| Konsep Islam tentang Akad |
| Minggu, 09 Maret 2008 | |
Penulis : Syamsul AnwarPenerbit : Rajawalipers, Jakarta Cetakan : Pertama, 2007 Tebal : xvii + 370 halaman Dunia modern memang menyilaukan. Namun bukan berarti konsep-konsep ajaran Islam mudah diabaikan. Dengan munculnya kesadaran umat Islam mulai seperempat terakhir abad ke-20 untuk kembali ke ajaran Islam, maka bidang ekonomi dan bisnis juga tak ketinggalan. Kini Islam mulai dilirik kembali untuk menjadi konsep ekonomi, karena cara konvensional dan berkiblat ke Barat ternyata tak semuanya mampu mengatasi problematika perekonomian umat. Aspek perjanjian (akad) juga menjadi perhatian penting dalam konteks ini. Dalam hal hukum perjanjian, Islam ternyata memiliki konsep yang kuat dan terlebih tentu landasan syar’i. Makanya kemudian banyak lahir institusi keuangan dan bisnis syari’ah yang operasionalisasinya didasarkan pada ketentuan-ketentuan fikih muamalat di bidang perjanjian. Buku Hukum Perjanjian Syari’ah ini membahas bagaimana hukum perjanjian sesuai dengan semangat syariah, yang merupakan bagian dari hukum perikatan syariah secara umum. Kajian buku ini meliputi terbentuknya akad (perjanjian), sah dan batalnya akad, akibat hukum akad, baik dalam kaitan dengan subjek akad maupun objek akad, serta terminasi akad. Uraian itu juga dilengkapi dengan pengenalan umum tentang hukum Islam yang meliputi pengertian, sumber, mazhab serta hukum perjanjian syariah di Indonesia. Bagi mahasiswa syariah, atau mereka yang bergelut di perbankan syariah, buku ini terbilang penting. Buku ini memuat banyak hal tentang perjanjian syariah dan bagaimana aplikasinya di lapangan.*** Mulyadi Alumnus Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|


Penulis : Syamsul Anwar
