• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Senin, 08 September 2008 || 7 Ramadan 1429 Hijriah
Total SportBungkam Kritik

Minggu, 07 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaKloter Haji Pertama Berangkat 5 November

Minggu, 07 September 2008

article thumbnail

Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB)
Minggu, 10 Pebruari 2008
Bapak Syam Daeng Rani, Saya mempunyai keinginan untuk mengajukan kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan. Tetapi setelah  saya datang ke perusahaan pembiayaan tersebut, mereka mempunyai  beberapa pertanyaan dan persyaratan yang harus saya penuhi kalau  kreditnya diterima. Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang demikian. Atas penjelasan dari Bapak saya  ucapkan terima kasih.
Sucia Laura, Teluk Kuantan    
                                                                                                    


Saudari Sucia Laura, yth; Keputusan Menteri Keuangan Republik  Indonesia NO. 45/KMK.06/2003 menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan termasuk ke dalam kelompok Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB). Setiap LKNB harus mengajukan beberapa persyaratan bagi calon nasabahnya, hal ini bertujuan agar perusahaan pembiayaan ataupun LKNB mengenal para nasabahnya sebelum memberikan kreditnya, hal ini juga berguna untuk menciptakan industri keuangan nonbank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi  dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka  diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan  transaksi yang mencurigakan.

Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan  Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas nasabah dan  memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi  yang mencurigakan.

Dalam rangka menerapkan prinsip mengenal nasabah, maka  perusahaan  pembiayaan  atau  LKNB  wajib  menetapkan  kebijakan  penerimaan  nasabah, perusahaan  pembiayaan  wajib  menetapkan  kebijakan  dan  prosedur  pemantauan  terhadap  rekening  dan transaksi  nasabah, wajib  pula  menetapkan  kebijakan  dan  prosedur  dalam  mengidentifikasi  nasabahnya.

Sebelum  melakukan  perikatan  dengan  nasabah nya, perusahaan  pembiayaan  wajib  meminta  informasi  mengenai;

- identitas  calon  nasabah nya

- maksud  dan  tujuan  melakukan  transaksi  atau  perikatan  dengan  perusahaan  pembiayaan  tersebut

- informasi  lain  yang  memungkinkan  LKNB  untuk  dapat  mengetahui  profil  calon  nasabah nya

- identitas  pihak  lain , dalam  hal  calon  nasabah  bertindak  untuk  dan atas  nama  pihak  lain.

Identitas  calon  nasabah  harus  dapat  dibuktikan  dengan  keberadaan  dokumen-dokumen  pendukung  seperti, nama, alamat  tinggal  tetap, tempat  dan  tanggal  lahir, serta kewarganegaraan. Harus  pula  diketahui  pekerjaan  dari  calon  nasabah, tanda  tangan nya  serta  keterangan  mengenai  sumber  dana  dan  tujuan  penggunaan  dana.

Apabila  calon  nasabah nya  sebuah  perusahaan, maka harus  dipenuhi  syarat-syarat  sebagai  berikut;

1. Dokumen  Perusahaan;

-akte pendirian atau anggaran dasar bagi  perusahaan yang bentuknya diatur  dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; -izin usaha  atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;

-nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi  nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku;          

2. Nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama  perusahaan tersebut dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB;

3. Dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut;

4. Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana.

Lembaga  keuangan  non  bank, dalam  hal  ini  perusahaan  pembiayaan  wajib  meneliti  keabsahan  dan  kebenaran  dokumen  pendukung  identitas  calon  nasabah nya. Apabila  diperlukan  perusahaan  pembiayaan  dapat  melakukan  wawancara  dengan  calon  nasabah nya  untuk  dapat  meneliti  dan  meyakini  keabsahan   dan  kebenaran  dari  dokumen-dokumen  yang telah  diserahkan  tersebut. Perusahaan  pembiayaan  tersebut  wajib  menyimpan  dokumen-dokumen  yang  telah  diserahkan  nasabah  kepada  perusahaan  dalam  jangka  waktu  paling  kurang  5  tahun.

Tetapi apabila calon nasabahnya bertindak sebagai perantara  dan atau kuasa dari pihak lain (beneficial  owner) untuk melakukan perikatan, maka lembaga keuangan non bank yang bersangkutan wajib memperoleh  dokumen pendukung sebagaimana yang telah dijelaskan diatas  mengenai calon nasabah tersebut dan hubungan hukum, penugasan, serta kewenangan  bertindak sebagai perantara dan atau kuasa dari pihak lain.

Lembaga keuangan non bank juga wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dari dana yang bersangkutan, serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dari calon nasabahnya. Sehingga lembaga keuangan non bank dilarang untuk melakukan perikatan dengan calon nasabahnya apabila calon nasabah tersebut tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan diatas.

Demikianlah penjelasan ini, dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org