| Wawancara dengan Kepala Dinas Kehutanan Riau H Zulkifli Yusuf SH |
| Minggu, 30 Maret 2008 | |
|
Mari Berikan Kontribusi untuk Mengatasi Banjir
Menurut Anda, sejauh mana faktor penyebab banjir itu dari kerusakan hutan di Riau? Secara umum banjir ini fenomena alam. Ini berarti ada beberapa faktor. Ada faktor dari alam itu sendiri yang tidak bisa diprediksi oleh manusia dan ada faktor yang bisa diprediksi, yakni dari manusia. Jadi kalau saya menilai, banjir di Riau ini umumnya di samping berkurangnya areal atau ruang penampungan air juga terjadinya banyaknya pembukaan lahan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri ataupun dalam rangka pembangunan untuk memajukan masyarakat. Berarti, terjadinya banjir juga akibat pesatnya pembangunan terutama di kota-kota, sehingga ruang yang awalnya resapan air, dengan dibangun akan berdampak terjadinya banjir. Kondisi di Riau sendiri bagaimana? Kita harus membedakan banjir di kota dan banjir di desa. Kalau di kota itu pada umumnya sumbangsih pesatnya pembangunan. Kantong-kantong air yang selama ini menjadi tempat tangkapan air telah berganti menjadi pusat pemukiman dan segala macam. Makanya kalau di Pekanbaru ini bukan banjir, namun tidak lancarnya aliran air sehingga tergenang. Kalau banjir itu tidak bisa diatasi karena lama. Kalau di kota, terjadinya pengurangan fasilitas pembuangan air karena pesatnya pembangunan tadi. Kalau selama ini ada hujan meresap dulu baru mengalir, sekarang tidak. Hujan turun terus mengalir, sehingga daya tampung itu tidak sesuai lagi dengan debit air yang masuk. Sedangkan di daerah, diakibatkan di samping pembukaan lahan baik dari pemerintah maupun masyarakat, kantung-kantung air menjadi berkurang. Ditambah sistem pengolahan lahan terutama lahan perkebunan selalu tidak mengatur trio tata air. Hampir 50 persen luas Riau ini gambut. Seharusnya kalau kita mengendalikan banjir di lahan gambut, perlu diatur trio tata air yakni ada salurannya, ada pintu splitnya. Sehingga sewaktu hujan, supaya jangan meluap keluar seharusnya pintu air ditutup. Sewaktu kemarau, baru dibuka sehingga tidak menambah debit air ke sungai. Ini yang belum dilaksanakan baik itu oleh perusaahan maupun oleh masyarakat karena mungkin ini akan memerlukan biaya atau cost dari tujuan semula untuk membuat kebun. Namun dampaknya akan ada. Kondisi ke depan bagaimana? Kalau Dinas Kehutanan secara terstruktur hanya sebagai suatu sub sistem dari sistem. Kalau kita bicara masalah ruang, maka Dinas Kehutanan akan mencakup ruang kehutanan saja. Sedangkan di luar itu bukan lagi domain kehutanan. Sementara pembangunan itu bukan saja di ruang kehutanan, diluarnya juga. Menghadapi banjir ini, ada beberapa usaha yang dilakukan Dinas Kehutanana baik itu program departemen maupun program dinas yakni menggalakkan penanaman kembali hutan yang telah gundul. Baik itu di pinggir sungai ataupun tidak. Kalau kita menangani banjir secara keseluruhan, kita tidak bisa memberikan tanggung jawab itu pada satu institusi. Berarti harus terkoordinasi, semua instansi terkait atau stake holder sehingga penanganan itu bersinergi. Salah satu contoh untuk pengendalian banjir sungai. Di Riau ini kan ada empat DAS, Indragiri, Kampar, Siak dan Rokan. Kalau kita berbicara tentang konsep penangan banjir, untuk menangani empat DAS ini tidak bisa oleh pemerintah Provinsi Riau saja. Karena tiga dari empat DAS itu tadi terkait dengan pemerintah provinsi tetangga untuk bagian hulunya. Sehingga, pernah dalam satu kesempatan saya sampaikan, apa pun yang kita buat di Riau, kita hijaukan pun sepanjang sungai Kampar itu, tidak akan mempunyai dampak yang signifikan sepanjang dari provisni lain tidak memberikan kontribusi. Begitu juga dengan Indragiri dan Rokan. Tapi kalau Siak itu betul-betul tanggung jawab tunggal Provinsi Riau. Karena Sungai Siak itu melintasi empat kabupaten di Riau. Hulu di Kampar melintasi Kota Pekanbaru, Siak dan Bengkalis. Ini harus dipahami dulu sehingga jangan kita melakukan penanganan itu parsial. Di hilir kita imbau untuk penanganan banjir, sedangkan di hulu tidak pernah kita sentuh. Terjadi banjir itu kan karena intensitas hujan yang turun itu karena tidak ada lagi penampungan sehingga jatuh ke sungai. Sementara dengan terjadinya pengundulan hutan di hulu sungai dan pinggir sungai, akibatnya terjadi pendangkalan sehingga daya tampung air berkurang dan meluap. Program ke arah sana bagaimana? Saat ini memang sudah banyak upaya-upaya kita, namun masih parsial tidak menyeluruh. Jadi bila pun berhasil, namun tidak mempunyai dampak yang signifikan terhadap upaya mengendalikan banjir ini. Meskipun demikian, kami secara sadar ada korelasi banjir dengan berkurangnya hutan di Riau akibat dari pembangunan dan adanya upaya penebangan liar yang dilakukan oleh komponen tertentu. Untuk Dinas Kehutanan untuk meminimalisirnya bagaimana? Upaya dari Dinas Kehutanan itu adalah dengan memperbanyak ruang yang terbuka dengan menananm kembali. Yang menjadi masalah kita tidak mempunyai ruang untuk menanam sembarangan. Kita bicara masalah DAS, apa mungkin kita kembalikan secara normatifnya. Berapa cost yang akan kita keluarkan untuk itu. Jadi ini perlu penanganan yang betul-betul lintas sektoral dan lintas program. Kalau yang di kota seharusnya yang diwacanakan saat ini bahwa setiap rumah dan pertokoan untuk membuat resapan air juga akan mengurangi mengalirnya air secara deras bersamaan dengan tertahan di kantong-kantong air. Walaupun itu nanti akan mengalir namun kan menahan sementara. Hutan itu kan fungsinya untuk menahan laju air ke sungai agar teratur. Kalau hutan tidak ada lagi air tidak tertahan, terjadi pengikisan dan terjadi kedangkalan sungai. Kita lihat sekarang kan banyak sungai yang tidak bisa dijadikan alat tranprostasi akibat pendangkalan. Ada kerja sama dengan provinsi tetangga? Kalau instansi teknis kan hanya fokus di satu provinsi. Ke depan mungkin Pemprov Riau mengajak provinsi tetangga berbicara bagaimana cara penanganan banjir ini. Jadi ini ke depan yang perlu kita sinergikan. Makanya, Pemprov Riau ke depan ingin menggesa terbetuknya RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Riau. Sehingga akan jelas peruntukan ruang itu sehingga mudah mengimplementasikan kegiatan sesuai dengan peruntukan-peruntukannya. Dengan digesanya tata ruang ini akan memberikan arahan terhadap penataan ruang secara keseluruhan. Mengenai hutan lindung yang ada kebun sawit? Itu namanya perambahan hutan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Kebijakan dari Menteri Kehutanan karena banyak ruang yang diperlukan masyarakat, namun di satu sisi kita juga memerlukan hutan sebagai penyanggah kehidupan, maka kita serta merta memberikan pelepasan kawasan hutan menjadi fungsi lain. Karena itu suatu kebijakan, di satu sisi menguntungkan namun di sisi lain juga merugikan kalau tidak kita kendalikan pelepasan kawasan hutan itu. Bagi masyarakat yang telah terlanjur berusaha di atas hutan lindung, hingga saat ini ada norma yang harus diimplementasikan bahwa apabila masyarakat itu berusaha di kawasan tertentu di hutan mendahului sebelum ditetapkan kawasan itu sebagai sesuatu oleh Menteri Kehutanan, maka kawasan itu akan dikeluarkan dari yang telah ditetapkan. Tetapi bila masyarakat atau pihak tertentu memasuki setelah ditetapakan oleh Menteri Kehutanan, tidak akan ada tolenransi dan kewajiban bagi negara untuk menyelamatkan ekosistem di wilayah itu. Tapi pelaksanaan ketentuan itu tidak mudah, perlu bertahap. Selain itu, ada kebijakan dari Menteri Kehutanan bahwa hutan apa pun namanya boleh dimanfaatkan asal tidak merusak secara keseluruhan. Namun suatu kelemahan di masyarakat kita adalah masyarakat tradisional yang bila berusaha juga ingin memiliki. Konsep inilah yang juga kita coba sosialisaksikan karena ada dasar hukumnya karena prinsipnya pinjam pakai atau dimanfaatkan. Kalau tidak dikendaikan, tidak ada ruang yang menjadi penyangga ekosistem itu sendiri. Pemekaran juga menyebabkan ruang baru terbuka. Sekarang ini ada tren bahwa dulu bangga halaman rumah itu hijau ada rumput dan pohonnya. Sekarang kan tidak semua di semenisasi. Ada juga pemahaman kita, bersih itu bebas dari tumbuhan padahal itu kan salah. Hal ini ke depan yang perlu kita sosialisaiskan sehingga masyarakat kita baik di desa maupun di kota ikut andil dalam rangka upaya mengendalikan banjir dengan kontribusi masing-masing. Oleh karena itu, Dinas Kehutaan akan memberikan bibit secara gratis sepanjang itu memungkinkan kepada masyarakat yang ingin menghijaukan lahannya. Oleh sebab itu, kita tidak hentinya menggalakkan penghijauan. Walaupun saya sebagai kepala dinas dikritik yakni berapa yang Bapak tanam dan berapa yang ditebang? Kita kan mengimbangi. Dari pada kita tidak berbuat lebih baik kita berbuat. Kalau selama ini kita memberikan izn penebangan saja sekarang mari kita tanam juga. Ini kan kebijakan-kebijakan dari pemerintah kita memajukan masyarakatnya. Kita tidak usah mencari yang salah yang benar, namun mari kita memberikan kontribusi apa yang bisa kita sumbangkan dalam mengatasi masalah banjir di Riau ini.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



