Kamis, 04 Desember 2008 || 5 Zulhijah 1429 Hijriah
Total SportMusuh Abadi

Sabtu, 22 November 2008

article thumbnail

Teras UtamaTak Ada Solusi Atasi Krisis Global dalam APEC

Senin, 24 November 2008

article thumbnail

Mendulang Emas Hitam di Langgak
Minggu, 27 Januari 2008
Laporan Tim Riau Pos, Pekanbaru Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
PROVINSI Riau kembali memiliki kesempatan untuk mengelola ladang minyak yang masa kontraknya akan berakhir. Ladang minyak itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Lapangan Langgak, demikian nama wilayah kerja tempat lapangan yang masuk dalam wilayah Blok Moutain Front Kuantan (MFK) ini. Selama ini lapangan Langgak dieksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Waktu berlalu dan masa kontrak lapangan ini oleh CPI telah berakhir Desember 2007 lalu. Akhir tahun 2007 pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menugaskan PT CPI untuk mengelola lapangan ini. Perpanjangan ini dilaksanakan sampai ditunjuknya operator baru oleh Pemprov Riau.

Dalam pada itu, Manajer Humas PT CPI Wilayah Sumatera Djati Susetya, kepada Riau Pos beberapa waktu lalu, juga membenarkan jika kontrak PT CPI di ladang minyak Langgak tersebut diperpanjang oleh Dirjen Migas. Disebutkannya, surat itu menyatakan kontrak PT CPI di lapangan Langgak diperpanjang sampai ada operator baru yang ditunjuk. Surat itu tidak menyebutkan tanggal berapa kontraknya berakhir. Yang jelas, kata dia, kontrak berakhir sampai ada operator baru yang ditunjuk. CPI sendiri menyatakan kesiapannya untuk mengelola ladang minyak tersebut.

‘’Kami senantiasa siap, terlebih dalam operasional ladang minyak tidak boleh berhenti, sebab jika terhenti akan mengakibatkan terjadinya kerugian karena minyak tidak ditarik. Kita siap sampai kapanpun, dan jika sudah ada operator baru kita pun siap meninggalkan Blok Langgak tersebut,’’ tuturnya.

Jalan Panjang Negosiasi

Menanggapi perpanjangan kontrak ini, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau M Yafiz mengatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan Dirjen Migas karena masih menunggu pembahasan terkait siapa yang akan ditunjuk dan diajukan Riau untuk mengelola ladang minyak tersebut.

Dikatakan, kontrak CPI di lapangan Langgak sebenarnya sudah berakhir pada Januari 2005. Kemudian pemerintah memperpanjang kontrak dengan CPI hingga Januari 2006. Selanjutnya CPI kembali diperdaya untuk mengeksploitasi minyak di lapangan tersebut hingga 2007. Pada 2007 pemerintah kembali memperpanjang kontrak CPI melalui surat penugasan pemerintah. Informasi teakhir tentang perpanjangan kontrak CPI pada tahun ini menurut Yafiz juga dengan nama penugasan pemerintah.

Soal pengelolaan Lapangan Langgak ini, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Mei 2006 mengutarakan, penugasan pemerintah kepada CPI dilakukan untuk menjaga kelangsungan produksi melalui perpanjangan KPS Lapangan Langgak yang berakhir pada 19 Januari 2006.

Dalam surat itu Purnomo juga mengetahui banyaknya aspirasi masyarakat yang menghendaki daerah bisa mengelola lapangan itu. ‘’Diharapkan Departemen Dalam Negeri dapat memfasilitasi keinginan masyarakat di daerah setempat agar pengelolaan lapangan Langgak eks Blok MFK dapat disalurkan melalui satu perusahaan daerah atau konsorsium perusahaan daerah,’’ ujar Purnomo dalam surat itu.

Dengan mempertimbangkan tahapan proses persiapan lelang wilayah kerja yang memerlukan waktu, maka penawaran wilayah kerja Langgak belum dapat dilaksanakan. Maka ketika itu diputuskan untuk menugaskan kembali PT CPI sebagai pengelola sementara Lapangan Langgak melalui perpanjangan KPS Blok MFK untuk kedua kalinya untuk jangka waktu satu tahun dan akan berakhir pada 19 Januari 2007.

Dalam surat itu, Purnomo juga meminta Menteri Dalam Negeri segera memberikan ketegasan mengenai perusahaan daerah mana yang akan ditunjuk sebagai pengelola lapangan itu.

Menanggapi surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman pada 30 Mei 2006 mengundang Gubernur Riau, Bupati Rokan Hulu dan Bupati Kampar untuk membicarakan pengelolaan lapangan Langgak di Jakarta pada 5 Juni 2006.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Bupati Kampar Jefry Noor dan Bupati Rokan Hulu H Achmad lalu mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri pada 4 Juli 2006. Surat tersbut memberitahukan bahwa Pemprov Riau, Pemkab Kampar dan Pemkab Rokan Hulu setuju menunjuk BUMD Provinsi Riau sebagai pengelola Blok MFK. Pola pengelolaan bersama antara BUMD Provinsi Riau, BUMD Kabupaten Kampar dan BUMD Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan dalam suatu kesepakatan bersama antara Gubernur Riau, Bupati Kampar dan Bupati Rokan Hulu.

BUMD Provinsi Riau, BUMD Kabupaten Kampar dan BUMD Kabupaten Rokan Hulu secara bersama menyusun pola pengelolaan yang meliputi pengorganisasian, pola bagi hasil dan lainnya selambat-lambatnya satu tahun setelah BUMD Provinsi Riau ditetapkan sebagai pengelola Lapangan Langgak. Surat tersebut, juga memohon Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang perusahaan daerah yang akan mengelola Blok MFK.

Atas perkembangan ini, Menteri Dalam Negeri selanjutnya membalas surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 6 Agustus 2007. Dalam surat itu Menteri Dalam Negeri ad interim Widodo AS menyebutkan kesepakatan Gubernur Riau, Bupati Kampar dan Bupati Rokan Hulu yang menunjuk BUMD Provinsi Riau sebagai pengelola Blok Langgak. Untuk itu Menteri Dalam Negeri berharap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bisa memproses lebih lanjut surat yang dilayangkan Gubernur Riau tentang pengelolaan blok ladang minyak itu.

Pemprov Harus Tegas

Walaupun Pemprov Riau bersama Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu terus melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat soal BUMD yang akan mengelola lapangan Langgak, namun belum ada pernyataan resmi Pemprov Riau tentang BUMD mana yang akan mengelola lapangan minyak tersebut.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Riau drh H Chaidir MM kepada Riau Pos beberapa waktu lalu mengharapkan, supaya Pemprov Riau bersikap tegas soal perusahaan daerah mana yang akan mengelola ladang minyak ini. ‘’Selain tegas untuk menunjuk perusahaan daerah mana yang akan mengelola ladang minyak, yang telah ditinggalkan Chevron tersebut, Pemprov Riau juga harus transparan, dan jelas bagaimana seluruh proses penunjukan perusahaan daerah tersebut,’’ ungkapnya.

Dilanjutkannya, perlunya sikap tegas, keterbukaan, dan kejelasan, karena masyarakat saat ini sedang menunggu dan mengikuti terus perkembangan pengambilalihan ladang minyak Langgak ini. Jangan hanya ada beberapa kepentingan, membuat ladang minyak tersebut tidak dapat dikelola dengan maksimal.

‘’Masyarakatkan sudah dari awal tahu bahwa Blok Langgak akan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Namun sejauh itu saja masyarakat yang tahu. Sementara proses lainnya tidak tahu sama sekali. Sampai pada penunjukan perusahaan pengelola, juga harus benar-benar ditunjuk berdasarkan kemampuan perusahaan tersebut,’’ harapnya.

Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh Syamsul Hidayah Kahar, anggota Komisi B DPRD Riau yang membidangi ekonomi dan keuangan. ‘’Kesempatan ini jangan diabaikan. Lapangan Langgak harus dikelola daerah, kalau masalah perusahaan mana yang akan mengelola itu terserah Pemprov Riau yang akan mengajukan. Yang penting kita ambil dulu,’’ kata Syamsul Hidayah Kahar kepada Riau Pos, Kamis (24/1), di ruang Komisi B DPRD Riau.

Dikatakan, Komisi B DPRD Riau sudah pernah membicarakan hal ini dengan Pemprov Riau, namun belum ada hasil yang menggembirakan. Bahkan terakhir Sekda Riau bersama Dinas Pertambangan Riau juga sudah memberitahukan secara tertulis tentang perusahaan daerah yang diajukan ke pemerintah pusat melalui BP Migas untuk mengelola lapangan Langgak.

Tapi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau (PD SPR) yang diajukan Pemprov Riau dinilai belum memenuhi ketentuan yang disyarakatkan oleh pemerintah. Pertimbangannya, perusahaan yang mengelola harus dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sedangkan SPR belum berbentuk PT, meski bidang usahanya cukup banyak tapi belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Syamsul juga melihat, perjuangan untuk mendapatkan lapangan Langgak ini tidak seperti perjuangan merebutkan CPP Block. Sekarang pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan, dan keputusan ada di daerah, apakah daerah siap atau tidak. Tapi dia berharap siap atau tidak siap, Blok Langgak harus dikelola daerah.

Dia melihat di Riau juga masih ada perusahan daerah yang berpengalaman mengelola ladang minyak seperti PT Riau Pertroleum. Makanya perusahaan ini saja dulu yang diajukan oleh pemerintah, karena perusahaan ini juga telah memiliki tenaga teknis yang terampil serta berpengalaman.

Akibat perusahaan yang diusulkan untuk mengelola lapangan Langgak tidak memenuhi persyaratan, pemerintah jangan memaksakan diri dan terlena dengan kondisi yang ada. Apalagi perpanjangan penggelolaan oleh BP Migas ke PT Chevron sudah tiga kali. Meski batas waktunya belum ditetap oleh BP Migas, makanya Pemprov Riau harus segera cari perusahaan alternatif untuk diajukan mengelola lapangan Langgak.

‘’Kita harus punya niat yang kuat untuk mengelola ini, jangan setengah-setengah. Dan pemprov juga harus bersikap tegas, jangan lalai, karena kita khawatir pemerintah pusat menganggap kita tak siap,’’ ujarnya lagi.

Dalam kesempatan lain Kepala Distamben Riau M Yafiz menuturkan bahwa wewenang Distamben Riau terhadap blok ini hanya sebatas rekonsiliasi dan pengawasan. ‘’Kami tak punya kewenangan soal eksplorasi dan eksploitasi. Jadi di migas kewenangan kami hanya sebagai supporting,’’ ujar Yafiz yang ditemui Riau Pos di ruang kerja, Kamis (24/1).

Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Pengelola (BP) Minyak dan Gas (Migas) Ir Muliawan MM melalui surat elektroniknya kepada Riau Pos menuturkan, bahwa Departemen ESDM untuk sementara kembali menunjuk PT CPI sebagai pengelola lapangan Langgak karena proses penetapan pengelolaan lapangan ini belum selesai.

‘’Berdasarkan pertimbangan agar terjadi kesinambungan operasional, maka PT CPI ditunjuk untuk sementara tetap mengelola lapangan Langgak sampai dengan ditunjuknya badan usaha atau bentuk usaha tetap yang akan mengelola lapangan Langgak secara definitif,’’ ujar Muliawan.(amf/fia/a/ksm/mng/g/hbk)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
epaper.riaupos.co.id

StopGlobalWarming.org