• Advertisement
  • Advertisement
  • Advertisement
Kamis, 21 Agustus 2008 || 18 Syakban 1429 Hijriah
Total SportHarus Menang

Rabu, 20 Agustus 2008

article thumbnail

Teras UtamaMendagri Berhentikan Chaidir dari Ketua DPRD

Rabu, 20 Agustus 2008

article thumbnail

Laba Perum Pegadaian
Minggu, 27 Januari 2008
Pertanyaan;
Bapak Syam Daeng Rani, pada perusahaan umum pegadaian, yang telah disinggung pada minggu yang lalu, pada setiap akhir tahun akan dihitung berapa besar laba perusahaan tersebut. Bagaimanakah penggunaan dari laba perusahaan umum pegadaian tersebut.

Demikianlah pertanyaan dari saya dan atas penjelasan dari bapak saya ucapkan terima kasih.

Syafril K
Pekanbaru

Jawaban;
Saudara Syafril, yth; berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 menjelaskan bahwa setiap tahun buku, perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu  dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan lainnya yang wajar. Sedangkan empat puluh lima persen dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, akan dipakai untuk; cadangan umum yang dilakukan sampai dengan mencapai sekurang-kurang nya 2 kali lipat dari modal yang ditempatkan; social dan pendidikan; jasa produksi; sumbangan dana pension dan sokongan serta sumbangan untuk ganti kerugian.

Penetapan persentase pembagian laba bersih perusahaan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan. Dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan akan disetorkan sebagai dana pembangunan alam. Dana pembangunan ini  yang akan menjadi hak Negara wajib disetorkan ke bendahara umum Negara segera setelah laporan tahunan disahkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Sedangkan tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebasan atas aktiva tetap perusahaan serta penerimaan pinjaman jangka menengah ataupun jangka panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun sera tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang persediaan barang oleh perusahaan ditetapkan oleh menteri keuangan.

Adapun untuk pengadaan barang dan jasa perusahaan yang menggunakan dana langsung anggaran pendapatan dan belanja Negara akan dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara. Selain organ perusahaan, pihak lain manapun akan akan dilarang untuk mencampuri pengurusan perusahaan, organ perusahaan yang dimaksud diatas adalah direksi dan dewan pengawas.

Departemen ataupun instansi pemerintah tidak dibenarkan membebani perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran serta perusahaan tidak dibenarkan pula membiayai keperluan pengeluaran departemen atau instansi pemerintah. Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan menteri keuangan. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kelalaian direksi dan kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Sedangkan anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahan dan ataupun kelalaiannya, tidak akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Ketentuan ganti kerugian terhadap anggota direksi akan diatur oleh menteri keuangan, sedangkan terhadap pegawai perusahaan akan diatur oleh direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi semua surat-surat dan surat berharga yang termasuk kedalam kelompok pembukuan dan administrasi perusahaan disimpan di  tempat perusahaan atau tempat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidaturnya akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dan semua kekayaan perusahaan setelah diadakan likuidasi akan menjadi milik Negara. Dan likuidaturnya akan mempertanggungjawabkan likuidasi kepada menteri keuangan. Setelah itu menteri keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likuidatur.

Pimpinan satuan organisasi dalam perusahaan akan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.       

Demikianlah penjelasan ini dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.***

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

StopGlobalWarming.org