Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Zakat untuk Renovasi Masjid
Minggu, 10 Pebruari 2008
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya mau tanya tentang Zakat: 1. Apakah boleh kalau zakat penghasilan dari gaji kita bayarkan setiap bulan (tidak tahunan). Berapa persen dari gaji kita zakat tersebut? Catatan: jumlah gaji saya ini kalau dikalikan 12 (setahun) sudah melebihi nishab. 2. Zakat yang kita keluarkan ini, apakah dihitung dari seluruh jumlah gaji itu atau setelah dikurangi dengan biaya hidup rata-rata per bulan. 3. Apakah boleh zakat penghasilan saya ini saya serahkan untuk: Pembangunan/renovasi masjid (dalam artian mesjid ini adalah sebagai tempat sumber pengembangan agama Islam). Demikianlah pertanyaan saya ini. Atas kesediaan pak ustad menjawabnya, saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

AriusTanjung
Jl. Bukitsari No. 1 Rumbai Pekanbaru

Wa’alaikumsalam wr. wb.
Bapak Arius Tanjung yang dirahmati Allah, terima kasih atas atensinya. Berikut akan saya sampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan Bapak:

1. Menurut pendapat yang kuat untuk zakat penghasilan tidak menggunakan haul, jadi apabila seseorang mendapat gaji minimal sebesar Rp2.340.000 maka sudah wajib untuk mengeluarkan zakatnya, jadi tidak perlu menunggu satu tahun.

2. Namun boleh saja kita mengeluarkan zakatnya per tahun, dengan cara dikurangi dengan kebutuhan pokok minimal. Dan kemudian rata-rata harta yang bersih tadi dikalikn dengan 12 bulan kalau jumlah sudah mencapai nishab 85 gram emas murni, maka Bapak sudah wajib zakat. Dan adapun cara pengeluarnya dapat dikeluarkan per tahun (baik di awal maupun di akahir tahun). Dan dapat juga dibayar dengan cara per bulan, caranya total kewajiban zakat di dibagi 12 bulan.

Catatan: Dalam hal ini sepenuhnya diserahkan kepada Bapak untuk memilihnya, menggunakan cara yang mana. Tetapi saran saya lebih baik Bapak menggunakan cara yang pertama, untuk menjaga kehati-hatian.

3. Dana zakat tidak boleh dialokasikan untuk pembangunan atau renovasi masjid. Dalam Alquran Allah telah menegaskan secara mutlak siapa saja golongan yang berhak mendapat harta zakat. Memang ada sebagian masyarakat kita yang mengasumsikan bahwa mesjid termasuk fi sabilillah dan juga ada yang menggolongkan sebagai gharim (yang berhutang), alasan bahwa pembangunan masjid akan memiliki pengaruh terhadap syiarnya nilai-nilai Islam, dan berhutang tentunya saat melaksanakan pembangunan membutuhkan biaya yang banyak, dan tidak jarang panitia pembangunannya berhutang untuk melanjutkan pembangunan masjid. Namun alasan-alasan ini tidak menyebabkan bahwa masjid adalah termasuk golongan penerima harta zakat.

Dapat kita perhatikan firman Allah dalam surat al-Taubah 60; ‘’Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amilin), para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sesbagai susuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah maha mengetahui lagi Bijaksana.’’

Dari penjelasan ayat ini (apalagi di awal ayat Allah menggunakan kata innama menunjukkan penegasan dan pembatasan, bahwa yang berhak menerima harta zakat hanya delapan asnaf), berarti selain delapan kelompok tersebut tidak berhak mendapatkan bagian dari harta zakat. Maka kesimpulannya masjid tidak berhak atas harta zakat. Walaupun dengan dalih bahwa  masjid sebagai tempat sumber pengembangan agama Islam, atau dengan dalih yang lain. Dan lebih baik kalau ingin membantu atau menyumbang pembangunan masjid menggunakan dana infaq. Tetapi lain halnya apabila di masjid dibentuk pengurus zakat, tentu keuangannya harus dipisahkan dengan dana pembangunan masjid. Dan dapat dipahami sesungguhnya masjid itu adalah milik umat Islam maka pembangunannya pun adalah menjadi tanggungjawab bersama umat Islam. Kalau dipaksakan berarti kita tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, tentang zakat tentunya dan juga penyaluran harta zakat tidak tepat sasaran.

Terima kasih. Wallahu’alam.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org