| Upaya Hukum Pelanggaran Paten |
| Minggu, 02 Maret 2008 | |
|
Bapak Syam Daeng Rani, Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Bisnis Harian Pagi Riau Pos, Yth; melalui rubrik konsultasi hukum bisnis ini saya mohon penjelasan dari bapak tentang bagaimanakah jika terjadi pelanggaran terhadap paten, serta upaya hukum apakah yang dapat saya lakukan jika terjadi pelanggaran.
Demikianlah pertanyaan saya dan atas penjelasan dari bapak saya ucapkan terima kasih. Lili. P - Pekanbaru Saudari Lili, Yth, didalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten menjelaskan bahwa paten diberikan atas dasar suatu permohonan, dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi saja ataupun beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Adapun yang dimaksud dengan satu kesatuan invensi adalah beberapa invensi yang masih baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Misalnya saja, suatu invensi yang berupa alat-alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru pula. Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan invensi untuk dpergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan. Permohonan dapat diajukan dengan membayar biaya kepada direktorat Jenderal. Dan permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada direktorat Jenderal, serta permohonan harus memuat tanggal, bulan, dan tahun permohonan; alamat lengkap dan alamat jelas dari pemohon; nama lengkap dan kewarganegaraan inventor; nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa; pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten; judul invensi; klaim yang terkandung dalam invensi (klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi paten yang berdasarkan undang-undang ini, maka pemegang paten-proses yang bersangkutan berhak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang ini, serta melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang diindungi paten. Maka pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya; dalam hal paten-produk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, ataupun menyediakan untuk djual atau disewakan ataupun diserahkan produk yang diberi paten. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-ndang ini maka pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya paten melalui pembuatan produk. Kecuali dari kewajiban tersebut, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional. Maksudnya untuk mengakomodasi rasionalitas ekonomi dari pelaksanaan paten sebab tidak semua jenis investasi yang diberi paten dapat secara ekonomi menguntungkan apabila skala pasar bagi produk yang bersangkutan tidak seimbang dengan investasi yang dilakukan. Apabila paten tidak akan dilaksanakan di Indonesia, maka pemegang paten harus mengajukan permintaan kelonggaran yang disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, maka pemegang paten atau enerima lisensi suatu paten wajib membayar iuran tahunan. Iuran tahunan adalah biaya tahunan (annual fee) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang paten secara teratur untuk setiap tahun. Demikianlah penjelasan ini, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





