Jumat, 21 November 2008 || 23 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportFantastis

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTindak Tegas Biro Travel Telantarkan JCH di Malaysia

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Mewujudkan Masyarakat Belajar
Minggu, 09 Maret 2008
Oleh Drs. H Isjoni MSi
MUNCULNYA ide tentang revitalisasi peran sekolah menjadi school center learning untuk berbagai tingkatan usia ini, dilandasi juga oleh lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 yang sekarang digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan hadirnya kedua undang-undang tersebut telah merubah sistem pemerintahan secara mendasar, dari sentralistik menjadi desentralisasi, termasuk di bidang penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, dengan adanya kekuatan yuridis UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, kebijakan atau program revitalisasi peran sekolah ini sesungguhnya mendapatkan legitimasinya yang kuat. Ada beberapa program yang dapat dilaksanakan dalam school center learning. Pertama, program pengembangan keahlian dan peningkatan kualitaspengelola lembaga pendidikan. Program ini dilaksanakan berdasarkan variasi latar belakang pengelola sekolah dan guru, serta variasi kondisi geografis dan potensi sumber daya alam yang ada di masing-masing daerah.


 Bagi pendidikan formal, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah dapat dimasukan ke dalam muatan lokal (mulok). Sedangkan, bagi pendidikan nonformal sekolah-sekolah dapat dijadikan sebagai tempat pelatihan atau pembinaan. Misalnya, untuk daerah yang berbasiskan pertanian, maka diadakan pembinaan atau pendidikan yang berkaitan dengan keterampilan hidup yang berkaitan teknik mengelola tanah yang baik dan menguntungkan. Tidak hanya sebatas proses produksi, dalam school center learning juga diberikan pembinaan peningkatan nilai tambah (added value) serta dibentuknya jaringan pemasaran. Begitu juga dengan daerah yang dekat dengan laut, maka dilakukan pembinaan mulai dari kegiatan penangkapan, peningkatan nilai tambah hingga pemasaran. Tentu saja, semua ini bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia dengan sumber daya manusia yang ada.

Kedua, Pemberantasan Buta Aksara. Mahalnya biaya pendidikan telah mengakibatkan peserta didik putus sekolah yang berujung pada peningkatan masyarakat yang buta aksara. Masalah buta aksara kadang dianggap masalah biasa, padahal masalah ini sangat terkait dengan mutu suatu bangsa di mata dunia. Oleh karenanya, pelaksanaan revitalisasi peran sekolah menjadi school center learning inilah yang diharapkan dapat mengentaskan mereka menjadi masyarakat melek aksara.Ketiga, sebagai pembentuk generasi baru yang memiliki character building dan daya saing tinggi. Sebagai wadah dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dan mampu membaca perkembangan zaman, serta memiliki wawasan dan intelektual untuk kemaslahatan umat baik pada tataran internasional, regional maupun lokal.

Keempat, sebagai pewarisan budaya (tranmision culture), dari pembinaan satu tahapan generasi satu ke tahapan generasi berikutnya. Sekolah sebagai pengembang dan pelestarian budaya perlu terus dikembangkan, tidak saja budaya yang berlaku dari masing-masing anak didik, yang tak kalah pentingnya budaya masyarakat setempat. Kita berharap, peran sekolah yang ditafsirkan sempit hanya sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan formal an sich harus segera direvitalisasi agar menjadi lebih bermakna, yaitu dijadikan tempat pembelajaran masyarakat secara luas. Artinya, dari peserta didik yang hanya anak-anak hingga remaja dengan kurikulum yang sudah baku, dikembangkan menuju peran sekolah sebagai pusat interaksi anak didik, orang tua, guru dan masyarakat sekolah untuk menjadi masyarakat pembelajar (learning society), dengan menggunakan berbagai sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah.

Pemikiran ini sejalan dengan pemikiran Peter Senge dalam Fifth Discipline (1995), yang membuktikan komunitas yang berdaya saing adalah komunitas yang menerapkan prinsip-prinsip pcmbelajaran dalam kehidupannya. Kebutuhan masing-masing sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok sasaran di sekolah masing-masing. Lebih dari itu, konsep revitalisasi peran sekolah ini dapat menjadi lebih bermanfaat karena dikaitkan dengan tingkat optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengembangan jejaring (networking) yang dapat meningkatkan produktivitas sekolah, termasuk dalam bidang ekonomi.

Keberhasilan pr0ogram ini banyak mcnuntut keberpihakan berbagai stakeholder, khususnya Depdiknas sebagai perumus kebijakan dan pemodelan, serta pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan pendidikan masing-masing sekolah di wilayahnya masing-masing. Revitalisasi peran sekolah sejalan dengan amanah yang tersirat dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, serta UU lainnya yang terkait dengan Pendidikan. Semoga.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org