| Penyeeeekkkk..... |
| Minggu, 17 Pebruari 2008 | |
|
Adalah berita yang menarik yakni untuk perencanan FFI di Pekanbaru Rp.7,1 miliar, pendapat ini segera ini dibantah oleh artis di Jakarta. Maka DPRD pun begendang pemerintah tidak relevan dengan perencanaan anggaran termasuk pembuatan jalan-jalan. Padahal saya 2 tahun merancang dan pidato di berbagai universitas. Sudah itu datanglah Ryas Rasyid selaku menteri Otonomi Daerah, apa katanya? Ini harus diundang-udangkan dengan jelas sehingga jadilah undang-undang Otonomi Daerah. Sesudah Amien Rais menjadi Ketua MPR RI dipastikanlah undang-undang ini 1 Januari 2001. Maka itu saja DPR mempunyai kekuasaan seperti Jibril menyambut nyawa orang lain. Maka banyaklah anggota DPR menjadi tampuk pemerintahan. Sesudah 5 tahun saya menjadi anggota DPOD Riau yang bertanggungjawab langsung ke Presiden maka tiba-tiba saja Menteri Dalam Negeri mengacak-ngacak Undang-undang ini. Berjumpa pula saya teman saya Bagir Manan, apa pula anda yang mengeluarkan fatwa bahwa kalau pemerintah pusat dengan DPR sudah bersatu maka sah-sah saja Provinsi Riau menjadi dua provinsi menjadi yaitu Provinsi Riau daratan dan Provinsi Riau Kepulauan. Ya kalau perlu cabut undang-undang itu dulu. Dipecahnya juga Provinsi Riau daratan dan kelautan. Tak diubah dan tak diganti UU Otonomi langsung saja putus menjadi Riau daratan dan kelautan. Kalau sampai disini enak-enak saja. Akan tetapi sudah Presiden menengok banyak kabupaten/kota dibentuk maka keluarlah Inpres No. 36 tahun 2006 bahwa provinsi bisa digabung, kabupaten bisa digabung. Baru koran Riau bercerita Rp1,1 miliar dari Rp7,2 miliar yang diambil dari APBD maka anggota DPRD, Taufik Hidayatullah mengatakan “Mana tolak ukurnya kegiatan sukses. Kami minta diaudit, jika ditemukan penyimpangan, perlu ditindaklanjuti”. Joni Irawan selaku Kadis Pariwisata Riau mengatakan “Masih ada sisa Rp1,1 miliar. Kegiatan FFI sukses dan mendapat pencitraan positif di masyarakat”. Nama Joni Irawan melambung ke atas, tak ada audit dari BPK. Sementara muka ketua KPK bengkak menghadapi BPK. Pasalnya, Joni hanya menjelaskan secara global, tidak terinci. “Saya kurang puas atas laporan panitia FFI ini. Kami berharap penggunaan dana APBD ini sebaiknya diaudit,” tegas Taufik. Apa kata PKS, “Kok bisa ada sisa, sepertinya perencanaan kegiatan ini tidak berjalan matang. Kita juga melihat ada beberapa item penggunaan yang patut kita ragukan. Untuk itu kita minta dilakukan audit oleh auditor independent,” tegas Taufik. “Menyatakan Terlapor tak boleh lagi membangun yaitu Terlapor 1, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor X, Terlapor XI secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”. Cobalah Ngah pikir-pikir ada namanya PT Anisa Putri Ragil, apa tidak tahu saja Ngah, bisa menang tu. Jadi bukan di Pekanbaru ngatur tu Ngah tapi di Jakarta, pandailah sikit Ngah, Ngah kan dah profesor. Yang lucunya lagi Ngah, pada hal 136 disebutkan PT baru, namanya PT Modern Widya Technical JO PT Anisa Putri Ragil menjadi PT Anisa Putri Ragil Jo PT Modern Widya Technical padahal ini pembengak-pembengak saja Ngah. Memang di Jawa Timur pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, apa katanya Ngah? Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah selama dua hari, Rabu dan Kamis (7/12-8/12) menggelar diklat khusus pemberantasan tindak korupsi di Kota Pekalongan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dalam mengungkap suatu kasus. Ngah tahu ndak kesimpulannya? Pertama, Menyatakan Terlapor X Ir. S.F. Hariyanto (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pemerintah di lingkungan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (bidang prasarana jalan) Program multi years Sumber Dana APBD Propinsi Riau Tahun 2004) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang ; Nomor 5 Tahun 1999; Kedua, Menyatakan Terlapor I PT Waskita Karya (Persero). Terlapor II PT Hutama Karya (Persero), Terlapor III PT Wijaya Karya (Persero), Terlapor IV PT Pembangunan Perumahan (Persero), Terlapor V PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Terlapor VI PT Istaka Karya (Persero) Tbk, Terlapor VII PT Harap Panjang, Terlapor VIII PT Modern Widya Techincal, Terlapor IX PT Anisa Putri Ragil dan Terlapor XI PT Duta Graha Indah secara sah; Ketiga, Menghukum Terlapor II PT Hutama Karya (Persero) dan Terlapor XI PT Duta Graha Indah untuk menghentikan kegiatan pembangunan jalan Sei Akar - Bagan Jaya; Keempat, Mengukur Terlapor VIII PT Modern Widya Technical dan Terlapor IX PT Anisa Putri Ragil untuk menghentikan pembangunan jalan Sei Pakning - Teluk Mesjid - Sp. Pusako; Kelima, menghukum Terlapor I PT Waskita Karya (Persero) untuk membayar denda sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta ; Keenam, menghukum Terlapor HI PT Wijaya Karya (Persero) untuk membayar denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta; Ketujuh, menghukum Terlapor IV PT Pembangunan Perumahan (Persero) untuk membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta; Kedelapan, menghukum Terlapor V PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta; Kesembilan, menghukum Terlapor VI PT Istaka Karya (Persero) Tbk untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta; Kesepuluh, Menghukum Terlapor VII PT Harap Panjang untuk membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta; Kesebelas, Melarang Terlapor H PT Hutama Karya (Persero) untuk mengikuti tender pada proyek pembangunan jalan/jembatan tahun jamak (multi years) di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Putusan ini baik secara sendiri maupun melalui kerja sama operasi dengan pihak manapun; Keduabelas, Melarang Terlapor VIII PT Modern Widya Technical untuk mengikuti tender pada proyek pembangunan jalan/jembatan tahu jamak (multi years) di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Putusan ini baik secara sendiri maupun melalui kerjasama operasi dengan pihak manapun; Ketigabelas, Melarang Terlapor IX PT Anisa Putri Ragil untuk mengikuti tender pada proyek pembangunan jalan/jembatan tahun jamak (multi years) di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Riau; Keempatbelas, melarang Terlapor XT PT Duta Graha Indah untuk mengikuti tender pada proyek pembangunan jalan/jembatan tahun jamak (multi years) di Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Riau. Hancurlah daerah ni Ngah, bile nak bangun lagi. 1,6 triliun Ngah, sedapppp saje diaturnya di Jakarta dengan pemain LE dan EC. Sementara daerah ini selenyak-lenyaknya tidooo..... Kami percaya pada Ngah untuk mengadukan hal ini pada Presiden, Tipikor, Jaksa Agung, Polisi. Betullah Ngah cakap, daerah ini dipimpin orang sasau. Kira-kira 10 tahun yang lalu sayapun diundang oleh Soeripto ke Dumai. Ada juga dua orang Thailand, entah iya entah tidak sayapun tak tahu. Apa kata Soeripto selaku Gubernur? “Kita bangun di sini belasan miliar gedung untuk penelitian laboratorium, kapal untuk survei ke pantai, Caltex yang belum memberikan air sungai Rokan”. Pokoknya panjanglah pidatonya. Macam-macam. Sayapun datanglah ke kapal ini dan melihat Masya Allah ujung kapal lebih tinggi dari kapten, kemana kapal ini nak terbang tak tahu do. Lima tahun sayapun berkunjung ke sekolah ini. Adalah 20 orang pakai baju kaus menghadap saya. “Tuan-tuan ini sekolah apa?”. “Sekolah perawat Pak”. “Kenapa bukan sekolah laut?’’, tanya saya. ‘’Gedung ini sudah diambil Pemda Pak untuk sekolah perawat, tinggallah kami beberapa ekor. Itupun sekolahnya tak jadi-jadi. Sebab guru ikan sudah tak datang lagi pak, termasuk Bapak. Lama saya termenung. Kenapalah sekolah yang belasan miliar ini tak jadi-jadi. Sementara di Thailand sudah jadi. Saya langsung teringat pada pengalaman saya tahun 1968. Ketika itu di muara sungai Rokan dibangun proyek pasang surut. Berapa biayanya? 22 miliar. Untuk memotong langkah sayapun pergi ke Thailand. Lalu lapor dengan Soebrantas “Berhentikan sajalah Pak proyek tu, tak ada tenaga ahli untuk itu do”. Soebrantas, saya dan Himron Saheman melaju lewat Duri sampai juga ke Sungai Rokan dan dalam hati Soebranias betul juga ni. Dalam waktu pendek Soebrantaspun terbang ke Jakarta. Tinggallah saya seorang diri. Tiba-tiba baca Sinar Harapan “Jangan neko-neko, kata Amir Mahmud kepada Soebrantas”. Akan tetapi Firdaus yang mendapat gelar brilian dari Gubernur Rusli Zainal tiap hari mengeluh dengan saya karena yang menagih duit ini adalah tentara yang memakai pistol. Mau diapakan. Sesudah 2 tahun proyek inipun licin tandas dan di sepanjang jalan nampaklah bekas-bekas bulldozer Perancis, macam perang Vietnam. Inilah yang mendapat pujian dari Pak Gubernur, brilian. Sesudahnya proyek ini apakan tidak saja, padi Rokanpun tak jadi dan duitpun menguap ke udara 22 miliar sementara 1 dolar sama dengan 200 rupiah pada tahun 1968 itu. Sekali waktu sayapun diminta Soebrantas untuk merancang sekolah perikanan di Dumai perancang sekolah ini adalah Muchtar Ahmad. Dalam hati saya alamat duit ini licin tandas. Sekolah ini akhirnya dibangun juga, banyak yang jadi, antara lain tukang beca yang masuk sebab dapat beasiswa. Sudah sekolah ini berjalan 6 atau 7 tahun mulailah meredup. Apa pasal? Rupanya kapal nelayan tak ada, pengalaman kerja tukang beca, nak bawa kapal ikan tak pandai. Maka sekolah inipun sunyi sepi sendiri. UIR dengan segala kesibukannya membangun Fakultas Perminyakan. Waktu itu saya termasuk anggota Senat di UIR. Dimintalah saya bertemu dengan jagoan Caltex yang bernama Haroen Al Rasjid kebetulan pula saya kenal di Selat Panjang. Sesudah saya menghadap diapun bercerita “Tak bisa, ini proyek pusat”. Dan dibangunlah Universitas Sebelas Maret. Berdelau 11 miliar. Kebetulan 3 bidan yang melahirkan partai Golkar yakni Soeharto, Ibnu Sutowo dan Ali Murtopo dengan mengambil biaya 10 million dolar AS. Sekali waktu saya dengan adik-adik saya pergilah makan ke Buluh Cina. Dari sini saya meneruskan perjalanan saya ke Kerinci. Sebelum masuk Kerinci berjumpalah saya dengan Pesantren Teknologi Islam. Lama sudah kenangan saya ketika Megawati datang kesini dan saya tulis pula di Koran. Ada dana fiktif yang dilaksanakan Ruskin Har memindahkan mesin listrik dari Tapung ke lokasi ini. Ruskin Har waktu itu dinas di Puslitbang “Assalamualaikum”, kata saya. Keluar 12 orang laki-laki. “Apa kerja kalian di sini?’’. “Sembahyang magrib Pak, nak ikut sembahyang boleh juga Pak”. Saya bertambah heran, Universitas Islam ada 12 orang sembahyang. Rupanya sekolah ini apa tidak saja. “Teknik apa yang dipelajari disini? “Teknik sembahyang Pak”. Saya makin heran kok teknik sembahyang saja habis bermiliar-miliar. Tahulah saya semua sekolah ini adalah sekolah cengkonek alias makin lisut. Tak usahlah becakap lagi, persis Jauzak Ahmad yang merancang museum Riau yang menjadi museum terbesar di dunia. Isinya apakan tidak saja. Apa pula kata surat dari UIR yang terakhir saya terima? “Sebelumnya, kami perkenalkan bahwa kami adalah seorang staf pengajar di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Islam Riau. Kami ingin menyampaikan kepada Bapak-bapak bahwa sudah terjadi suatu tindakan kriminal di Fakultas Teknik UIR. Tindakan kriminal yang dimaksud adalah tindakan penipuan dan penekanan serta ancaman yang dilakukan terhadap mahasiswa Teknik Perminyakan. Tindakan-tindakan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Jurusan Teknik Perminyakan, Dekan Fakultas Teknik, dan Rektor UIR dalam Borang Akreditasi yang terjadi pada tahun 2005 dengan tujuan untuk mempertahankan status nilai Akreditasi Jurusan Teknik Perminyakan. Untuk mempertahankan nilai akreditasi tersebut, Ketua Jurusan Teknik Perminyakan dan Dekan Fakultas Teknik melakukan penipuan dalam pengisian borang akreditasi. Penipuan-penipuan tersebut meliputi penipuan dalam hal jumlah dosen (baik dosen tetap maupun dosen luar biasa), kondisi serta jumlah peralatan laboratorium, serta proses belajar-mengajar di lingkungan jurusan Teknik Perminyakan UIR. Yang lebih tragis lagi adalah upaya pengusutan tindakan kriminal ini didiamkan oleh pihak kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau. Bapak-bapak yang terhormat, bantulah kami untuk memperbaiki kondisi Fakultas Teknik dan Jurusan Teknik Perminyakan UIR. Silakan bongkar semua penipuan publik yang terjadi di Jurusan Teknik Perminyakan dan tanganilah semua penipuan publik yang sangat merugikan masyarakat Riau dan dunia pendidikan nasional. Mulailah dengan menyelidiki borang akreditasi Jurusan Teknik Perminyakan UIR dan menyidlk para pihak yang terkait; Ketua Jurusan Teknik Perminyakan (Bapak Muji Prayitno, STMT. Dosen Tetap), Sekretaris Jurusan Teknik Perminyakan (Ibu Fitriwati, ST - Dosen Kontrak), Dekan Fakultas Teknik (Bapak Ir. All Musnal, MT - Dosen Kopertis X), Pembantu Dekan I Fakultas Teknik (Bapak Anas Puri, ST MT - Dosen Tetap), Rektor UIR (Bapak PROF. Dr Ir Hasan Basri Jumin - Dosen Kopertis X), Pembantu Rektor I UIR (Bapak DR Ir Agusnimar- Dosen Tetap), Anggota Badan Akreditasi Nasional (Bapak Dr Ir Untung S- Dosen Teknik Perminyakan Universitas Trisakti Jakarta)”. Selamat berjuang Pak, semoga semuanya dalam rencana, bencana, kencana, wacana dan na na yang lain.*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





