Jumat, 21 November 2008 || 23 Zulqaidah 1429 Hijriah
Total SportFantastis

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTindak Tegas Biro Travel Telantarkan JCH di Malaysia

Jumat, 21 November 2008

article thumbnail

Zakat Hasil Pendapatan
Minggu, 02 Maret 2008
Assallamualaikum ustadz, saya mau bertanya bisa dijelaskan tentang zakat hasil pendapatan?

Suyanto-Pekanbaru

Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua  macam. Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat  kecekatan  tangan  ataupun  otak.

Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur,  advokat  seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.

Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun  kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.

Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib, berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan fikih Islam tentang masalah itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:

1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang kuat.

2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.

3. Besar zakatnya.

Pandangan Fikih tentang Penghasilan dan Profesi

Pendapat Mutakhir

Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan,  Muhammad  Abu  Zahrah dan  Abdul  Wahab  Khalaf  telah  mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun  1952. Ceramah  mereka  tersebut  sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut: ‘’Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya  bila  sudah setahun  dan  cukup  senisab.  Jika  kita  berpegang  kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan  Muhammad  bahwa  nisab tidak  perlu  harus  tercapai  sepanjang  tahun,  tapi cukup tercapai penuh  antara  dua  ujung  tahun  tanpa  kurang  di tengah-tengah   kita   dapat   menyimpulkan   bahwa   dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil  penghasilan  setiap  tahun,  karena  hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan  kebanyakan  mencapai  kedua sisi  ujung  tahun  tersebut.  Berdasar  hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai  sumber  zakat,  karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.”

‘’Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi  seseorang - untuk bisa  dianggap  kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula  buat seseorang  untuk  terkena  kewajiban  zakat,  sehingga jelas perbedaan antara orang  kaya  yang  wajib  zakat  dan  orang miskin penerima zakat. Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan  akhir  tahun  saja tanpa  harus  terdapat  di  pertengahan tahun. Ketentuan itu harus  diperhatikan  dalam  mewajibkan  zakat   atas   hasil penghasilan  dan  profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan  siapa  yang  tergolong  miskin,  seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.”

Mengenai  besar  zakat,  mereka mengatakan, “Penghasilan dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih,  selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat  tentang  seseorang  yang  menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang   tersebut   wajib   mengeluarkan   zakatnya    ketika menerimanya   tanpa   persyaratan   setahun.  Hal  itu  pada hakikatnya   menyerupai   mata   penghasilan,   dan    wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.”

Hal  itu  sesuai  dengan  apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja  yang  penghasilannya tidak  mencapai  nisab  seperti  yang  telah  kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup  pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.

Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan

Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan  wajib  zakat  adalah cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun. Yang  menarik  adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan  dan  profesi  dan  pendapatan  dari  gaji  atau lain-lainnya   di   atas,   bahwa   mereka  tidak  menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan  tentang pendapat   Ahmad   tentang   sewa   rumah   diatas.   Tetapi sesungguhnya persamaan itu  ada  yang  perlu  disebutkan  di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan  penghasilan,  “yaitu   kekayaan   yang   diperoleh seseorang  Muslim  melalui  bentuk  usaha  baru  yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan  fikih  tentang  bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah “harta penghasilan.”

Sekelompok   sahabat   berpendapat   bahwa  kewajiban  zakat kekayaan  tersebut  langsung,  tanpa  menunggu  batas  waktu setahun.  Diantara  mereka  adalah  Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir,  Nashir,  Daud,  dan  diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza’i. Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat- pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah berada  di  kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya  al-Mughni  oleh  Ibnu Qudamah  jilid  2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org