| Orang Mampu Yang Tidak Berzakat |
| Minggu, 27 Januari 2008 | |
|
Assalamu’laikum wr wb
Ustadz Sujiat pengasuh Bilik Zakat Riau Pos semoga Allah senantiasa merahmati Anda. Saya mau bertanya adakah dalilnya baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadits yang menyatakan tentang ancaman atau hukuman bagi orang-orang yang sengaja tidak mau membayar zakat? Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih. Hamidah Wa’alaikum salam wr wb Terima kasih atas atensinya, demikin juga saya berdoa semoga Anda senantiasa dalam rahmat Allah. Dalil yang terkait dengan ancaman atau hukuman bagi orang-orang yang sengaja tidak mau membayar zakat Allah dan Rasul-Nya telah menerangkan denga jelas. Semua perintah yang diwajibkan Allah apabila ditinggalkan memiliki sanksi, dan sanksi inipun ada yang dilaksanakan di dunia dan juga akan dirasakan di akhirat. Dalam realitas sejarah, bagaimana sikap Khalifah Abu Bakar memerangi terhadap orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Karena seorang muslim tidak layak memisahkan antara ajaran yang satu dengan yang lainnya, meninggalkannya berarti telah membangkang (‘inad) kepada Allah dan RasulNya. Dan para ulama pun telah sepakat apabila seorang muslim yang mampu membayar zakat tetapi sengaja meninggalkannya maka dia dihukumi kafir. Allah dan RasulNya telah menegaskan tentang hukuman bagi orang yang tidak tidak menunaikan zakat baik di dunia maupun di akhirat. Dan tujuan dari peringatan ini adalah agar hati yang lalai tersadar dan menumbuhkan rasa pengorbanan yang tinggi, sekaligus menegaskan bahwa harta yang diperoleh melalui keringatnya ternyata ada hak orang lain di dalamnya. Ayat dan hadits yang memberikan peringatan ini menunjukkan konsekwensi dan sekaligus diberikan dua pilihan, apakah seseorang tersebut ingin mendapatkan balasan yang buruk atau yang baik, karena Allah juga memberikan pujian bagi orang yang menunaikan zakat. Akhirnya seseorang yang sepenuhnya memahami hal ini akan tumbuh dalam dirinya sebuah kesadaran yang utuh. “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan di jalan Allah, berilah kabar gembira akan mendapat siksa yang pedih. Yakni disaat emas dan perak itu dipanahkan di neraka Jahannam, kemudian disetrikakan ke kening, pinggang dan punggung mereka”. “Inilah harta yang kamu simpan-simpan buat dirimu itu. Nah, rasailah hasil simpananmu!”. (Ali Imran 180) Bukhari dan Muslim meriwyatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw, sabdanya: Barang siapa yang diberi Allah harta tetapi tidakmengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kamat sbagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengsn kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalau dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: Saya ini simpananmu, harta kekayaanmu!” Kemudian Rasul saw membaca ayat yang artinya: “Janganlah orang-orang kikir mengenai karunia yang diberikan Allah kepada mereka itu mengira bahwa tindakannya itu baik bagi mereka. Tidak, tetapi buruk bagi mereka; segala yang mereka kikirkan itu dikalungkan di leher mereka nanti pada hari kiamat.” Harta apabila tidak dizakatkan akan menghancurkan yang halal dan mendapat bala di dunia; Rasulullah saw bersabda: “Bila sedekah (baca zakat) bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa” (HR. Bazzar dan Baihaqi yang dapat dilihat dalam at-Targhib. Dan dalam al-Muntaqa yang diriwayatkan Syafi’I, Bukhari dalam biografinya, dan Humaidi dengan tambahan teks: “Dalam kekayaan anda terkandung zakat, bila tidak dikeluarkan, yang haram akan menghancurkan yang halal.” Lihat Nail al-Authar, jilid IV; 126) Hadits tentang ancaman didunia; Sabda Nabi saw: “Bila mereka tidak mengeluarka zakat, berarti mereka menghambat hujan turun. Seandainya binatang tidak ada, pastilah mereka tidak akan diberi hujan”. (HR. Ibnu Majah) Dari Segi Hukum, hukuman ini menurut hukum perundang-undanga yang menjadi tugas hakim atau penguasa melaksanakannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw “Orang yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala maka ia pasti mendapat pahala itu, tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan, dan keluarga Muhammad tidak boleh mengambil sedikit pun”.(HR Ahmad, Nasai dan Abu Daud dari Bahaz bin Hakim) Demikian Islam memperhatikan tentang masalah zakat, hukuman berat dalam kasus zakat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan hak fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya. Konsekwensi yang lain apabila orang-orang yang sudah memiliki kewajiban membayar zakat namun tidak membayarnya Allah akan menimpakan bala kepada manusia dengan berbagai bentuknya. Dan Islam juga telah mengajarkan, siapa yang dikendalikan oleh nafsu dan cinta dunia lalu tidak membayar zakat, bahkan mengambilnya secara tidak sah, baik melalui alat hukum maupun melalui alat kekuasaan negara, atau lebih dari itu lagi, maka ia diganjar dengan hukuman pembeslahan separuh kekayaannya, supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang menyembunyikan hak Allah dalam kekayaannya dan menjadi contoh bagi orang lain. Maka untuk itu bagi yang berkecukupan bersegeralah membayar zakat, karena bersegera membayar zakat termasuk akhlak yang mulia. Mudah-mudahan Allah swt memaafkan seluruh kekhilafan dan menjadikan kita orang-orang taat. Wallahua’lam*** |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|



