• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 30 Agustus 2008 || 27 Syakban 1429 Hijriah
Total SportSaatnya Juara

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaSepakati Multi Tafsir Perjuangan Pers

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Perhatian Ummat terhadap Zakat
Minggu, 23 Maret 2008
Assalamualaikum wr wb.
Pak Sujiat Pengasuh Rubrik Zakat Riau Pos yang saya hormati. Saya ingin bertanya bagaimana perhatian ummat Islam terhadap zakat dalam sepanjang perjalanan sejarahnya. Dan bagaimana pula status kepengurusan zakat dalam pandangan Islam? Sebelum saya ucapkan ribuan terima kasih.

Atiah -
Bangkinang
Semoga atensi ibu Atiah dalam rubrik ini memberikan kemanfaatan yang besar bagi orang lain. Kalau kita merujuk buku-buku fiqh Islam akan kita jumpai tentang perkembangan zakat baik secara kajian fiqh maupun secara kelembagaan. Perhatian ummat Islam terhadap zakat sejak mulai pada masa Nabi saw sampai sekarang perlu kita bentangkan agar kita mengetahui karekteristik setiap masanya dalam memperhatikan masalah ini.

Pada Rasulullah SAW setelah turunnya ayat tentang wajibnya membayar zakat pada tahun kedua hijriah beliau tidak menunggu waktu. Seperti ketika beliau mengutus Mu’ad ibn Jabal ke negeri Yaman agar memungut zakat dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Di masa Khalifah Abu Bakar. ra juga memberikan perhatian yang besar pada masa itu, bahkan Abu Bakar setelah berdiskusi dengan Umar bin Khathab, memerangi orang yang tidak mau membayar zakat, atau yang memisahklan shalat dengan zakat. Pada Khalifah Umar ibn Khathab juga memiliki perhatian yang besar. Pernah suatu kali Mu’adz ibn Jabal membawa pulang zakat yang dipungutnya dari Yaman. ‘’Ya Mu’adz kenapa kamu bawa kemari hasil zakat yang telah kamu pungut, bagikan lagi kepada mereka saya tidak mau melihat sisa’’. Mu’adz menjawab: ‘’Ya. Amiril Mukminin, sungguh aku telah membagikan kepada mereka, tidak ada lagi di Yaman orang yang mau menerima zakat karena mereka telah merasa cukup’’. (Fiqh Zakat Yusuf al-Qardhawi) Pada Khalifah Umar ra ini mulai dicetuskan untuk mendirikan Baitul Mall. Demikian juga pada kedua khalifah berikutnya Uman ibn Affan, ra dan Ali ibn Abi Thalib, ra.

Perhatian ummat Islam tidak berhenti sampai di sini, menjelang masuk abad kedua hijriah di saat kekhalifahan dipimpin oleh Umar ibn Abdul Aziz, telah dikenal dalam sejarah bahwa pada saat itu tidak ada lagi masyarakat muslim yang berhak menerima zakat karena mereka telah mencapai kehidupan yang cukup. Suatu kali Khalifah Umar ibn Abdul Aziz memerintahkan kepada seorang menterinya untuk mengurusi masalah zakat. ‘’Sudahkah kamu selesaikan tugasmu untuk mengurusi zakat disetiap daerah gubernuran’’. Jawab salah seorang menterinya: ‘’Sudah, wahai Amirul Mukminin, bahkan masyarakat kita tidak lagi membutuhkan zakat karena mereka telah hidup dalam kelayakan’’.

Kalau kita perhatikan dari perjalan sejarah tersebut, menunjukkan bahwa penangan zakat dalam pandangan syariat Islam tidak pernah terlepas dari pemerintahan itu sendiri. Artinya masalah ini sebenarnya adalah mutlak dalam pengaturan Negara, karena menyangkut hubungan yang luas antar masyarakat. Disamping penegasan kewajiban membayar zakat itu berasal dari aturan atau undang-undang Negara, juga memberikan pengayoman dan pembinaan pengeloaan zakat agar tepat sasaran. Peran lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah masalah ini menyangkut hajat atau kebutuhan hidup orang banyak, sehingga semuanya memiliki kekuatan hakum, maka penunaian zakat bukan sekedar suka rela saja.

Sejak semula dapat kita ketahui bahwa umat Islam dari masa ke masa memiliki perhatian yang besar terhadap masalah zakat ini. Demikian halnya pada masa kontemporer ini banyak Negara-negara Islam memiliki perhatian yang besar terhadap zakat. Di Negara kita memang belum sampai tingkat detail undang-undang yang mengatur maslah zakat ini, tetapi suatu langkah maju yang harus kita dukung agar di masa yang akan datang perhatian terhadap masalah ini semakin baik. Idealnya memang pengelolaan zakat ini di bawah satu kementrian, kementrian zakat dan wakaf misalnya. Negara Islam lain yang telah memasukan dalam system pemerintahan adalah Arab Saudi, Kuwait dan seperti Malaysia telah masuk dalam satu badan kementrian negaranya.

Menunjukkan bahwa masalah zakat bukan masalah sepele tetapi masalah yang prinsip, masalah yang tidak bisa dipisahkan dari agama Islam dan juga sebenarnya tidak bias pula dipisahkan dari Negara. Sehingga-langkah konkrit untuk merealisasikan masalah yang penting ini.

Perlu sampaikan kepada umat Islam, tidak perlu ragu lagi membayar zakat melalui lembaga resmi yang telah diakreditasi oleh pemerintah, tentu harus memilih lembaga mana yang memiliki amanah, kredibel dan profesional. Wallahualam.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org