| Zakat dan Pembiayaan Umum |
| Minggu, 30 Maret 2008 | |
|
Asalamu’alaikum Wr Wb
Ust Pengasuh Bilik Zakat Riau Pos yang saya hormati, pada kesempatan ini saya ingin bertanya tentang peran zakat. Pada kesempatan yang lalu saya membaca jawaban dalam rubrik ini tentang keterkaitan zakat dengan perkembangan ekonomi masyarakat. Untuk itu adakah keterkaitan zakat dengan sistem pembiayaan umum sebagaimana dikenal dalam istilah ekonomi? Mahmud Ahmad Pekanbaru Bapak Mahmud yang dirahmati Allah terima kasih atas atensi Anda dalam rubrik ini, semoga menjadi amal baik kita semua dan bermanfaat untuk orang lain. Kalau kita memperhatikan dengan seksama sejak perkembangan pertama zakat hingga di masa kita ini dalam hal pengelolaannya cukup menggembirakan, walau ada (sebagian kecil) masyarakat kita yang masih memegang prinsip tradisional dalam pengelolaan zakat. Tetapi hal ini hanya masalah persepsi belaka, dan nanti bila sudah sampai masanya, seiring dengan sosialisasi, penyadaran dan pemahaman tentu persepsi itu akan segera berubah kepada persepsi yang lebih maju. Kali berikutnya saya sampaikan bahwa tujuan dari turunkan disampaikan disamping untuk kesejahteraan masyarakat, juga sebaagai bentuk ibadah bagi mereka yang memiliki kelebihan harta sebagai rasa tata dan syukurnya kepada Allah, dan juga memiliki kemanfaat bagi yang lain. Oleh karenanya tujuan besar ini sangat erat kaitannya dengan sistem pembiayaan ekonomi dalam masyarakat. Bahkan bukan dalam skop masyarakat kecil, tetapi bias mempengaruhi pembiayaan secara nasional. Sekali lagi hal ini bergantung dengan model atau cara pengelolaan dan penanganannya jangan dilepaskan dari sistem perkembangan ekonomi. Salah satu contoh kongrit dalam penanganan zakat secara professional di suatu negara. Pembayaran zakat di negara tersebut berpengarauh secara garis lurus dengan pendapatan negara dan perorangan. Misalnya, dengan memberlakukan wajib zakat setiap pribadi dan perusahaan, menambahkan pendapatan pajak pengahasilan di negara tersebut. Kenapa demikian, karena kali pertama yang dilakukan evaluasi adalah kewajiban zakatnya. Hal ini melatih kejujuran, karena seorang muslim tidak berani berdusta dengan Tuhannya. Setelah dia akan diketahui pengahsilan yang sesungguhnya pengahasilan lainnya. Dengan adanya kejujuran maka tingkat pendapatan pajak pun meningkat. Hal lain yang tentu yang akan berpengaruh perkembangan ekonomi dimasyarakat. Artinya, kalau dana zakat adalah hak masyarakat miskin, tetapi tidak dikeluarkan maka tidak akan terjadi pemerataan perekmabangan ekonomi, yaitu uang hanya berputar di antara mereka yang kaya saja. Demikian juga dalam hal pengelolaan, jika misalnya pengelolaan tidak memahami dengan baik cara pengelolaan harta ini juga akan terjadi penumpukan, atau kalaupun didistribusikan dan tidak memperhatikan secara konprehensif permasalahan dan kebutuhan masyarakat juga tidak akan sampai kepada tujuan dari pembarbaayaan zakat tersebut. Memperhatikan hal ini, ketika zakat telah terdistribusikan dengan baik kepada seluruh elemen yang berhak, yaitu masyarakat yang berhak mendapat pembiayaan. Niscaya akan meningkatkan daya beli mereka dan akan menumbuhkan peluang ekonomi baru di tengah-tengah mereka. Ketika daya beli masyarakat sudah merata paling tidak sudah di atas batas kemiskinan, dan merasa mudah mendapatkan uang walaupun dengan bekerja dan barang yang diringinkan sangat terjangkau. Pada akhirnya, ketika perputaran uang lancara dan merata pada setiap lapisan masyarakat dapat diperkirakan akan sangat berpengaruh dengan pembiayaan umum. Secara perlahan kalau kondisi ini dipertahankan dengan maksimal barangkali dalam beberapa tahun ke depan akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Sehingga masayarakat mampu membeli kebetuhan mereka yang paling mendasar dengan mudah, karena layak dan tidak merasa mahal, karena pertumbuhan ekonomi yang ada seiring dengan pertumbuhan atau pertambahan penghasilan mereka. Tentu semua ini memiliki konsekwensi dan syarat-syarat tertentu untuk mencapai keadaan ekonomi seperti ini. Sebab apabila tidak memperhatikan syarat ini dengan baik, maka mustahil akan tercapainya kehendak bersama untuk memperbaiki ekonomi masyarakat. Dan untuk syarat-syarat bagaimana memfungsikan zakat sebagai pembiayaan umum dan apakah permbayaan zakat dengan baik akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, insyaallah akan saya sampaikan pada kesempatan berikutnya. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





