| Enam Penyeludup Disidik di Jakarta |
| Rabu, 19 Maret 2008 | |
|
Mabes Polri Dipraperadilankan
Laporan MONANG LUBIS, Kota Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya MABES Polri hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap enam tersangka kasus dugaan penyeludupan. Mereka diboyong dari Pekanbaru ke Jakarta karena kasus yang menyeret para tersangka merupakan kasus antar negara. ‘’Sekecil apapun keterangan keenam tersangka tetap menjadi atensi dan terus dikembangkan, tujuannya sudah pasti untuk mendapatkan jawaban lebih konkrit tentang praktik penyeludupan yang mereka lakukan selama ini,’’ ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, yang juga mantan Wakapolda Riau, Brigjen Anton Bachrul Alam, Selasa (18/3) di SPN Pekanbaru di sela-sela memberikan bimbingan tentang ke humasan kepada seluruh Kapolsek dan Binamitra jajaran Polda Riau. Tidak hanya itu saja yang dikatakan Anton, dia juga menyebutkan pihaknya melakukan koordinasi dengan semua pihak terutama instansi terkait tentang kasus itu, tujuannya agar penyidikan cepat dituntaskan dan semuanya menjadi lebih jelas. Ditanya apakah akan disidangkan di Pekanbaru, Anton membenarkan karena kejadiannya berada di Pekanbaru. Nanti jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pasti mereka akan dikirim ke Pekanbaru. Tentang praperadilan yang diajukan tersangka melalui pengacaranya, disebutkan Anton, hal itu merupakan hak tersangka jadi wajar saja dia melakukan hal itu. Mabes Polri tidak ada masalah tentang masalah itu. Di tempat terpisah, Mhd Haris ketika dikonfirmasi tentang kliennya Alam, mengatakan sejauh ini kliennya baik-baiknya. Dan dia satu kamar dengan sejumlah orang terkenal, seperti Azmun Jaa’far, Achmad Albar dan Irawadi Yunus. Dan proses perpanjangan penahanannya juga sudah dilakukan sampai 40 hari ke depan. ‘’Tentang praperadilan, klien saya tidak mengajukan praperadilan, tapi mungkin lima tersangka lainnya,’’ sebut Haris yakin. Pengacara lima tersangka Niko dan kawan-kawan bernama Bangun VP Pasaribu membenarkan pihaknya mempraperadilankan Mabes Polri, tapi dia enggan memberikan komentar lebih jauh, terutama ketika ditanya kapan persidangan praperadilan digelar. Dia hanya mengatakan pengajuan praperadilan sudah dimasukkan ke pengadilan. ‘’Tapi kalau bisa jangan terlalu dibesar-besarkan lah,’’ ucapnya kepada Riau Pos, Selasa (18/3) ketika dihubungi melalui telepon selulernya.(hen) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






