| Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) |
| Minggu, 10 Pebruari 2008 | |
|
Bapak Syam Daeng Rani, Saya mempunyai keinginan untuk mengajukan kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan. Tetapi setelah saya datang ke perusahaan pembiayaan tersebut, mereka mempunyai beberapa pertanyaan dan persyaratan yang harus saya penuhi kalau kreditnya diterima. Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang demikian. Atas penjelasan dari Bapak saya ucapkan terima kasih.
Sucia Laura, Teluk Kuantan Saudari Sucia Laura, yth; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO. 45/KMK.06/2003 menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan termasuk ke dalam kelompok Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB). Setiap LKNB harus mengajukan beberapa persyaratan bagi calon nasabahnya, hal ini bertujuan agar perusahaan pembiayaan ataupun LKNB mengenal para nasabahnya sebelum memberikan kreditnya, hal ini juga berguna untuk menciptakan industri keuangan nonbank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dalam rangka menerapkan prinsip mengenal nasabah, maka perusahaan pembiayaan atau LKNB wajib menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, perusahaan pembiayaan wajib menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, wajib pula menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabahnya. Sebelum melakukan perikatan dengan nasabah nya, perusahaan pembiayaan wajib meminta informasi mengenai; - identitas calon nasabah nya - maksud dan tujuan melakukan transaksi atau perikatan dengan perusahaan pembiayaan tersebut - informasi lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon nasabah nya - identitas pihak lain , dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung seperti, nama, alamat tinggal tetap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan. Harus pula diketahui pekerjaan dari calon nasabah, tanda tangan nya serta keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana. Apabila calon nasabah nya sebuah perusahaan, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut; 1. Dokumen Perusahaan; -akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; -izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang; -nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB; 3. Dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut; 4. Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana. Lembaga keuangan non bank, dalam hal ini perusahaan pembiayaan wajib meneliti keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah nya. Apabila diperlukan perusahaan pembiayaan dapat melakukan wawancara dengan calon nasabah nya untuk dapat meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dari dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut. Perusahaan pembiayaan tersebut wajib menyimpan dokumen-dokumen yang telah diserahkan nasabah kepada perusahaan dalam jangka waktu paling kurang 5 tahun. Tetapi apabila calon nasabahnya bertindak sebagai perantara dan atau kuasa dari pihak lain (beneficial owner) untuk melakukan perikatan, maka lembaga keuangan non bank yang bersangkutan wajib memperoleh dokumen pendukung sebagaimana yang telah dijelaskan diatas mengenai calon nasabah tersebut dan hubungan hukum, penugasan, serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa dari pihak lain. Lembaga keuangan non bank juga wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dari dana yang bersangkutan, serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dari calon nasabahnya. Sehingga lembaga keuangan non bank dilarang untuk melakukan perikatan dengan calon nasabahnya apabila calon nasabah tersebut tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan diatas. Demikianlah penjelasan ini, dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|





