Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Zakat Uang Kertas
Minggu, 03 Pebruari 2008
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Pengasuh Rubrk Bilik Zakat Riau Pos yang saya hormati. Apakah kita wajib mengeluarkan zakat atas uang kertas yang kita miliki? Karena kalau tidak salah pada asalnya kewajiban zakat uang di masa Rasulullah SAW dikarenakan mata uang mereka terdiri dari emas dan perak. Mohon penjelasannya. Terima kasih atas jawabannya.

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
 
Terima kasih atas atensi Saudara partisipasinya dalam rubrik ini. Memang benar bahwa mata uang pada masa Rasulullah saw adalah emas dan perak (dinar dan dirham) dan ini yang menyebabkan kewajiban zakat atasnya. Lantas bagaimana mata uang kita sekarang adalah terbuat dari kertas, apakah tetap memiliki kewajiban zakat atasnya? Karena mata uang kertas baru diketahui pada masa sekarang ini. Oleh karena itu belum tersentuh oleh ulama salaf guna menentukan hukumnya.

Dalam buku al-Fiqh ‘alal Mazabihil Arba’ah yang disusun oleh Panitia Ulama-ulama mazhab-mazhab di Mesir, mengungkapkan pendapat imam mazahab tentang masalah ini: (1) Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa, sebelum adanya pemutaran oleh bank, kertas berharga merupakan hutan bank, dalam hal ini diwajibkan zakat. (2) Mazhab Hanafi; bahwa jika kertas berharga itu dapat ditukaran langsung dengan perak, maka wajib zakat atasnya langsungh. (3) Mazhab Maliki; nota bank walaupun dalam bentuk kwitansi hutang, jika dapat diwujudkan perak secara langsung, dan mengambil kedudukan emas dalam pergaulan tukar menukar maka wajib atasnya zakat. (4) Mazhab Hanbali; Tidak diwajibkan atas uang kertas kecuali diwujudkan dalam bentuk emas dan perak dan terdapat syarat-syarat padanya.

Dari pendapat mazhab-mazaha ini, kita mengetahui bahwa asasnya adalah pengumpamaan ketas berharga (semacam nota bank dan lain-lain) sebagai bukti piutang atas bank. Seandainya dapat ditukar langsung dengan emas atau perak maka wajib zakat atasnya menurut tiga mazhab. Sedangkan Hanbali harus ditukarkan secara konkret, baru dikeluarkan zakatnya.

Dan perlu diketahui pencetakan uang kertas yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan yang diberi izin oleh pemerintah yang dipergunakan sebagai alat tukar menukar ini biasanya dijamin dengan persedian emas sebesar yang ditentukam oleh undang-undang, dan uang kerta yang beredar tidak boleh melebihi cadangan emas yang tersedia.

Jenis uang kerta ini sudah umum berlaku di semua negara modern sekarang. Hal itu sesungguhnya disebabkan oleh sangat besarnya bidang pertukaran atau transaksi dalam negeri dan luar negeri dan oleh karena uang logam belum mampu lagi memenuhi permintaan dari kehidupan ekonomi.

Uang kertas dipandang sama dengan uang logam oleh karena keduanya adalah alat tukar dan di samping bahwa uang kertas merupakan jaminan untuk dibayar sebanyak harganya, yang kita lihat diperlukan oleh mansia sama statusnya dengan uang logam dalam pembayaran utang dan pemenuhan akan barang dan jasa yang diperlukan oleh manusia.

Yusuf al-Qradhawi menambahkan; Adalah benar bahwa emas dan perak mempunyai nalai harta secara sensil karena keduanya merupakan barang tambang. Maka walaupun tidak sah tukar menukar dengannya, namun masih bersisa nilainya sebagai barang tambang yang indah. Memang ini benar, tetapi yang memahami jiwa syariat dan nashnya akan mengatakan bahwa pewajiban zakat atasnya tidaklah karena nilai bendawinya. Emas dan perak diibaratkan sebagai barang yang mendatangkan kehidupan dari bahwa keduanya merupakan harga dan nilai sesuatu. Nilai dan harga melekat pada benda. Oleh karena itu pada banyak buku, bagian tentang emas dan perak ditulis dengan ‘’zakat atsman’’ (zakat barang berharga atau zakat uang).

Dan yang perlu disepakati hukumnya bahwa uang merupakan alat tukar menukar di zaman sekarang ini, karena uang kertas juga merupakan barang berharga yang berfungsi untuk klancaran transaksi dan perrtumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Menurut aturan yang berlaku dalam ekonomi makan suatu negara yang ingin mengeluarkan uang hars memperhatikan cadangan emas yang tersedia. Dalam tradisi bangsa  kita bahwa uang dapat langsung ditukarkan dengan emas.

Maka dapat kita ambil kesimpulan dari beberpa pendapat dan uraian di atas, hukumnya wajib zakat atas uang kertas. Semoga bermanfaat.

Wallahua’lam bishawab.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org