Sabtu, 11 Oktober 2008 || 10 Syawal 1429 Hijriah
Total SportSony, Kido dan Nova Melaju ke Final

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaIdul Fitri, LE Undang Rakyat Riau

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Konsep Islam tentang Akad
Minggu, 09 Maret 2008
ImagePenulis     : Syamsul Anwar
Penerbit     : Rajawalipers, Jakarta
Cetakan     : Pertama, 2007
Tebal     : xvii + 370 halaman

Dunia modern memang menyilaukan. Namun bukan berarti konsep-konsep ajaran Islam mudah diabaikan. Dengan munculnya kesadaran umat Islam mulai seperempat terakhir abad ke-20 untuk kembali ke ajaran Islam, maka bidang ekonomi dan bisnis juga tak ketinggalan. Kini Islam mulai dilirik kembali untuk menjadi konsep ekonomi, karena cara konvensional dan berkiblat ke Barat ternyata tak semuanya mampu mengatasi problematika perekonomian umat.

Aspek perjanjian (akad) juga menjadi perhatian penting dalam konteks ini. Dalam hal hukum perjanjian, Islam ternyata memiliki konsep yang kuat dan terlebih tentu landasan syar’i. Makanya kemudian banyak lahir institusi keuangan dan bisnis syari’ah yang operasionalisasinya didasarkan pada ketentuan-ketentuan fikih muamalat di bidang perjanjian.

Buku Hukum Perjanjian Syari’ah ini membahas bagaimana hukum perjanjian sesuai dengan semangat syariah, yang merupakan bagian dari hukum perikatan syariah secara umum. Kajian buku ini meliputi terbentuknya akad (perjanjian), sah dan batalnya akad, akibat hukum akad, baik dalam kaitan dengan subjek akad maupun objek akad, serta terminasi akad. Uraian itu juga dilengkapi dengan pengenalan umum tentang hukum Islam yang meliputi pengertian, sumber, mazhab serta hukum perjanjian syariah di Indonesia.

Bagi mahasiswa syariah, atau mereka yang bergelut di perbankan syariah, buku ini terbilang penting. Buku ini memuat banyak hal tentang perjanjian syariah dan bagaimana aplikasinya di lapangan.***

Mulyadi
Alumnus Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta


 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org