| Seputar Zakat Fitrah |
| Minggu, 16 Maret 2008 | |
|
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Ustadz Pengasuh Rubrik Zakat Riau Pos yang saya hormati. Saya ingin bertanya tentang masalah landasan dan hokum zakat fitrah, karena selama ini saya hanya mengikuti kebiasaan saja, belum tahu secara mendatail tentang masalah ini. Dan Saya ingin bertanya juga tentang siapakah yang berhak menerima zakat fitrah, apakah seluruh asnaf berhak mendapatkannya dan boleh diganti dengan uang pembayaran zakat fitrah tersebut serta permasalahan lainnya?. Dan sebelum saya mengucapkan ribuan terima kasih. Ahmad Pekanbaru Wassalamu’alaikum Wr Wb Terima kasih atas atensi Saudara Ahmad pada rubrik ini. Memang seharusnya seorang muslim beramal harus mengatahui landasan hukumnya (dalil) bukan karena kebiasaan dan tanpa ilmu. Dan perlu diketahui zakat fitrah adalah yang disyari’atkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir miskin dai hari raya Fitri. Adapun landasan hukumnya hadits yang berasal dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Isalam, dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘Ied).” (HR. Muttafaqun Alaih) Sedangkan hukum zakat fitrah adalah disyari’atkan seiring dengan disyari’atkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriah. Status hukumnya pun sama, yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim atau muslimah, baik kaya maupun miskin, aqil bailgh maupun belum, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fitri, serta mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam Idul Fitri. Adapun hikmah zakat fitrah adalah, termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswarul ‘Ied (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga membayar hutang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi oramg yang di bawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkannya sendiri. Maka status hukumnya menjadi anjuran. Tentang mustahik zakat fitrah secara umum kita mengacu kepada firman Allah surat at-Taubah 60, yaitu delapan asnaf. Namun demikian, lebih diutamakan atau diprioritaskan untuk fakir miskin, supaya mereka dapat meraakan kegembiraan di hari raya. Rasulullah saw bersabda: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesalahan dan kerusakan, serta sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’, menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan Dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (iktiyat) mengenai ekuivalen sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif. Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana difatwakan oleh ulama mazahab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan al-Basri dan Umar bin Abdul Aziz. Dan untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar darti khilaf) sangat ditekankan mengeluarka zakat fitrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik. Seabiknya zakat fitrah sudah dikeluarkan atau dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, di antaranya Ibnu Umar ra. Hal ini jelas menunjang realisasi ighnaul masakin (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari Raya Idul Fitri dan melancarkan penanganannya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



