| Pengendara Roda Dua Minimal Berusia 16 Tahun |
| Kamis, 31 Januari 2008 | |
|
PAK Kasatlantas, syarat mengendarai sepeda motor mestinya punya SIM yang diberikan pada usia 17 tahun ke atas. Mengapa masih banyak siswa SMA, SMP bahkan SD leluasa membawa kendaraan bermotor, kenapa polisi membiarkan. 0819664451 JAWAB: Persyaratan usia untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diatur dan ditetapkan. Untuk Sim C (sepeda motor) menimal 16 tahun. Sedangkan SIM A (mobil) minimal 17 tahun. Kami tidak pernah berhenti melakukan penyuluhan, pembinaan bahkan penindakan. Khusus untuk usia kelompok remaja ini, berdasarkan data analisa dan evaluasi 2007, kami telah menindak 8.500-an pelajar. Jadi kami tidak mendiamkan, tapi terus melaksanakan penertiban terhadap mereka yang belum seharusnya mengendarai kendaraan di jalan raya. Jika ada remaja yang kedapatan membawa kendaraan di jalan raya padahal usianya belum mencukupi, petugas tidak akan segan-segan memberikan penindakan. Agar peraturan ini berjalan, kita sangat mengharapkan kepada para orangtua untuk tidak melepaskan kendaraan secara bebas bagi anaknya yang belum memiliki SIM. Sebab, kami tidak akan pandang bulu dalam mengambil tindakan, kendatipun mereka berpakaian seragam sekolah. Supaya para remaja ini tidak mempergunakan kendaraan bermotor, kami juga mendatangi sekolah-sekolah untu memberi penyuluhan tentang syarat bagi pengendara dijalan raya. Kami juga memberi penjelasan tentang cara mengendarai yang baik. Sehingga, ketika mereka sudah cukup umur dan akan mengurus SIM, mereka mengetahui segala peraturan lalu-lintas. Ini bertujuan agar kecelakaan lalu-lintas dapat ditekan sedini mungkin. Namun, untuk menerapkan peraturan ini kami memerlukan dukungan masyarakat. Demekianlah penjelasan ini saya sampaikan dan dapat dipahami para remaja saat berlalu-lintas di jalan raya. Dengan adanya SMS warga ini, saya mengucapkan berterima kasih.(nto) Kompol Ady Wibowo SIK Kasatlantas Poltabes Kota Pekanbaru |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|






