Kamis, 16 Oktober 2008 || 15 Syawal 1429 Hijriah
Total SportSony, Kido dan Nova Melaju ke Final

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Teras UtamaIdul Fitri, LE Undang Rakyat Riau

Minggu, 28 September 2008

article thumbnail

Perusahaan Jawatan
Minggu, 03 Pebruari 2008
Melalui rubrik konsultasi hukum bisnis ini saya ingin sekali penjelasan dari bapak tentang bagaimana peran seorang direksi dalam perusahaan jawatan tersebut.
Hanya sekian pertanyaan saya, atas penjelasan dari bapak saya ucapkan banyak terima kasih.

Saudari Yuliana, Yth;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 menjelaskan bahwa di dalam perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam. Akibatnya perlu diambil berbagai langkah peningkatan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan kekayaan Negara. Ini dilakukan untuk lebih mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan maka perlu memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada manajemen perusahaan jawatan (Perjan) untuk memanfaatkan kekayaan dan keuangan Negara pada perusahaan jawatan secara berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi dengan demikian segala kepengurusan perusahaan jawatan akan dilakukan oleh Direksi, sedangkan jumlah anggota direksi perusahaan jawatan paling sedikit adalah 3 orang dan paling banyak adalah 5 orang serta salah seorang di antara mereka harus diangkat menjadi direktur utama. Anggota direksi harus warga Negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk masa jabatannya para anggota direksi tersebut akan diangkat untuk masa selama 5 tahun dan akan diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya pada perusahaan jawatan yang sama.

Adapun yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perorangan yang memenuhi criteria antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kegiatan perusahaan jawatan. Dalam melaksanakan tugasnya direksi wajib memberikan perhatian yang serius dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan perusahaan jawatan. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan jawatan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan jawatan serta mewakili perusahaan baik didalam maupun di luar pengadilan.

Menteri dapat memberhentikan anggota direksi sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataannya anggota direksi tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan peraturan pendirian perusahaan jawatan tersebut, terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan tersebut serta dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindakan ataupun perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan tersebut. Dengan adanya hal-hal yang tersebut diatas maka secara otomatis segala bentuk kepengurusannya dalam perusahaan tersebut akan berakhir.

Dengan demikian anggota direksi tidak dibolehkan untuk memangku jabatan rangkap pada perusahaan yang lainnya, maka anggota direksi pada perusahaan jawatan harus serius dan tetap fokus pada satu perusahaan saja.

Peraturan tentang pembagian tugas dan kewajiban anggota direksi akan ditetapkan oleh menteri. Anggota direksi wajib menyiapkan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun tersebut. Rencana jangka panjang perusahaan jawatan tersebut sangat diperlukan sebagai penentu arah dan akan menjadi pedoman bagi direksi dalam menjalankan tugasnya selama 5 tahun ke depan.

Rencana jangka panjang tersebut harus memuat sekurang-kurangnya empat criteria seperti; evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya; posisi perusahaan saat ini; asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang; penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang beserta keterkaitan antar unsur-unsur tersebut.

Rencana jangka panjang perusahaan jawatan selain memuat evaluasi atas rencana jangka panjang sebelumnya, asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang, analisa untuk mengetahui posisi perusahaan, juga harus membuat pula sasaran, strategi kebijakan serta semua program kerja  yang disusun untuk mencapai sasaran perusahaan tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui secara jelas keterkaitan antara semua unsure tersebut diatas, yakni strategi, kebijakan dan program kerja yang dimaksud.

Rencana jangka panjang tersebut harus ditandatangani oleh anggota direksi bersama dengan dewan pengawas dan selanjutnya disampaikan kepada menteri keuangan untuk disahkan. Bentuk dan isi serta tata cara penyusunan rencana jangka panjang tersebut akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

Rencana kerja dan anggaran perusahaan tersebut diajukan kepada menteri  dan menteri keuangan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan. Rencana kerja dan anggaran perusahaan akan disahkan oleh menteri setelah mendpat persetujuan menteri keuangan selambat-lambatnya 30 hari setelah tahun anggaran berjalan. Rencana kerja tersebut akan mendapat pengesahan apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tata cara penyusunannya.

Demikianlah penjelasan ini dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.***




 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org