Jumat, 21 November 2008 || 23 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportFantastis

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTindak Tegas Biro Travel Telantarkan JCH di Malaysia

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Modal dan Saham
Minggu, 09 Maret 2008
Bapak Syam Daeng Rani, Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, yang terhormat, dalam menjalankan ataupun mengelola suatu perusahaan adakalanya terjadi pengurangan dan penambahan dalam modal perusahaan. Seperti yang saya ketahui jika terjadi penambahan modal maka akan terjadi pula perubahan dalam anggaran dasar nya, akan tetapi jika modal dalam perusahaan tersebut berkurang apakah terjadi juga perubahan dalam anggaran dasarnya. Atas jawaban dari bapak saya ucapkan terimakasih.

Siswo AK-Pekanbaru

Saudara Siswo, yang terhormat, di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan di dalam keputusan RUPS untuk pengurangan modal perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Adapun seorang direksi wajib memberitahukan keputusan kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam satu atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman maka kreditur dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.

Tetapi apabila dalam jangka waktu tiga puluh hari terhitung sejak keberatan diterima maka perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. Dalam hal Perseroan menolak keberatan ataupun tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditur dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu selama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal jawaban perseroan diterima, ataupun tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada perseroan kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. Pengurangan modal perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan dari menteri juga.

Persetujuan tersebut dapat diberikan apabila; tidak terdapat keberatan yang tertulis dari kreditur dalam jangka waktu sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan olh kreditur, gugatan kreditur ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Keputusan RUPS tentang pegurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham, penarikan kembali saham-saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. Penurunan nilai nominal. Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Keseimbangan tersebut dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.

Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, maka keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang hak nya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut. Saham-saham perseroan yang telah dikeluarkan akan tercantum masing-masingnya pemilik dari sham-saham tersebut, sedangkan persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi maka pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini ataupun harus juga disesuaikan dengan yang tercantum dalam anggaran dasar nya.    

Jadi yang dimaksudkan di atas dengan pengurangan modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal untuk disetor. Pada pegurangan modal yang ditempatkan dan modal yang disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus ataupun dengan cara menurunkan nilai nominal saham.

Demikianlah penjelasan ini dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org