan atau pun anggaran dasarnya. Nilai-nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dan saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam perautan perundang-undangan dibidang pasar modal. Seorang direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar para pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya, nama dan alamat para pemegang saham, jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham, jumlah yang disetor atas setiap saham, nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai ataupun tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut. Dalm setiap anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham. Dan pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham itu sendiri, baik sendiri ataupun secara bersama-sama dengan yang lainnya yang klasifikasi saham nya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 nominal saham dalam setiap klasifikasi tersebut. Dalam anggaran dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak ataupun salinannya wajib disampaikan secara tertulis kepada perseroan, serta direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham ataupun daftar khusus dan memberithukan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Dalam pemberitahuan tersebut belum dilakukan, maka menteri akan menolak permohonan persetujuan ataupun pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut. Adapun mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal akan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Didalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemndahan hak atas saham yaitu keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu ataupun pemegang saham lainnya, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham yang disebabkan oleh peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan yang berkenaan dengan kewarisan. Tetapi jika anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, maka pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setiap pemegang saham penjualan yang diharuskan menawarkan sahamnya akan berhak kembali atas penawaran tersebut, setelah lewat jangka waktu 30 hari. Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifkasi tertentu ataupun pemegang saham lain untuk berlaku satu kali saja. Demikianlah penjelasan ini dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





