Jumat, 21 November 2008 || 23 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportFantastis

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTindak Tegas Biro Travel Telantarkan JCH di Malaysia

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Persyaratan Profesionalisme Guru (2)
Minggu, 02 Maret 2008
Drs H Isjoni MSi
GURU yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat, dan  selama ini guru sudah memberikan yang terbaik kepada anak didiknya. Guru bermutu dan profesional menjadi dambaan anak didiknya, untuk dapat membentuk guru bermutu dan profesional sangat tergantung kepada banyak hal. Di antaranya dari guru itu sendiri, dari pemerintah yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraannya, dari masyarakat yang harus memberi kepercayaan dan jangan selalu dicerca karena selama ini sudah memberikan yang terbaik kepada anak bangsa ini, dari orang tua/wali murid itu sendiri, berikan waktu kepada sekolah untuk jangka tertentu selalu berkomunikasi dengan pihak sekolah, dan jangan menerima secara sepihak dari anak-anaknya tentang kondisi sekolahnya.

Oleh sebab itu, LPTK/FKIP harus lebih dapat meningkatkan fungsi dan perannya di dalam menghasilkan calon guru yang bermutu dan profesional, sehingga terlahir guru-guru yang memiliki kompetensi dari semua aspek, pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU. Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu; (1) memiliki kepribadian yang matang dan berkembang; (2) penguasaan ilmu yang kuat; (3) keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan (4) pengembangan profesi secara berkesinambungan.

Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut

mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional. Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru adalah (1) hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA; (2) meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru; (3) program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan; (4) meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik; (5) pelaksanaan supervisi; (6) peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan Total Quality Management (TQM); (7) melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linc and match; (8) pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang; (9) pengakuan masyarakat terhadap profesi guru; (10) perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan; dan (11) kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak.

Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator,

transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan

administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000). Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru Kondisi pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara maju.

Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat. Dalam pendidikan formal, selain ada kemajemukan peserta, institusi yang cukup mapan, dan kepercayaan masyarakat yang kuat, juga merupakan tempat bertemunya bibit-bibit unggul yang sedang tumbuh dan perlu penyemaian yang baik. Pekerjaan penyemaian yang baik itu adalah pekerjaan seorang guru. Jadi guru memiliki peran utama dalam sistem pendidikan nasional khususnya dan kehidupan kita umumnya. Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu diinterpensi, tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya.

Akadum (1999) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah. Semoga.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org