| Obligasi Pegadaian |
| Minggu, 16 Maret 2008 | |
|
Bapak Syam Daeng Rani, Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, Yth; Di dalam pegadaian dikenal adanya obligasi perusahaan umum pegadaian, oleh karena itu melalui rubrik konsultasi hukum bisnis ini saya mohon penjelasan dari bapak mengenai obligasi perusahaan umum pegadaian. Demikian pertanyaan saya, dan atas penjelasan dari Bapak saya ucapkan terima kasih. Wilson P Pekanbaru Saudara Wilson, Yth. Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, memberikan penjelasan sebagai berikut; bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000, menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, perusahaan umum (Perum) pegadaian memerlukan dana yang besar. Jadi untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, dipandang perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan obligasi. Perusahaan umum pegadaian mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan usaha diperlukan dana yang cukup besar. Sumber dana yang selama ini dipergunakan untuk keperluan penyaluran uang pinjaman atas dasar huku gadai berasal dari dana internal perusahaan pinjaman dari lembaga keuangan masih belum mencukupi, maka diperlukan dana dari sumber lain yang sah. Dalam peraturan pemerintah ini, adapun yang dimaksud dengan obligasi adalah obligasi perusahaan umum pegadaian berupa surat pengakuan utang jangka panjang perusahaan umum pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala. Adapun yang dimaksudkan dengan perusahaan adalah perusahaan umum pegadaian yang didirikan dengan peraturan pemerintah nomor 10 Tahun 1990. Dalam rangka mengembangkan usahanya, perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan kebutuhan menteri. Adapun penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Sedangkan untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, maka perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkanaktiva yang pengaturannya dilakukan oleh menteri. Perusahaan umum pegadaian sebagai badan hukum milik negara yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai akan perlu halnya didukung dengan partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan dalam pendanaan. Hal tersebut diatas selaras dengan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk perusahaan jawatan pegadaian menjadi perusahaan umum pegadaian dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1998 tentang perusahaan umum, yang memungkinkan pula upaya penghimpunan dana dari masyarakat yang berupa pengeluaran obligasi guna pengembangan usahanya. Adapun maksud dan perusahaan adalah turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan lainnya adalah untuk menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar yang lainnya. Sedangkan penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikat logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan, dengan persetujuan menteri keuangan dapat melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha yang lain, membentuk anak perusahaan, melakukan penyertaan modal dalam badan usaha yang lain. Demikianlah penjelasan ini dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. *** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





