• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Sabtu, 30 Agustus 2008 || 27 Syakban 1429 Hijriah
Total SportSaatnya Juara

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaSepakati Multi Tafsir Perjuangan Pers

Jumat, 29 Agustus 2008

article thumbnail

DPD Usul Penggabungan Provinsi
Sabtu, 09 Pebruari 2008
Laporan JPNN, Jakarta
Di tengah derasnya usul pembentukan provinsi baru, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru minta sebaliknya. DPD mengusulkan sejumlah provinsi dalam satu kawasan bergabung dalam satu konfederasi.

‘’Agar ada keselarasan dan keserasian kebijakan, diperlukan konfederasi sebagai gabungan sejumlah provinsi yang berkepentingan sama dan bersamaan ke dalam satu wilayah,’’ ujar anggota DPD Mochtar Naim dalam rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Kewilayahan Negara di Jakarta kemarin (8/2).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua PAH I DPD Hariyanti Sfarin itu menghadirkan Hikmahanto Juwana (dekan FH Universitas Indonesia) dan Son Diamar (staf ahli Dewan Kelautan Indonesia).

Mochtar mengatakan, konfederasi merupakan forum pembahasan dan pengambilan keputusan para gubernur yang menyangkut berbagai kebijakan bersama. Konfederasi dibentuk berdasar perjanjian atau undang-undang. Masing-masing provinsi yang membentuk konfederasi tidak meleburkan identitas dan wilayah administratif.

Tujuannya adalah saling membantu, saling mengisi, dan saling meneguhkan agar tetap berada dalam keselarasan dan keserasian kebijakan serta kesinergian. ‘’Jadi, masalah-masalah yang sama tidak perlu harus ke pusat. Bisa diselesaikan di tingkat konfederasi,’’ tegas wakil dari Sumbar itu.

Konfederasi merupakan perwujudan untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan pluralisme.

Dia mencontohkan, wilayah Sumatera yang meliputi 10 provinsi bisa bergabung dalam satu konfederasi. Kemudian, konfederasi provinsi di Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa. Konfederasi tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Konfederasi menjadi jalan tengah pada saat pusat berencana menarik kembali kewenangan yang telah telanjur diberikan ke daerah.  

Mochtar menjelaskan, tiga perempat kekayaan daerah-daerah sekarang ini dibawa ke Jakarta. Sisa seperempatnya baru dikembalikan ke daerah-daerah.

Andai sejak dahulu daerah-daerah berhak mengelola hasil bumi, lalu diolah sendiri, pembangunan Indonesia pasti akan berkembang cepat. ‘’Karena semua dibawa ke Jakarta, yang terbangun hanya Jakarta. Sementara itu, daerah-daerah sekarang, setelah 60-an tahun merdeka, tetap belum apa-apa,’’ ungkapnya.(adb/muh)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

StopGlobalWarming.org

Google
 

Ekonomi & Bisnis

article thumbnailKedai Kopi Massa Kok Tong Lirik Pekanbaru

Jumat, 29 Agustus 2008

PEKANBARU (RP) - Kedai Kopi Massa Kok Tong yang sudah beroperasi sejak 1925 silam, kini hadir di Pekanbaru dengan lokasi di samping Hotel Grand Elite Pekanbaru. Kedai kopi khas Siantar ini...

Simak Juga

Metropolis

article thumbnailElpiji Tembus Rp105 Ribu

Jumat, 29 Agustus 2008

Pertamina: Jangan Beli di EceranKOTA (RP) — Pertamina baru saja menaikkan harga elpiji tabung isi 12 kilogram dari Rp63 ribu menjadi Rp69 ribu. Tapi, harga itu rupanya tak berlaku...

Simak Juga